Sleman, Suara ‘Aisyiyah – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menyelenggarakan Konsolidasi Nasional Muhammadiyah guna membahas masalah-masalah strategis persyarikatan, keummatan, dan kebangsaan, Sabtu-Ahad (27-28/7).
Kegiatan yang diselenggarakan di Universitas ‘Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta ini diikuti oleh jajaran PP Muhammadiyah, Majelis, Lembaga, Biro, dan Organisasi Otonom tingkat pusat, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah se-Indonesia, Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah-‘Aisyiyah, dan Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah-‘Aisyiyah.
Salah satu pokok pembahasan ialah mengenai tawaran konsesi tambang dari Pemerintah kepada organisasi masyarakat.
Sebagaimana karakter Muhammadiyah yang melakukan segala sesuatu berdasarkan ilmu, Muhammadiyah telah melakukan pengkajian selama dua bulan mengenai tawaran ini. Demikian disampaikan oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir dalam Konferensi Pers, Ahad (28/7).
“Melalui konsolidasi ini, dua pandangan pro-kontra dengan argumen kuatnya masing-masing berusaha dihimpun dan menjadi pertimbangan penuh Muhammadiyah dalam mengambil langkah pengelolaan tambang, yang hingga akhirnya sampai pada kesimpulan keputusan bahwa Muhammadiyah resmi menerima tawaran tambang dari Pemerintah dengan beberapa pertimbangan,” tegas Haedar.
Pertama, kekayaan alam dipandang sebagai anugerah Allah yang harus dimanfaatkan oleh manusia sebagai khalifah di muka bumi untuk kesejahteraan material dan spiritual. Pengelolaan ini sejalan dengan amanat Anggaran Dasar Muhammadiyah, yang menekankan pelaksanaan dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid dalam segala bidang kehidupan, termasuk ekonomi dan kewirausahaan.
Kedua, Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Muhammadiyah diberikan kesempatan oleh pemerintah untuk mengelola tambang demi kemandirian dan kesejahteraan masyarakat, sebagai pengakuan atas jasa-jasanya bagi bangsa dan negara.
Ketiga, keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar tahun 2015 mengamanatkan kepada PP untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi, di samping bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan dakwah lainnya. Muhammadiyah telah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) pada tahun 2017 untuk memperluas dakwah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.
Keempat, dalam pengelolaan tambang, Muhammadiyah berusaha maksimal dan penuh tanggung jawab melibatkan profesional dari kalangan kader dan warga persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam.
Baca Juga: Konsesi Tambang untuk Ormas dalam Perspektif Keadilan Antar Generasi
Kelima, Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman dalam mengelola tambang, yang memiliki komitmen dan integritas tinggi serta keberpihakan kepada masyarakat dan Persyarikatan melalui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.
Keenam, pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu sambil mendukung usaha pengembangan sumber energi terbarukan dan budaya hidup bersih serta ramah lingkungan. Pengelolaan ini disertai dengan monitoring, evaluasi, dan penilaian manfaat serta mafsadat bagi masyarakat. Jika pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan kerusakan, Muhammadiyah akan bertanggung jawab mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah.
Ketujuh, Muhammadiyah berkomitmen mengembangkan model pengelolaan tambang yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah. Pengelolaan ini diusahakan sebagai model usaha “not for profit,” di mana keuntungan usaha digunakan untuk mendukung dakwah dan amal usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas.
Kedelapan, Muhammadiyah menunjuk tim pengelola tambang yang terdiri dari Prof. Dr. H. Muhadjir Effendy, M.AP. sebagai Ketua, Muhammad Sayuti, M.Pd., M.Ed., Ph.D. sebagai Sekretaris, dan anggota Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.Ag., Prof. Hilman Latief, M.A., Ph.D., Dr. H. Agung Danarto, M.Ag., Drs. H. Ahmad Dahlan Rais, M.Hum., Prof. Dr. Bambang Setiaji, M.Si., Dr. Arif Budimanta, Dr. M. Nurul Yamin, M.Si., dan M. Azrul Tanjung, S.E., M.Si.
Kesembilan, tim pengelola tambang ini memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang akan ditetapkan kemudian dalam Surat Keputusan PP Muhammadiyah.
Haedar berharap, Muhammadiyah punya role model pengelola tambang yang tidak merusak lingkungan dan tidak menimbulkan problem dan konflik. (sa)