Oleh: Zakia Ilma Mazida*
Penegakan hukum dan kedaulatan rakyat menjadi pilar penting dalam hidupnya demokrasi, sekaligus salah satu instrumen untuk mencapai Sustainable Development Goals. Menurut survei World Justice Project (WJP) yakni organisasi multidisiplin independen yang bekerja untuk menciptakan pengetahuan dan membangun kesadaran hukum, Indonesia menempati peringkat 66 dari 142 negara dalam ketaatan hukum. Berdasarkan hasil kajian survei indeks negara hukum (Rule of Law Index) 2023 tersebut, dari nilai 1 sebagai skor tertinggi, Indonesia mendapatkan nilai 0,53 yang sama persis dengan skor di tahun sebelumnya.
Pentingnya Kesadaran Hukum
Stagnasi kondisi hukum yang ada, sesungguhnya dapat direfleksikan dalam kehidupan individu hingga nasional. Dalam skala mikro, kesadaran akan hukum dapat dilihat dari usaha pemenuhan hak dan kewajiban dalam keseharian, angka ketaatan berlalu lintas individu, hingga ketertiban pembayaran pajak. Sementara itu dalam skala makro, indeks hukum di Indonesia dapat dilihat dari partisipasi publik dalam kebijakan nasional, tindak korupsi pada pemerintahan, pemenuhan hak dasar warga negara, penegakan peraturan, ketertiban dan keamanan, serta kondisi peradilan penegakan hukum.
Penegakan hukum di Indonesia beberapa tahun belakangan memang cukup menuai sorotan publik, khususnya terkait maraknya praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), penyalahgunaan kewenangan lembaga negara, pelanggaran etik hingga pengabaian partisipasi masyarakat dalam penyusunan serta pengesahan peraturan perundang-undangan yang cukup kontroversial, seperti Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, juga Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Berbanding lurus dengan berbagai gelombang penyuaraan aspirasi yang ada, pada survei indeks “Optimisme Generasi Muda Indonesia 2023” yang digagas Good News From Indonesia (GNFI) berkolaborasi dengan Perusahaan riset Populix, optimisme generasi muda usia 17-40 tahun terhadap aspek politik dan hukum menjadi yang terendah dibandingkan dengan empat aspek lain, yakni pendidikan dan kebudayaan, ekonomi, kesehatan serta kehidupan sosial dengan skor 5,72 dari skala skor rata-rata keseluruhan bersama lima aspek lain yang mencapai 7,7 dari skala 10.
Baca Juga: Nalar Kedaulatan dan Kesadaran Kritis Pemilih Muda
Persoalan hukum sejatinya adalah pembahasan yang begitu lekat dalam kehidupan sekaligus berpengaruh terhadap berbagai kebijakan. Semenjak kelahiran di dunia misalnya, seseorang telah diatur menurut undang-undang kependudukan serta dilindungi dalam undang-undang perlindungan anak. Kesadaran hukum diartikan sebagai kesadaran individu atau kelompok masyarakat terhadap aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Tujuan dari hal tersebut ialah untuk mewujudkan ketertiban, kedamaian, dan keadilan masyarakat. Pengetahuan akan kesadaran hukum dan ketaatan masyarakat terhadap hukum menjadi faktor yang berpengaruh dalam membangun suatu kesadaran hukum.
Peran Generasi Muda
Generasi muda sebagai pengawal keberlangsungan hukum di Indonesia memiliki peran sentral dalam partisipasi melalui penyampaian aspirasi serta keikutsertaan mengimplementasikan ketertiban hukum dalam keseharian. Era digitalisasi juga mampu dimanfaatkan dalam meningkatkan kesadaran hukum generasi muda yang dapat mengakses berbagai informasi dengan mudah maupun melakukan pengaduan jika terdapat pelanggaran yang ada.
Langkah pertama yang dapat dilakukan dalam membangun kesadaran hukum adalah dengan membangun kepedulian terhadap keberlangsungan hukum. Hal tersebut bisa dimulai dari menjadi individu yang tunduk dan patuh terhadap ketentuan hukum yang ada.
Langkah selanjutnya dengan bersikap tanggap dan aktif apabila terjadi pelanggaran hukum yang ada. Misalnya jika menemukan kasus pelecehan/kekerasan seksual maupun kriminalitas untuk turut membantu pihak yang menjadi korban, melaporkan pada pihak berwenang, maupun melakukan advokasi. Terakhir, dengan idealisme yang ada, anak muda juga perlu untuk terus merawat optimisme terhadap hukum yang ada dengan keikutsertaan melakukan pengkajian terhadap kebijakan publik serta mensosialisasikan pentingnya kesadaran hukum pada sesama. [3/24]
*Mahasiswi UIN Sunan Kalijaga, Sekretaris PC IMM Sleman
5 Comments