Hikmah

Nasab Anak di Luar Perkawinan: Perspektif Fikih Anak

nasab anak
nasab anak

align fingers (foto: pixabay)

Oleh: Lailatis Syarifah

Muhammadiyah dalam sejarahnya mempunyai perhatian yang sangat serius pada anak. Hal ini terbukti dari banyaknya amal usaha yang bergerak pada masalah perlindungan anak, seperti Bustanul Athfal, panti asuhan (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak/LKSA), maupun kegiatan pemberdayaan lainnya. Anak dalam pandangan Muhammadiyah adalah seseorang yang belum berumur 18 tahun untuk urusan muamalah, yang membutuhkan bimbingan, peningkatan kapasitas, serta perlindungan.

Saat ini anak menghadapi banyak persoalan, baik di area pendidikan dan pengasuhan, maupun di area lainnya. Mestinya anak dapat bertumbuh dan berkembang dengan baik, mendapatkan peningkatan kapasitas secara maksimal. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan yang menyeluruh sehingga kelak menjadi anak yang berkemajuan. Merekalah yang akan menentukan nasib dunia ini.

Kewajiban memberikan pengembangan kapasitas dan tumbuh kembang serta perlindungan ini didasarkan landasan normatif berikut:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ

Artinya, “ [diriwayatkan] bahwa Rasulullah saw. bersabda, ‘Tidaklah manusia dilahirkan kecuali dalam keadaan fitrah (suci), maka kedua orang tuanya yang menjadikannya Yahudi atau Nasrani atau Majusi” (HR. Bukhari).

وَلْيَخْشَ ٱلَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا۟ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَٰفًا خَافُوا۟ عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْيَقُولُوا۟ قَوْلًا سَدِيدًا

Artinya, “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar” (Q.S. an-Nisa’: 9).

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan” (Q.S. at-Tahrim: 6).

Neraka yang dimaksud di sini tidak hanya neraka di alam akhirat, tetapi juga neraka dalam bentuk ketidaknyamanan di dunia. Karena itu, anggota keluarga termasuk anak harus dilindungi dari penelantaran, eksploitasi, perundungan, diskriminasi, penyalahgunaan narkoba, perzinaan, dan hal-hal buruk lainnya.

Berdasarkan landasan normatif tersebut dapat dijelaskan bahwa orang tua dan atau lembaga masyarakat harus memperhatikan pengembangan kapasitas serta melindungi mereka dari hal-hal buruk baik keimanannya maupun kehidupannya. Subjek hukum yang berkewajiban melindungi anak adalah orang tua, keluarga berdasarkan urutan hak perwalian, negara, dan masyarakat.

Baca Juga: Peran Anak dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah

Perhatian dalam bentuk panduan Fikih Perlindungan Anak ini sangat penting, karena dalam realitas banyak persoalan anak yang muncul di masyarakat. Salah satunya adalah persoalan nasab anak yang lahir di luar pernikahan. Ditegaskan dalam Pasal 43 Ayat (1) Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja.

Dalam Hukum Islam seorang anak akan dianggap sebagai anak yang sah apabila anak tersebut lahir dalam waktu enam bulan atau 180 hari dihitung dari akad nikah kedua orang tuanya. Anak yang lahir di luar ketentuan 180 hari, maka anak tersebut dianggap sebagai anak luar kawin. Anak luar kawin dipertalikan nasabnya kepada ibunya saja dan tidak mempunyai hubungan nasab dengan ayahnya. Ditegaskan pula dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 100 yang menyebutkan “anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya”.

Pengaturan mengenai kedudukan anak luar nikah yang diatur dalam ketentuan Pasal 43 UU Nomor 1 Tahun 1974 selama ini dianggap tidak cukup memadai dalam memberikan perlindungan hukum dan cenderung diskriminatif. Status anak di luar nikah atau anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya tanpa adanya tanggung jawab dari ayah biologisnya.

Oleh karena itu, menjadi penting bagi Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih untuk menjawab persoalan ini. Di bawah ini adalah uraian pandangan tentang hal tersebut sebagaimana yang terdapat dalam Fikih Perlindungan Anak.

