Jakarta, Suara ‘Aisyiyah – Melalui Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, Muhammadiyah menyatakan mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Sesuai arahan Presiden Jokowi, ada total 44 kabupaten/kota di enam provinsi di Jawa-Bali yang akan menerapkan PPKM Darurat. Enam provinsi tersebut adalah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur. PPKM Darurat rencananya akan diterapkan dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali merupakan upaya pencegahan agar wabah Covid-19 tidak semakin menggila. Melalui akun twitter-nya, Abdul Mu’ti mengatakan, “pandemi Covid-19 telah menimbulkan puluhan ribu korban meninggal dunia dan jutaan yang terdampak. Situasinya sudah sangat darurat. PPKM sangat diperlukan untuk menyelamatkan bangsa”.
Baca Juga: Makna Ta’awun di Tengah Pandemi Covid-19
Mu’ti enggan menuduh pihak tertentu sebagai kambing hitam atas situasi memprihatinkan saat ini. Menurutnya, semua pihak mempunyai tanggung jawab yang sama.
“Sekarang bukan waktunya saling menyalahkan dan mencari kambing hitam. Meskipun demikian, Pemerintah harus memimpin pelaksanaan dengan konsisten serta tetap melakukan komunikasi, koordinasi dengan seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya (1/7).
Sebelumnya, Muhammadiyah melalui Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) telah melayangkan surat kepada pemerintah. Surat tersebut berisi rekomendasi agar: (a) pemerintah pusat dan daerah menerapkan kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB); (b) pemerintah menjamin ketersediaan fasilitas layanan kesehatan untuk pasien Covid-19, termasuk dengan mendirikan rumah sakit darurat, dan; (c) pemerintah bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, ilmuan, dan media bersatu dalam upaya menggerakkan solidaritas sosial. (sb)