Pekalongan, Suara ‘Aisyiyah – Musyarawah Nasional (Munas) Tarjih ke-32 yang diselenggarakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menuju penghujung acara, yaitu pembacaan hasil rumusan yang telah disepakati para peserta Munas, Ahad (25/2).
Terdapat tiga keputusan penting yang dihasilkan dalam Munas Tarjih ini. Pertama, terkait pengembangan Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Manhaj Tarjih adalah sistem yang memuat seperangkat wawasan, sumber, pendekatan, dan metode yang menjadi pegangan dalam merespon berbagai masalah sosial kemasyarakatan dari sisi Islam.
Perspektif tarjih sendiri meliputi wawasan paham agama, tajdid, toleransi, keterbukaan, tidak berafiliasi pada mazhab, dan wasathiyah. Sementara sumber ajaran agama meliputi Al-Quran dan hadis, ijmak, qiyas, maslahat mursalat, istihsan, istishab, sadduz zari’ah, fatwa sahabat, urf, dan syar’u man qablana. Dan pendekatan yang digunakan meliputi bayani, burhani, dan irfani.
Baca Juga: Isra Miraj dan Harapan Hidup Seorang Hamba
Kedua, Fikih Wakaf Kontemporer. Dalam rangka mendorong berkembangnya Majelis Pemberdayaan Wakaf (MPW), telah disepakati bahwa MPW diberi kewenangan untuk menerima dan mengelola dana selain wakaf, yaitu infak, sedekah, dan Dana yang Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan oleh LKS (TBDSP). Dengan demikian, MPW bukan hanya berhak mendapatkan 10% dari hasil investasi wakaf saja, melainkan juga berhak menggunakan dana selain wakaf untuk mengembangkan peran MPW.
Ketiga, Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). KHGT dilansir menjadi amanat PP Muhammadiyah yang diputuskan pada Muktamar Muhammadiyah ke-47 tahun 2015 di Makassar. Bukan tanpa landasan, KHGT ini diputuskan berdasarkan beberapa dalil Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad yang menyatakan perintah berpuasa secara serentak pada seluruh umat Islam di dunia. Dalam hal ini PP Muhammadiyah telah menyusun kalender untuk 25 tahun kedepan berdasarkan prinsip, syarat, dan parameter KHGT. Karena merujuk pada Kongres Turki tahun 2016, kalender yang dibuat menyesuaikan dengan hasil Kongres Turki tersebut. (sa)