Identitas Anak

Islam sangat menjunjung tinggi persoalan nasab atau keturunan. Di dunia Islam seperti Arab masih mentradisikan untuk menghafal nasab mereka dan ini menjadi kebanggaan bagi bangsa Arab bahwa keturunan mereka terjaga dan bersih. Kata nasab disebutkan dalam al-Quran pada beberapa tempat di antaranya adalah,

فَإِذَا نُفِخَ فِى ٱلصُّورِ فَلَآ أَنسَابَ بَيْنَهُمْ يَوْمَئِذٍ وَلَا يَتَسَآءَلُونَ

Artinya, “Apabila sangkakala ditiup maka tidaklah ada lagi pertalian nasab di antara mereka pada hari itu, dan tidak ada pula mereka saling bertanya” (Q.S. al-Mukminun: 101).

وَهُوَ ٱلَّذِى خَلَقَ مِنَ ٱلْمَآءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُۥ نَسَبًا وَصِهْرًا ۗ وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيرًا

Artinya, “Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air lalu dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa” (Q.S. al-Furan: 54).

Kata nasab dan musaharah yang dimaksud dalam ayat tersebut menurut tafsir Kementerian Agama adalah hubungan kekeluargaan yang berasal dari hubungan pernikahan, seperti menantu, ipar, mertua, dan sebagainya. Sementara itu, kata nasab dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya keturunan (terutama dari pihak bapak) atau pertalian keluarga.

Dalam ajaran Islam, seorang anak bernasab kepada si pemilik benih atau ranjang. Yang dimaksud dengan pemilik benih adalah seorang laki-laki atau ayah, sehingga si pemilik benih dari sebuah pernikahan itu disebut ayah kandung. Islam juga melarang keras perzinaan karena dapat merusak nasab, terlebih perempuan yang berzina dengan banyak laki-laki, kemudian hamil yang dia tidak dapat memastikan siapa ayah dari anak yang dikandungnya.

Dalam hal ini, Nabi saw mengingatkan kepada siapa seorang anak dinasabkan. Dalam hadis Nabi saw, disebutkan kasus perselisihan Sa’ad bin Abi Waqas dengan ‘Abd bin Zam’ah tentang kepemilikan status seorang anak. Hal ini dijelaskan dalam hadis Nabi saw. (yang artinya),

“Dari Aisyah r.a. (diriwayatkan), bahwa ia mengatakan: Sa’ad bin Abu Waqash bersengketa dengan Abd bin Zam’ah tentang anak laki-laki. Sa’ad mengatakan; Ya Rasulullah, (dia adalah) anak saudaraku Utbah bin Abi Waqash, dia berpesan kepadaku bahwa dia adalah anaknya, lihatlah kemiripannya. Sedang Abd bin Zam’ah berkata; anak ini adalah saudaraku wahai Rasulullah, ia dilahirkan di atas kasur ayahku dari hamba sahayanya, Rasulullah saw mencermati kemiripannya dan melihat kemiripan yang terang dengan Utbah, namun beliau kemudian bersabda: “Anak laki-laki ini untukmu ya Abd bin Zam’ah, anak bagi pemilik ranjang dan bagi pezinah adalah batu, dan berhijablah engkau dari dia wahai Saudah binti Zam’ah. Aisyah berkata; maka anak laki-laki itu tak pernah melihat Saudah selama-lamanya.” (HR. Bukhari).

Islam telah mengatur terhadap seorang anak pasca-dilahirkan dari seorang ibu dengan diberikan jaminan hak untuk tidak dihilangkan dari hubungan nasab atau identitas dari ibu dan ayah kandungnya apabila dalam ikatan pernikahan. Selain itu, setiap anak yang lahir berhak atas suatu nama dan bahkan status kewarganegaraan sebagai suatu identitas atas dirinya.

Untuk menguatkan hubungan nasab orang tua dengan anaknya, Islam menganjurkan melaksanakan aqiqah bersamaan dengan penyematan nama sebagai pengakuan identitas diri pada anak, sebagaimana hadis Nabi saw:

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Artinya, “Dari Samurah bin Jundab (diriwayatkan), Rasulullah saw bersabda: setiap bayi laki-laki adalah tergadai dengan aqiqahnya, disembelih aqiqah pada hari ketujuh disertai mencukur rambut dan diberi nama” (H.R. Abu Daud).

