Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah hakekatnya merupakan ideologi Muhammadiyah memberi gambaran tentang pandangan Muhammadiyah mengenai kehidupan manusia di muka bumi ini, cita-cita yang ingin diwujudkan dan cara-cara yang dipergunakan untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Sebagai ideologi, Muqaddimah Anggaran Dasar menjiwai gerak dan usaha Muhammadiyah dan proses penyusunan sistem kerjasama yang dilakukan untuk mewuj tujuannya.
Matan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
“Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam; Yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang hari Kemudian. Hanya kepada Engkau, hamba menyembah dan hany kepada Engkau, hamba mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang; jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan; yang tidak dimurkai dan tidak tersesat.” (QS. Al Fatihah)
رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبًّا، وَبِالإِسْلَامِ دِينًا وَبِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيًّا وَرَسُوْلاً
“Saya ridha: ber-Tuhan kepada Allah, ber-agama kepada Islam dan ber-Nabi kepada Muhammad Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam.”
Sesungguhnya Ketuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Bertuhan dan beribadah serta tunduk dan taat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (Hukum Qudrat Iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini. Masyarakat yang sejahtera, aman dan damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong- tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar- benarnya, lepas dari pada pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik- baiknya. Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi, sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad SAW dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentosa sebagai tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama ummat Islam, ummat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak nabi yang suci, beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di dunia ini.
Hal tersebut harus didasari dengan niat yang murni tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridla-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakkal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa. Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al Qur’an:
وَلتَكُنْ مِنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ المُنكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Adakanlah dari kamu sekalian, golongan yang mengajak kepada ke Islaman, menyuruh kepada kebaikan dan mencegah daripada keburukan. Mereka itulah golongan yang beruntung berbahagia.” (Ali Imran:104).
Pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 Hijriah atau 18 Nopember 1912 Miladiyah, oleh almarhum KHA. Dahlan didirikan suatu persyarikatan sebagai “Gerakan Islam” dengan nama “MUHAMMADIYAH” yang disusun dengan majlis-majlis (bagian-bagian)nya, mengikuti peredaran zaman serta berdasarkan “Syura” yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau
muktamar.
mengamalkan perintah-perintah Allah dan mengikuti Kesemuanya itu perlu untuk menunaikan kewajiban sunnah Rasul-Nya, Nabi Muhammad SAW, guna mendapat karunia dan ridla-Nya, di dunia dan akhirat dan untuk mencapai masyarakat yang sentosa dan bahagia disertai nikmat dan rahmat Allah yang melimpah-limpah, sehingga merupakan :
بَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَرَبِّ غَفُورٌ
“Suatu negara yang indah, bersih, suci dan makmur di bawah perlindungan Tuhan Yang Maha Pengampun.” Maka dengan Muhammadiyah ini, mudah-mudahan umat Islam dapatlah diantarkan ke pintu gerbang syurga Jannatun Na’im dengan keridlaan Allah Yang Maha Rahman
dan Rahim.
Penjelasan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah dan Landasan Dasar Muhammadiyah Didirikan
Muhammadiyah adalah suatu organisasi, merupakan alat perjuangan untuk mencapai suatu cita. Muhammadiyah didirikan diatas (berlandaskan) dan untuk mewujudkan pokok pikiran yang merupakan prinsip-prinsip / pendirian-pendirian bagi kehidupan dan perjuangan. Pokok pikiran / prinsip / pendirian yang dimaksud itu adalah hak dan nilai hidup Muhammadiyah secara ideologis. Pokok pikiran/prinsip/pendirian yang dimaksud itu telah diuraikan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah dibuat oleh almarhum Ki Bagus H. Hadikusuma (Ketua Pengurus Besar Muhammadiyah Th.1942-1953), dengan bantuan beberapa orang sahabatnya. Penyusunannya dimulai pada tahun 1945 dan disahkan pada Sidang Tanwir tahun 1951. Latar belakang disusunnya muqaddimah ini lantaran adanya kekaburan dalam Muhammadiyah akibat proses kehidupannya yang sudah lebih dari 30 tahun.
Tanda-tanda tersebut antara lain adalah mendesaknya pertumbuhan dan perkembangan jiwa/ruh Muhammadiyah oleh perkembangan lahiriyah. Selain itu, masuknya berbagai pengaruh dari eksternal yang tidak sesuai dengan persyarikatan semakin menguat. Ki Bagus sendiri berharap bahwa dengan adanya Muqaddimah Anggran Dasar Muhammadiyah ini, persyarikatan akan selalu dijaga dan dipelihara atau bahkan ditajdidkan.
Setidaknya, ada 7 pokok pikiran yang dikandung Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Pokok pikiran pertama, yaitu “Hidup manusia harus berdasar Tauhid (meng-Esakan) Allah, ber-Tuhan, beribadah serta tunduk dan taat hanya kepada Allah.”
Pokok pikiran kedua, yaitu “Hidup manusia itu bermasyarakat”
Pokok pikiran ketiga, yaitu “Hanya hukum Allah yang sebenar-benarnyalah satu-satunya yang dapat dijadikan sendi untuk membentuk pribadi yang utama dan mengatur ketertiban hidup bersama (masyarakat) dalam menuju hidup bahagia dan sejahtera yang haqiqi, di dunia dan akhirat.”
Pokok pikiran keempat, yaitu “Berjuang menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, adalah wajib, sebagai ibadah kepada Allah berbuat ihsan dan islah kepada manusia/masyarakat.”
Pokok pikiran kelima, yaitu “Perjuangan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam yang sebenar-benarnya, hanyalah akan dapat berhasil bila dengan mengikuti jejak (ittiba’) perjuangan para Nabi terutama perjuangan Nabi Muhammad SAW”
Pokok pikiran keenam, yaitu “Perjuangan mewujudkan pokok pikiran tersebut hanyalah akan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan berhasil, bila dengan cara berorganisasi. Organisasi adalah satu-satunya alat atau cara perjuangan yang sebaik-baiknya.”
Pokok pikiran ketujuh, yaitu “Pokok pikiran/prinsip/pendirian seperti yang diuraikan dan diterangkan di muka itu, adalah yang dapat untuk melaksanakan ideologinya terutama untuk mencapai tujuan yang menjadi cita-citanya, ialah terwujudnya masyarakat adil dan makmur lahir batin yang diridai Allah, ialah Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”
Sumber gambar: https://muhammadiyah.or.id/2020/11/ki-bagus-hadikusuma-ketua-1944-1953/
3 Comments