Wawasan

Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi Was Syahadah

Pancasila dan Muhammadiyah

Pancasila dan MuhammadiyahOleh: Abdul Mu’ti

Ada konteks mengapa Muhammadiyah perlu menegaskan di dalam Muktamar Makassar tentang Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi Was-Syahadah. Kalau kita melihat konteksnya, keputusan Muktamar tersebut sudah didahului oleh beberapa keputusan Tanwir Muhammadiyah dan pernyataan politik, mulai dari tanwir di Yogyakarta, Lampung, Bandung, dan Samarinda.

Dalam Tanwir Muhammadiyah di Yogyakarta, Prof. Din Syamsuddin menegaskan bahwa Pancasila merupakan sistem dan dasar negara yang ideal bagi bangsa Indonesia. Pernyataan ini sesungguhnya memiliki makna yang sangat penting, serta disampaikan dalam konteks dan situasi yang tidak kosong. Ketika itu di internal Muhammadiyah dan umat Islam masih terdapat perdebatan, baik yang bersifat teologis maupun yang bersifat politik mengenai Pancasila sebagai dasar negara. Jika kita mencoba melihat gerakan-gerakan Islam, masih ada beberapa kelompok yang menginginkan dasar negara selain Pancasila.

Pernyataan dalam Tanwir Yogyakarta lalu diperkuat oleh Tanwir Lampung yang menghasilkan suatu keputusan tentang Negara Pancasila. Walaupun dalam konteks ini sempat ada seorang ahli hukum tata negara yang mengatakan tidak ada wacana dan diskursus politik dan ketatanegaraan tentang Negara Pancasila tersebut, tetapi Muhammadiyah ingin menegaskan bahwa istilah Negara Pancasila itu dinisbatkan kepada hubungan antara negara dan Pancasila sebagai dasar negara. Jika kita menggunakan pendekatan Bahasa Arab, Negara Pancasila adalah mudlaf dan mudlaf ilaihi. Maknanya ada yang memiliki dan yang dimiliki. Sehingga penyebutan Negara Pancasila menunjukkan karakter Indonesia sebagai negara yang menjadikan Pancasila dasar negaranya.

Keputusan tersebut kemudian diperkuat oleh Tanwir Bandung yang menyatakan bahwa Negara Pancasila adalah negara ideal. Negara ideal ini kemudian dibuat rumusannya pada Tanwir Samarinda sebagai Negara Indonesia yang Berkemajuan. Muktamar Makassar kemudian membuat keputusan yang sangat penting di mana Muhammadiyah menegaskan sikap, pandangan, dan posisi politiknya terhadap Indonesia dan pandangannya mengenai Pancasila, yaitu Negara Pancasila sebagai Darul ‘Ahdi Was Syahadah.

Selama ini masih ada pihak-pihak tertentu yang menganggap umat Islam sebagai kelompok yang berusaha mengganti Pancasila dengan dasar negara yang lain. Ada juga yang menuding umat Islam menjadi kelompok separatis yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Maka keputusan Muktamar tidak saja mengandung makna pandangan Muhammadiyah terhadap Pancasila, tetapi juga bermakna sikap dan pandangan politik umat Islam terhadap Indonesia dan Pancasila sebagai dasar negara.

Baca Juga: Menyemai Nasionalisme di Era Digital

Sekarang mari kita kaitkan dengan realitas keindonesiaan saat ini. Ada sebuah analisis mengenai keadaan Indonesia pada tahun 2045. Dalam analisis tersebut, Indonesia bisa termasuk ke dalam salah satu dari “3B”, dengan “B” yang pertama adalah “bubar”. Tidak ada lagi wilayah dari Sabang sampai Merauke seperti yang kita miliki sekarang ini. Indonesia bisa menjadi negara yang terpecah-pecah oleh persoalan separatisme. Jika kita menyaksikan selama 72 tahun Indonesia merdeka, persoalan separatisme bukan isapan jempol belaka. Akan tetapi menjadi tantangan politik yang tidak sederhana. Kalau kita melihat beberapa tahun yang lalu, gejolak-gejolak politik di beberapa daerah terus terjadi.