Setiap anak yang lahir, maka sejak itu pula berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan sebagai suatu identitas atas dirinya. Hal ini telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28D ayat 4 “setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”. Adapun pasal 53 ayat 2 UU HAM disebutkan “setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaran”.

Dalam UU Perlindungan Anak tentang identitas dinyatakan pada pasal 27 ayat (1) “Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya”. Ayat (2) “Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran”. Ayat (3) “Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan atau membantu proses kelahiran”. Ayat (4) “Dalam hal anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan orang tuanya tidak diketahui keberadaanya, pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan kepada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian”.

Nasab Anak di Luar Nikah

Mengenai status anak yang lahir di luar pernikahan yang sah, di kalangan ulama terjadi perbedaan pendapat. Sebagian ulama menisbatkan kepada laki-laki yang menghamilinya karena perempuan diibaratkan sebuah ladang dan laki-laki sebagai pemilik benih maka siapa yang menanam benih berarti dialah si pemiliknya.

Sebagian lain berpendapat bahwa anak tersebut dinisbatkan kepada ibu yang melahirkannya bukan kepada laki-laki yang menzinai. Ini karena anak tersebut hasil dari perzinaan dan lahir di luar perkawinan yang sah, dan perzinaan tidak dapat menimbulkan dampak penetapan nasab anak tersebut kepada laki-laki yang menzinai ibunya. Inilah yang menjadi kesepakatan jumhur (mayoritas) ulama.

Dalam hadis Nabi saw.,

سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

Artinya, “Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan), Nabi saw. bersabda: anak itu milik pemilik ranjang, dan bagi pelacur adalah batu (hukuman rajam)” (HR. Bukhari).

Dari hadis tersebut dapat dipahami bahwa seorang perempuan tidak menikah kecuali dengan orang yang menyebabkan kehamilannya karena rahim perempuan itu telah menjadi ladang yang telah ditanami bibit dari laki-laki tersebut. Artinya, pernikahan tersebut diperbolehkan menurut kesepakatan para ulama, hal ini sejalan dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 53 ayat (1) yang berbunyi “Seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya”.

Berdasarkan hadis itu diketahui bahwa identitas anak tersebut tetap dikategorikan sebagai anak hasil zina yang hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya (Tanya Jawab Agama V: 2004, 151). Pendapat yang menasabkan anak hasil zina kepada ibunya ini juga sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 100 yang berbunyi “Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Undang-Undang (UU) No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 43 ayat (1) yang berbunyi “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” (Fatwa Muhammadiyah: 2008).

Baca Juga: Larangan Menjadikan Hawa Nafsu sebagai Tuhan

Apabila perempuan yang hamil dari hasil perzinaan tersebut melahirkan anak setelah 6 bulan dari pernikahan, maka anak tersebut dapat dinasabkan kepada laki-laki yang menghamilinya, dan setelah itu ia bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berkenaan dengan anaknya. Jika perempuan tersebut melahirkan anak hasil zina sebelum 6 bulan dari pernikahannya, maka anak tersebut dinasabkan kepada ibunya (wanita yang berzina), dan suaminya (laki yang menzinai) tetap bertanggung jawab atas nafkah, pendidikan, dan kesehatan karena dia anak istrinya.

Namun, perlu disampaikan bahwa menurut perundangan yang berlaku di Indonesia, anak hasil zina yang lahir sebelum 6 bulan tetap dapat dinasabkan kepada ayahnya, karena anak yang sah menurut KHI pasal 99 adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah dan hasil perbuatan suami istri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut. Juga dalam UU No. 1/1974 pasal 42 disebutkan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Besar kemungkinan KHI dan UU tersebut ditetapkan demi kemaslahatan dan kebaikan anak tersebut.

Berdasarkan landasan normatif tersebut maka anak yang lahir di luar perkawinan dapat memiliki hak keperdataan dari ayah biologisnya selain hak nasab. Hak keperdataan meliputi antara lain hak pengasuhan, nafkah, dan wasiat wajibah. Wallahu a`lam bisshawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *