Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Dari sisi kebijakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meratifikasi Paris Agreement dan tujuan pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut merupakan konsekuensi bagi pemerintah dan institusi keuangan untuk turut serta mendukung apa yang telah diratifikasi oleh pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Istiana Maftuchah yang merupakan Analis Senior Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia, Rabu (27/10) dalam acara Talkshow Dialog Iklim Dan Agama dengan tema “Pendanaan Hijau di Indonesia: Tuntutan dan Tantangan” pada kanal YouTube @tvMu Channel. Acara tersebut merupakan rangkaian acara dari milad Majelis Lingkungan Hidup (MLH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Sejak tahun 2015, jelas Istiana, OJK telah me-launching roadmap tahap pertama implementasi keuangan berkelanjutan. Kemudian saat ini, OJK telah melanjutkan tahap kedua. Pada tahap pertama, yakni di tahun 2015-2019, OJK fokus pada program awareness dan penetapan dasar kebijakan implementasi keuangan berkelanjutan. Dalam hal ini, OJK berkomitmen mendukung perkembangan implementasi keuangan berkelanjutan melalui regulasi-regulasi pendukung.
Baca Juga: Meningkatkan Pendapatan Ekonomi Keluarga
Sementara itu, di roadmap tahap kedua, Istiana mengatakan, “OJK tidak bisa sendirian karena implementasi keuangan berkelanjuatan ini membutuhkan adanya ekosistem. Oleh karena itu, pada roadmap tahap kedua OJK memfokuskan pada pengembangan ekosistem keuangan berkelanjutan yang didukung salah satunya adalah green taxonomy”.
Istiana mengungkapkan, akhir tahun ini OJK akan segera menyampaikan green taxonomiy yang nantinya akan menjadi panduan, khususnya bagi sektor jasa keuangan untuk memberikan pandangan mengenai sektor ini; apakah dapat disebut sebagai sektor hijau atau tidak.
Lebih lanjut, ia menjelaskan terdapat beberapa langkah strategis yang akan dilakukan ke depannya. Di samping penyelesaian taksonomi hijau dalam suatu pembangunan ekosistem keuangan berkelanjutan, OJK juga akan mengembangkan kerangka manajemen risiko untuk industri jasa keuangan dan pedoman pengawasan berbasis risiko untuk pengawas dalam rangka menerapkan risiko keuangan terkait iklim. Hal ini karena risiko iklim juga harus segera ditanggapi oleh industri keuangan.
Di akhir penjelasannya, Istiana menyampaikan bahwa implementasi berkelanjutan membutuhkan dukungan dari seluruh sektor, tidak hanya industri jasa keuangan dan OJK saja, melainkan seluruh stakeholder, termasuk person-to-person, kementerian, lembaga, dan universitas sebagai pusat pembelajaran. (silvi)