Judul Buku : Fresh Ijtihad: Manhaj Pemikiran Keislaman
Muhammadiyah di Era Disrupsi
Penulis : M. Amin Abdullah
Tebal : xxv + 226 hal
Terbit : April 2019
Penerbit : Suara Muhammadiyah
Peresensi : Mu’arif
Sesungguhnya, wacana Fresh Ijtihad sudah jauh-jauh hari dilendingkan oleh M. Amin Abdullah, mantan Ketua Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah (sekarang Majelis Tarjih dan Tajdid) dan mantan rektor UIN Sunan Kalijaga. Yaitu, sejak 2013 ketika majalah Suara Muhammadiyah memuat dialog dengan M. Amin Abdullah dengan tajuk, “Fresh Ijtihad: Butuh Keilmuan Sosial Humanities Kontemporer” (SM Nomor 02/16–31 Januari 2013). Terminologi Fresh Ijtihad diambil dari seorang pemikir keislaman kontemporer, Abdullah Saeed, cendekiawan Muslim yang berlatar belakang pendidikan bahasa dan sastra Arab serta studi Timur Tengah.
Mengapa M. Amin Abdullah mengistimewakan pemikiran tokoh yang satu ini? Tidak lain karena kombinasi institusi pendidikan yang Saeed ikuti, yaitu pendidikan di Saudi Arabia dan karir akademik di Melbourne Australia yang menjadikannya kompeten untuk menilai dunia Barat dan Timur secara objektif. Saeed sangat concern dengan dunia Islam kontemporer. Menurut mantan rektor UIN Sunan Kalijaga ini, pada diri Abdullah Saeed terdapat spirit bagaimana ajaran-ajaran Islam itu bisa shalih li kulli zaman wa makan, dalam paham minoritas Muslim yang tinggal di negara Barat. Spirit semacam inilah yang ia sebut sebagai “Islam Progresif” (hlm. 51).
Peta Pemikiran Muslim Kontemporer
Dengan merujuk teori keislaman kontemporer dari Abdullah Saeed, peta pemikiran Muslim kontemporer dibagi menjadi enam kategori: (1) The Legalist-traditionalist, (2) The Theological Puritans, (3) The Political Islamist (4) The Islamist Extremists, (5) The Secular Muslims, dan (6) The Progressive Ijtihadist.
Kelompok yang masuk kategori The Legalist-traditionalist (Hukum [fikih] Tradisional) lebih menekankan pada hokum-hukum fikih yang ditafsirkan dan dikembangkan oleh para ulama periode pra Modern. Kategori The Theological Puritans (Teologi Islam Puritan) lebih fokus pada dimensi etika dan doktrin Islam. Kelompok The Political Islamist (Politik Islam) memiliki kecenderungan pada aspek politik Islam dengan tujuan akhir mendirikan negara Islam. Sedangkan kelompok The Islamist Extremists (Islam Garis Keras) memiliki kecenderungan menggunakan kekerasan untuk melawan setiap individu dan kelompok yang dianggapnya sebagai lawan, baik Muslim ataupun non-Muslim.
Kategori The Secular Muslims (Muslim Sekuler) beranggapan bahwa agama merupakan urusan pribadi (private matter). Dan terakhir, kategori The Progressive Ijtihadist (Muslim Progresif-Ijtihadist) adalah mereka para pemikir Muslim kontemporer yang mempunyai pe-nguasaan khazanah Islam klasik yang cukup, dan berupaya menafsir ulang pemahaman agama (lewat ijtihad) dengan menggunakan perangkat metodologi ilmu-ilmu modern (sains, social sciences, dan humanities) agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat muslim kontemporer. Amin Abdullah meletakkan gerakan Muhammadiyah pada kategori terakhir sebagai salah satu gerakan pembaruan Islam di tanah air yang memiliki visi progresif (berkemajuan) (hlm. 52-53).
Karakteristik Pemikiran Muslim Progresif-Ijtihadits
Lantas, bagaimanakah seharusnya pemikiran muslim progresif-ijtihadis? Abdullah Saeed menjelaskan bahwa karakteristik pemikiran Muslim Progresif-Ijtihadits sebagai berikut: pertama, mereka mengadopsi pandangan bahwa beberapa bidang hukum Islam tradisional memerlukan perubahan dan reformasi substansial dalam rangka menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Muslim saat ini; kedua, mereka cenderung mendukung perlunya “fresh ijtihad” dan metodologi baru dalam ijtihad untuk menjawab permasalahan-permasalahan kontemporer.
Ketiga, beberapa di antara mereka mengkombinasikan kesarjanaan Islam tradisional dengan pemikiran dan pendidikan Barat modern; keempat, mereka secara teguh berkeyakinan bahwa perubahan sosial, baik pada ranah intelektual, moral, hukum, ekonomi atau teknologi, harus direfleksikan dalam hukum Islam; kelima, mereka tidak mengikutkan dirinya pada dogmatisme atau mazhab hukum dan teologi tertentu dalam pendekatan kajiannya; dan keenam, mereka meletakkan titik tekan pemikirannya pada keadilan sosial, keadilan gender, HAM, dan relasi yang harmonis antara Muslim dan non-Muslim (hlm. 53-54).
Spirit Islam Berkemajuan Muhammadiyah
Muhammadiyah yang memiliki paradigma “Islam Berkemajuan” telah menjadi visi bersama sebagaimana termaktub dalam Pernyataan Pikiran Muhammadiyah Abad Kedua, produk Muktamar ke-46 (2010). Nah, bagaimana paradigma Islam Berkemajuan dapat dijadikan sebagai spirit sekaligus perspektif dalam manhaj gerakan Muhammadiyah? Sebagai gerakan tajdid, Muhammadiyah perlu menyegarkan kembali paham-paham ideologisnya, berupaya memikirkan ulang atau mereformulasi keputusan-keputusan hasil ijtihad Muhammadiyah terdahulu agar menjadi lebih fresh.
Buku Fresh Ijtihad: Manhaj Pemikiran Keislaman Muhammadiyah di Era Disrupsi adalah salah satu sumbangsih penting dalam menerjemahkan dan mengisi konsep Islam Berkemajuan Muhammadiyah dengan pendekatan filsafat keilmuan modern. Bagaimana pendekatan (approach), metode (method), dan sampai ke theoretical framework Islam Berkemajuan ketika hendak diaplikasikan di lapangan dalam bidang-bidang kajian keagamaan Islam, seperti tafsir, hadis, kalam, akhlak, ibadah dan lain sebagainya? Karya penting ini berusaha mengisi kekosongan literatur filosofis dalam studi kemuhammadiyahan (Muhammadiyah studies) kontemporer.