
Siaran Pers MCCC PP Muhammadiyah
Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Indonesia saat ini berada dalam situasi yang memprihatinkan. Peningkatan jumlah kasus Covid-19 secara tajam mengakibatkan risiko kolapsnya fasilitas layanan kesehatan di Indonesia karena kurangnya ruang perawatan pasien Covid-19, kurangnya jumlah tenaga kesehatan, dan kurangnya suplai logistik medis seperti oksigen, alat pengaman diri (APD), berserta obat-obatan yang diperlukan.
Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit untuk pasien Covid-19 sudah mencapai >90% di sejumlah daerah. Sementara fasilitas isolasi mandiri (komunal/pribadi) di luar fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang layak masih sangat terbatas.
Keterbatasan fasilitas isolasi mandiri ini menyebabkan banyaknya angka kunjungan ke rumah sakit dan menyebabkan rumah sakit tidak mampu menampung dan merawat pasien secara optimal. Banyak pasien harus menunggu di IGD dan bahkan banyak yang tidak bisa mendapat perawatan di rumah sakit karena sudah tidak bisa lagi menerima pasien Covid-19.
Beberapa faktor yang menyebabkan kondisi ini adalah masuknya varian baru (Alpha, Beta, dan Delta) ke Indonesia dengan tingkat penularan yang sangat tinggi. Apalagi pemberlakuan PPKM Mikro tidak efektif menekan mobilitas warga, baik yang masuk dari luar negeri maupun perpindahan antardaerah. Ketaatan warga terhadap protokol kesehatan juga terbilang rendah dan pencapaian vaksinasi Covid-19 yang masih sangat minim.
Baca Juga: Muhammadiyah Tegaskan Konsisten Jihad Melawan Covid-19
Atas dasar fakta-fakta tersebut, Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) PP Muhammadiyah sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo tanggal 29 Juni 2021. Hari ini (30/06), dalam siaran pers MCCC PP Muhammadiyah melalui Agus Samsudin menyampaikan tiga rekomendasi, yaitu:
Pertama, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu menerapkan kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti pada awal pandemi, paling tidak untuk seluruh provinsi di pulau Jawa selama minimal tiga minggu. Kebijakan ini disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar informasi yang menyesatkan (hoaks/disinformasi) dan jaminan sosial bagi warga terdampak secara ekonomi selama PSBB tersebut diberlakukan.
Kedua, Pemerintah menjamin ketersediaan fasillitas layanan kesehatan untuk pasien Covid-19 dengan memastikan ketersediaan ruang perawatan di fasyankes, fasilitas isolasi pasien OTG di luar fasyankes, jaminan ketersediaan perangkat medis, alat pengaman diri, pasokan oksigen medis dan obat-obatan yang diperlukan. Pendirian rumah sakit darurat di berbagai daerah di jawa mendesak dilakukan untuk merespon banyaknya Rumah Sakit yang tidak mampu menerima pasien Covid-19 lagi karena penuh.
Ketiga, Pemerintah bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, ilmuwan dan media bersatu dalam menggerakkan solidaritas sosial bagi warga terdampak ekonomi kebijakan pembatasan mobilitas yang dilakukan, menggerakkan ketaatan masyarakat pada penerapan protokol kesehatan, menggerakkan kesadaran masyarakat untuk mengikuti vaksinasi dan meredam beredarnya informasi menyesatkan di kalangan masyarakat. (sb)
1 Comment