Sampai sekarang ini, di Papua misalnya, gejolak itu semakin terasa. Bahkan ada gerakan-gerakan politik yang dilakukan kelompok tertentu di dalam negeri dan luar negeri yang berusaha meninjau kembali Papua sebagai bagian dari wilayah NKRI. Dengan mempersoalkan sebuah pendapat rakyat yang diambil tahun 1960-an, dan menuntut referendum ulang Papua sebagai bagian dari NKRI.

Oleh karena itu, persoalan separatisme ini menjadi bagian dari tantangan politik tersendiri. Kita dapat melihat keadaan di dalam negeri yang menjadi alasan orang-orang untuk memisahkan diri. Salah satu alasan yang sering dikemukakan adalah soal kesejahteraan. Kita sering menyaksikan pernyataan para pejabat publik bahwa persoalan yang cukup serius di negara ini adalah kesenjangan dan kesejahteraan.

Ada dua kategori kesenjangan, yaitu kesenjangan antar kawasan dan kesenjangan antar golongan. Kita bisa menyaksikan sendiri terdapat kesenjangan antara Jawa dan luar Jawa, di mana kosentrasi ekonomi berada di Pulau Jawa, dengan 15 % konsentrasinya ada di Jakarta beserta daerah penyangganya yang meliputi Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Di sinilah konsentrasi kemakmuran berada. Oleh karena itu, tidak heran Pilkada DKI Jakarta menyorot perhatian seluruh Indonesia. Apabila terjadi banjir di Jakarta, semua orang tahu. Tetapi ketika ada orang meninggal di Papua, kita tidak ada yang tahu. Ini tidak bisa dibiarkan terus menerus terjadi.

Kesenjangan yang kedua adalah kesenjangan antar golongan. Kalau kita melihat data kekayaan di Indonesia, sekitar 50% nya dimiliki oleh 1% orang saja. Yang 1% ini jika kita petakan, mayoritas bukan orang Islam dan bukan orang Muhammadiyah. Wapres Jusuf Kalla pernah membuat analogi yang disampaikan ketika Muktamar Makassar: dari 100 orang terkaya, yang muslim 90, sisanya non-muslim. Tapi jika ada 100 orang termiskin, 90 adalah muslim, sisanya non-muslim. Inilah yang menjadi akar dari ancaman separatisme.

Kondisi “B” kedua yang bisa dialami Indonesia di tahun 2045 adalah “bangkrut”. Wilayahnya utuh dari Sabang sampai Merauke tetapi bangkrut karena hukum dan ketentuan ketatanegaraan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Indonesia bangkrut jika realitasnya aparatur keamanan kalah oleh preman. Indonesia bisa bangkrut ketika kepala negara itu hanya simbol saja, dan bukan ia yang mengatur. Indonesia juga bisa bangkrut jika moralitas hancur.

Oleh karena itu, dalam konteks ini keadaan nomor dua lebih berbahaya karena sesungguhnya yang mengatur negara adalah the invisible hand atau tangan-tangan tak terlihat, dan gejala ini telah terjadi. Jika boleh jujur, pengatur keputusan anggota DPR yang jumlahnya ratusan itu sesungguhnya ketua-ketua partai. Apa yang menjadi suara sebuah fraksi di DPR adalah suara ketua partainya.

Kita seringkali melihat bagaimana sebuah skenario pengadilan, di mana keputusan “sudah diketuk” sebelum sidang dilaksanakan. Kita dipertontonkan hal menarik ketika moralitas bangsa dan etika tidak menjadi pertimbangan dalam memilih pejabat. Hanya di Indonesia, seorang tersangka masih bisa menjabat. Rasa malu telah hilang dari bangsa ini, dan hilang dari para pemimpin negeri ini. Padahal hadits Nabi saw. Mengatakan, “al-hayaa u minal iiman, malu itu sebagian dari iman. Semoga “B” yang pertama dan kedua tidak terjadi.

Oleh karenanya, Muhammadiyah menggagas “B” yang ketiga, yaitu “berkemajuan”. Indonesia tidak boleh bubar, Indonesia tidak boleh bangkrut. Inilah yang menjadi concern persyarikatan beserta eksponennya, termasuk ‘Aisyiyah.

Kita melihat negara ini mengalami disorientasi. Arah perjalanan bangsa ini menyimpang dari tujuan negara. Lalu mengalami juga deviasi atau salah urus. Serta mengalami stagnasi, negara ini tidak maju-maju. Sehingga kita menjadi bangsa yang melankolis dan membanggakan romantisme masa lalu. Namun kita tidak boleh larut dalam kekurangan bangsa ini, dan harus ada solusi. Jangan eksploitasi, jual, dan pertontonkan kekurangan, mari kita selesaikan ini bersama-sama. Inilah tanggung jawab kebangsaan Muhammadiyah.

Baca Juga: Kosmopolitanisme Muhammadiyah

Maka persyarikatan ini sangat bertanggung jawab atas masa depan bangsa ini. Karena bagi Muhammadiyah, adanya Indonesia ini adalah sebuah perjanjian para tokoh pendiri bangsa. Indonesia hadir bukan karena hadiah dari penjajah, dan tidak turun dari langit. Indonesia ada dengan NKRI dan Pancasilanya adalah buah perjanjian para pendiri bangsa yang tidak boleh kita rusak.

Muhammadiyah menilai Pancasila itu Islami. Walaupun dengan tegas kita nyatakan Pancasila bukanlah agama dan tidak boleh diagamakan, tetapi Pancasila tidak bertentangan dengan agama, khusunya agama Islam. Sehingga kita menyatakan Pancasila adalah bentuk ideal, dan Negara Pancasila adalah negara yang paling mungkin untuk kita bangun. Oleh karena itu maka jangan kita rusak kesepakatan yang sudah ada ini, tapi justru harus kita perkuat. Indonesia sudah kuat sebagai Negara Pancasila, dan ini adalah perjanjian yang tidak boleh kita ingkari dan khianati.

Akan tetapi, kemudian kita tidak boleh berhenti pada persoalan ini. Ada tanggung jawab kesejarahan di mana kita bukan hanya menjaga dan memelihara, tetapi harus membangun dan meningkatkan, dan itulah makna Indonesia sebagai Darus Syahadah.

Muhammadiyah tidak ada wacana ingin mendirikan negara Islam. Maka di dalam anggaran dasarnya disebutkan ingin menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Pilihannya jelas: masyarakat Islam. Dalam Mars ‘Aisyiyah pun disebutkan yang hendak dibentuk adalah masyarakat Islam sejati, bukan negara Islam.

Oleh karena itu, Darus Syahadah mengandung tiga pengertian. Pertama, kita sebagai umat Islam ingin menunjukkan bahwa dengan Islam, Indonesia ini maju. Yang kedua, kita ingin membuktikan bahwa warga Muhammadiyah ini komunitas yang terbaik. Yang ketiga, kita ingin menjadi saksi bahwa umat Islam itu umat yang terhebat dan bersama umat Islam, Indonesia menjadi hebat.

Related posts
Berita

Sikap MAARIF Institute Terhadap Pembegalan Pancasila dan Demokrasi

Jakarta, Suara ‘Aisyiyah – Sejak era Reformasi, bangsa Indonesia telah melalui perjalanan panjang untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi, di mana kepentingan rakyat ditempatkan…
Hikmah

Ijtihad Kalender Islam Global Muhammadiyah

Oleh: Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar* Muhammadiyah adalah organisasi yang memiliki karakter progresif dan berkemajuan. Di antara karakter itu tampak dari apresiasinya terhadap…
BeritaHaji

Tokoh Muhammadiyah dan NU Sepakat Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik

Jakarta, Suara ‘Aisyiyah –  Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) sepakat bahwa pelaksanaan ibadah haji 1445 H/2024 M jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *