Berita

MTT PP Muhammadiyah Jelaskan Hukum Hormat Bendera dan Mengheningkan Cipta

Pengajian Majelis Tarjih Hukum Hormat Bendera

Yogyakarta, Suara ‘AisyiyahMajelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyelenggarakan kajian rutin Tarjih Muhammadiyah ke-182 melalui siaran langsung di kanal YouTube @Tarjih Channel pada Rabu (10/8). Kajian kali ini mengangkat tema Kapita Selekta Putusan dan Fatwa Tarjih: “Hukum Upacara, Hormat Bendera, dan Mengheningkan Cipta”.

Sebelum membahas mengenai hukum upacara, hormat pada bendera, serta mengheningkan cipta, Lailatis Syarifah yang bertindak sebagai narasumber menjelaskan bahwa pembahasan ini berasaskan pada Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah (MKCHM) yang berlandaskan pada akidah, akhlak, ibadah, dan muamalah.

Ibadah pada dasarnya hukumnya adalah haram, kecuali yang diperintah. Oleh karenanya, hormat terhadap bendera serta upacara perayaan hari kemerdekaan jika diniatkan untuk ibadah maka hukumnya adalah haram, namun jika bukan diniatkan untuk ibadah maka masuk pada pembahasan muamalah dan dihukumi boleh (mubah).

Baca Juga: Fatwa dan Perhatian Muhammadiyah tentang Perempuan

Ketika melakukan hormat pada bendera dan mengheningkan cipta, kata Lail, umat Islam cukup meniatkan bahwa ini adalah bentuk menghargai sebuah kemerdekaan serta mengenang jasa para pahlawan yang sudah berjuang dalam merebut kemerdekaan Indonesia dari tangan penjajah.

Ia juga menyinggung hukum melaksanakan lomba-lomba dalam rangkaian perayaan kemerdekaan. Dalam hal ini, Lail menyampaikan bahwa sah-sah saja menyelenggarakan lomba asalkan memberikan manfaat dan membangkitkan semangat. Ia juga menekankan bahwa dalam pelaksanaanya, sebisa mungkin perlombaan dilaksanakan dengan tidak mengarah pada hal yang tidak bermanfaat atau mudarat, serta tetap pada koridor syariah.

Sebagai penutup, Lail menyampaikan bahwa upacara apapun, asal tidak diniatkan untuk ibadah maka hukumnya boleh. Sedangkan kegiatan di dalamnya seperti hormat pada bendera serta mengheningkan cipta tidak dianggap penghormatan pada selain Allah. (fathiyya)

Related posts
Konsultasi Agama

Hormat Bendera, Apa Hukumnya?

Ada sebagian umat Islam Indonesia yang enggan melakukan hormat pada bendera ketika perayaan HUT Republik Indonesia. Keengganan tersebut karena menganggap praktik tersebut…
Berita

Pengajian Tarjih Muhammadiyah, Endang Mintarja Sampaikan Fatwa Kredit Rumah

Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah pernah mengeluarkan fatwa KPR (Kredit Pemilikan Rumah) berdasarkan jenisnya, yaitu KPR Subsidi,…
Perempuan

Fatwa dan Perhatian Muhammadiyah tentang Perempuan

Oleh: Niki Alma Febriana Fauzi Fatwa adalah suatu penjelasan atau jawaban yang diberikan oleh mufti kepada mustafti (orang yang bertanya) tentang suatu…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *