Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah pada Rabu (15/9) mengadakan Pengajian Tarjih Muhammadiyah bertema “Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Pendekatan dalam Manhaj Tarjih”. Pengajian yang dilakukan secara virtual ini diisi oleh Syamsul Anwar selaku Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Dalam pembukaannya, Syamsul mengatakan, tarjih secara harfiah artinya “menguatkan”, dalam hal ini tarjih adalah melakukan penilaian terhadap suatu dalil syar’i yang secara zahir tampak bertentangan untuk menentukan mana yang lebih kuat.
Menurutnya, dalam lingkungan Muhammadiyah, pengertian tarjih telah mengalami pergeseran makna, yakni tidak hanya sekadar kuat-menguatkan suatu pendapat yang sudah ada, melainkan menentukan hukum atau merespons kasus-kasus baru yang belum direspons oleh para ulama sebelumnya.
Syamsul menerangkan, sistem atau metode yang digunakan oleh Muhammadiyah dalam memutuskan penetapan suatu hukum, memilih beragam pendapat yang ada, dan menentukan hukum yang belum ada ketetapannya dalam al-Quran, as-Sunnah, dan kitab fikih itulah yang disebut sebagai manhaj tarjih. “Jadi, manhaj tarjih diartikan sebagai suatu sistem yang terdiri atas unsur-unsur yang meliputi perspektif atau wawasan, sumber, pendekatan, dan metode yang menjadi landasan kegiatan tarjih,” jelas Syamsul.
Baca Juga: Tantangan Kader Ulama Tarjih Muhammadiyah di Era 4.0
Mengenai metodologi, Syamsul menyebutkan, metodologi dalam tarjih Muhammadiyah memuat beberapa unsur, di antaranya: pertama, wawasan. Wawasan, kata Syamsul, adalah sudut pandang untuk melihat sesuatu yang akan menghasilkan tampakan pandangan yang berbeda. Dalam tarjih ada beberapa wawasan, yakni wawasan tajdid, wawasan tidak terafiliasi madzhab, wawasan toleransi, dan wawasan keterbukaan.
Kedua, sumber. Menurut Syamsul, metodologi tarjih Muhammadiyah bersumber pokok pada al-Quran dan hadits. Ada beberapa sumber instrumental yang melengkapi sumber pokok itu, seperti ijma’, qiyas, maslahat, dan termasuk fatwa sahabat.
Ketiga, pendekatan. Pendekatan, kata Syamsul, merupakan pandangan teoritis yang menjadi pintu masuk untuk melakukan kajian terhadap masalah yang dibahas. Mengenai pendekatan, Syamsul mengatakan bahwa tarjih Muhammadiyah menggunakan tiga pendekatan, yaitu: (a) pendekatan bayani. Pendekatan bayani adalah pendekatan dengan bertitik tolak dari nas-nas syari’ah sebagai sumber pengetahuan dasar; (b) pendekatan burhani, yakni pendekatan dengan menggunakan ilmu pengetahuan yang berkembang, seperti mengenai penentuan hisab; (c) pendekatan irfan yaitu pendekatan bedasarkan kepada kepekaan nurani dan ketajaman batin. “Dalam manhaj tarjih ketiga sistem ini diintegrasikan dalam proses pengambilan keputusan,” jelas Syamsul.
Keempat, metode. Dalam menetapkan suatu hukum, kata Syamsul, manhaj tarjih Muhammadiyah menggunakan beberapa metode, di antaranya: (a) metode ijtihad, yaitu metode untuk menemukan suatu norma menggunakan ijtihad; (b) operasionalisasi sumber dan metode pemahamannya, yaitu untuk menetapkan hukum suatu masalah harus dilakukan penelitian terhadap berbagai sumber yang ada, artinya tidak hanya tertuju pada satu atau dua hadist; (c) ta’arudh al-adillah, yaitu jika terjadi suatu pertentangan, maka harus diselesaikan dengan cara-cara berikut: pertama, al-jam’u wa at-taufiq; kedua, at-tarjih; ketiga, an-naskh; keempat, at-tawaquf. (rizka)
4 Comments