Kalam

Najis dan Hadas, Apa Bedanya?

Kesucian atau kebersihan dalam Islam bukan hanya soal kebersihan fisik, tetapi juga kebersihan spiritual. Islam menekankan bahwa Allah SWT sangat mencintai hamba-hamba-Nya yang menjaga kebersihan diri mereka, baik dari najis maupun hadas. Rasulullah SAW bahkan memuji kaum Anshar atas perhatian mereka dalam menjaga kesucian, yang ditunjukkan melalui kebiasaan mereka berwudu sebelum salat, mandi setelah junub, dan beristinja’ dengan air. Kebiasaan ini tidak hanya menjaga kebersihan fisik tetapi juga memiliki dimensi spiritual yang mendalam.

Rasulullah bersabda: “Wahai orang Anshar, sesungguhnya Allah telah memuji kalian karena kesucian kalian. Apakah kesucian kalian itu? Mereka menjawab “Berwudhu sebelum sholat, mandi setelah junub dan beristinja’ dengan air,” Rasululah bersabda: “Itulah kesucian kalian. Jaga dan laksanakanlah selalu oleh kalian” (H.R. Hakim)

Islam tidak hanya mengajarkan pentingnya kebersihan, tetapi juga memberikan panduan yang jelas dan rinci mengenai tata cara bersuci dalam berbagai situasi. Dalam kondisi normal maupun keadaan yang luar biasa, umat Islam diharuskan untuk menjaga diri dari najis, yang dapat mencakup segala sesuatu yang dianggap kotor atau tidak suci, baik yang tampak secara kasat mata seperti kotoran manusia dan hewan, maupun yang tidak terlihat seperti hadas.

Dalam konteks bahasa, kata “taharah” memiliki arti kebersihan dan bebas dari segala bentuk kotoran. Dalam ilmu fikih, taharah didefinisikan sebagai proses pembersihan dari najis, baik yang bersifat fisik seperti kotoran atau zat yang tampak, maupun yang tidak tampak seperti hadas. Najis dapat dihilangkan melalui berbagai metode seperti menggunakan air, tisu, atau benda lain yang memiliki daya serap, asalkan benda tersebut tidak termasuk benda yang memiliki nilai atau manfaat lain seperti makanan atau benda berharga.

Dalam pandangan hukum Islam, semua benda pada dasarnya dianggap suci kecuali ada dalil atau alasan yang jelas yang menyatakan bahwa benda tersebut najis. Oleh karena itu, pemahaman dan penerapan konsep kesucian ini sangat penting dalam kehidupan sehari-hari seorang Muslim, agar senantiasa berada dalam keadaan yang suci dan diridai oleh Allah SWT.

Perbedaan Najis dan Hadas

Dalam Islam, terdapat konsep yang penting untuk dipahami terkait kebersihan, yaitu perbedaan antara najis dan hadas.

  • Najis adalah benda atau zat yang secara hukum dianggap kotor dan harus dibersihkan dari tubuh, pakaian, atau tempat. Najis ini dapat berupa kotoran fisik yang nampak seperti darah, air kencing, atau kotoran hewan. Membersihkan najis berarti menghilangkan zat atau benda tersebut dari permukaan yang terkontaminasi agar kembali suci.
  • Hadas, di sisi lain, adalah kondisi ketidakmurnian yang tidak selalu terlihat secara fisik tetapi menuntut proses penyucian sebelum seseorang dapat melakukan ibadah tertentu, seperti salat.

Baca Juga: Pak AR Menjawab: Apakah Mani dan Madzi Najis? 

Jenis-jenis Najis

Najis dalam Islam dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan tingkat kebersihannya:

  1. Najis Mughalladlah (Najis Berat): Najis ini termasuk najis yang sangat berat, contohnya adalah air liur anjing serta kotoran anjing dan babi. Cara menyucikannya sangat spesifik, yaitu harus dibasuh sebanyak tujuh kali, dan salah satunya menggunakan tanah atau debu sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW.
  2. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan): Najis jenis ini lebih ringan, seperti kencing anak laki-laki yang belum makan makanan selain susu dan belum berusia dua tahun. Untuk menyucikannya, cukup dengan memercikkan air di atasnya tanpa perlu mengalirkan air.
  3. Najis Mutawassithah (Najis Sedang): Ini adalah kategori yang paling umum ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya termasuk kotoran manusia, darah, nanah, bangkai binatang darat yang berdarah, dan minuman yang memabukkan. Penyucian najis ini melibatkan pembersihan dengan air sampai hilang bentuk, bau, rasa, dan warnanya.

Jenis-jenis Hadas

Hadas juga memiliki kategori yang membedakannya dalam konteks penyucian:

  1. Hadas Kecil: Ini adalah keadaan tidak suci yang memerlukan wudu atau tayamum untuk membersihkan. Hadas kecil terjadi setelah aktivitas seperti buang air kecil, buang air besar, atau tidur.
  2. Hadas Besar: Ini adalah keadaan yang memerlukan mandi (ghusl) untuk menyucikan diri, seperti setelah berhubungan suami istri, keluar mani, atau haid bagi perempuan.

(Salma)

Related posts
Kalam

Tata Cara Wudu Menurut Muhammadiyah

Wudu secara bahasa berasal dari kata “wadla’a” yang berarti bersih, dan secara istilah adalah menggunakan air suci untuk membersihkan empat anggota tubuh…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *