Politik dan Hukum

Menuju Pemilu 2024: Titik Rawan Masa Kampanye

  • Menjelang Pemilu 2024, Suara 'Aisyiyah menyediakan ruang #pemilukita. Ruang ini kami buka agar masyarakat dapat bersama-sama mewujudkan pemilu yang substantif dan inklusif.

Oleh: Tri Hastuti Nur R*

Kita sedang menghitung hari menuju pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Adapun tahapan saat ini, kita sudah memasuki masa kampanye yang telah dimulai sejak 28 November 2023-10 Februari 2024; selanjutnya memasuki masa tenang pada 11-13 Februari 2024, serta pemungutan dan penghitungan suara 14-15 Februari 2024.

Masa kampanye adalah saat-saat krusial dalam proses pemilu karena rawan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu dan tim suksesnya. Oleh karena itu, pemilih harus memahami apa, bagaimana, dan di mana titik-titik rawan pelanggarannya. Dengan demikian, kita dapat memantau jika terjadi pelanggaran dan bahkan dapat menolaknya, misalnya ada kandidat yang melakukan politik uang dalam masa kampanye atau curi start kampanye dengan melakukan kampanye sebelum waktunya.

Kebijakan tentang kampanye pemilu dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Di dalam regulasi tersebut memuat metode kampanye yang dapat dilakukan oleh peserta pemilu, yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada masyarakat umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, media daring, rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berbagai pelanggaran yang dapat diidentifikasi oleh pemilih, antara lain peserta pemilu dilarang untuk memasang atau menempelkan materi kampanye, seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender maupun atribut kampanye lainnya di tempat umum. Di manakah tempat umum yang dimaksud, yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.

Baca Juga: Pemilu 2024 Tetap dengan Sistem Proporsional Terbuka 

Selain pemasangan bahan kampanye di tempat umum, saat melakukan kampanye peserta pemilu juga dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain; dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; dilarang mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain; dan juga dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu.

Pertanyaannya, jika kita melihat pelanggaran pemilu, apakah yang dapat dilakukan? Pemilih memiliki hak untuk melaporkan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu sebagai lembaga yang diberi mandat dan wewenang untuk mengawasi dan memantau setiap tahapan pemilu. Bawaslu diharapkan akan menindaklanjuti laporan masyarakat jika terjadi pelanggaran dalam masa kampanye ini. Kesemuanya ini sebagai upaya untuk menjaga pemilu yang jurdil dan minim kecurangan dalam tahapan pemilu.

Pada masa kampanye ini, di tengah perkembangan digital maka perlu kehatihatian untuk menerima informasi dari masing-masing peserta pemilu baik Capres-Cawapres, Caleg maupun calon anggota DPD khususnya melalui media digital, seperti Whatapps, Instagram, Facebook, Youtube, Tik Tok. Kehati-hatian ini penting agar kita tidak termakan hoaks selama masa kampanye ini.

Kita harus paham bahwa masing-masing pihak berusaha merebut hati pemilih dengan beragam cara, termasuk tidak jarang menyebarkan berita hoaks. Pada masa kampanye ini, buzzer juga berkeliaran di ruang-ruang digital untuk membombardir kita dengan isu-isu sesuai dengan keinginan mereka. Maka salah satu kuncinya adalah waspada, tidak mudah terhasut, tidak mudah membenci dan janganlah karena ketidakpahaman atau kecintaan pada satu kandidat, kita justru terlibat dalam menyebarkan kabar bohong dalam Pemilu ini. Selamat menyambut Pemilu 2024.

*Sekretaris Umum PP ‘Aisyiyah

Related posts
Politik dan Hukum

Momen Idulfitri: Merajut Kembali Ukhuwah Pasca Pemilu

Oleh: Andre Rosadi* Proses pencoblosan suara dalam pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (Pileg) sudah usai pada 14 Februari lalu. Sebagai…
Berita

Seruan PWPM Jateng Pasca Pemilu 2024: Harapkan Situasi Damai dan Sejuk

Semarang, Suara ‘Aisyiyah – Proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hingga saat ini masih berlangsung. Berbagai dinamika mewarnai pesta demokrasi yang digelar lima…
Berita

LPPA dan MHH PWA Papua Gelar Literasi Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula

Jayapura, Suara ‘Aisyiyah – Lembaga Penelitian dan Pengembangan ‘Aisyiyah (LPPA) dan Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Wilayah (PWA) Papua menggelar kegiatan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *