Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Mazhab biasanya dikaitkan dengan fikih, sedangkan akidah dikaitkan dengan firaq. Hal itu disampaikan oleh Miftah Khilmi Hidayatullah pada Pengajian Tarjih edisi ke-229 yang membahas tentang “Pandangan Muhammadiyah tentang Bermadzhab dalam Akidah” pada Rabu (13/9).
Mengawali paparannya, Miftah menyampaikan, berdasarkan muktamar ‘Syisyan’ di Chechnya, ahlussunnah wal jama’ah adalah asy’ariyah, maturidiyah, dan para ahlu tafwidh (orang-orang yang memasrahkan diri kepada Allah). Dua bulan setelah muktamar ini, Syaikh Yusuf Qardhawi mengadakan muktamar Islam bil Kuwait bersama ulama lain yang menyatakan tidak setuju pada muktamar sebelumnya.
Mereka mendefinisikan bahwa ahlussunnah ialah orang-orang yang ittiba’ (mengikuti) Al-Qur’an dan Sunnah. Tokoh-tokohnya adalah para sahabat, tabi’in, kemudian orang-orang yang datang setelah mereka dan berjalan dengan manhaj (metode) mereka. Sederhananya, definisi ahlussunnah wal jama’ah pun masih diselisihkan.
Miftah kemudian menyampaikan hadis tentang firqah yang menunjukkan supaya umat islam tidak terpecah belah. Rasulullah saw. bersabda (yang artinya), “Ketahuilah sesungguhnya orang-orang sebelum kalian dari para ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) mereka berpecah belah ke dalam 72 golongan. Agama ini (Islam) akan berpecah belah pada 73 golongan. 72 masuk neraka dan 1 masuk surga. Merekalah Al-Jama’ah (ahlussunnah wal jama’ah).”
Merujuk kitab “‘Aun Al-Ma’bud ‘Ala Syarh Sunan Abi Daud”, Miftah menjelaskan bahwa yang dimaksud jama’ah adalah para ahlul-quran, hadis, fikih dan ilmu yang mereka berkumpul untuk ittiba’ kepada sunnah Rasulullah saw. di setiap keadaan. Mereka tidak menambah-nambahkan dengan pemalsuan dan perubahan dengan pandangan-pandangan yang rusak.
Baca Juga: Syafiq Mughni Terangkan Lima Karakter Islam Berkemajuan
Dalam konteks itulah maka Miftah mengimbau supaya warga Muhammadiyah tidak terjebak dalam perdebatan apakah mereka tergolong golongan banyak atau sedikit. Ia menyampaikan bahwa Muhammadiyah masuk ke dalam jama’ah berdasarkan syarh tersebut.
Selanjutnya, ia menyampaikan tentang akidah Muhammadiyah dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT). Dengan melihat dari Anggaran Dasar, Muhammadiyah adalah gerakan Islam, dakwah amar makruf nahi mungkar dan tajdid yang bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah, berasas Islam, dan tidak berafiliasi pada salah satu firqah tertentu.
Miftah menjelaskan, Bab Iman dalam HPT dengan tegas menyebut tentang pokok akidah-akidah yang shahih, yang datang dari Al-Qur’an dan Sunnah dengan riwayat-riwayat yang mutawatir.
Selanjutnya, Miftah menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak berafiliasi kepada salah satu firqah tertentu. Semangat Muhammadiyah adalah tidak suka berpolemik dan berdebat. Fokus Muhammadiyah ialah terhadap amal usahanya.
“Dengan akidah yang basith ini justru Muhammadiyah memiliki amal yang banyak. Ini menjadi tantangan seandainya apakah kita memiliki akidah yang rumit kemudian akan memiliki amal yang sebanyak Muhammadiyah? Ini merupakan bukti bahwa Muhammadiyah dengan akidahnya mampu untuk beramal,” pungkasnya. (shifna)