- #ColorfulRamadan edisi Tanya Jawab Agama

Sc: CNNIndonesia
Puasa secara bahasa berarti menahan diri dari sesuatu. Sementara secara istilah, puasa bermakna menahan diri dari, makan, minum, dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa sejak dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat karena Allah SWT. Dengan demikian, maka membaca niat berpuasa wajib hukumnya.
Kewajiban membaca niat ini berdasarkan firman Allah Q.S al-Bayyinah: 5
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus,…”
Dan hadis Nabi Muhammad SAW
عن عمر أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال إنما الأعمال بالنية ولكل امرىء ما نوى… (أخرجه البخاري، كتاب الإيمان)
“dari Umar r.a. (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya semua perbuatan ibadah harus dengan niat, dan setiap orang tergantung kepada niatnya” (Ditakhrijkan oleh al-Bukhari, Kitab al-Iman).
Kemudian, kapan waktu membacanya?
Pada hadis Nabi Muhammad SAW dijelaskan bahwa,
عن حفصه أم المؤمنين رضي الله عنها أن النبي صلى الله عليه و سلم قال من لم يبيت الصيام قبل الفجر فلا صيام له (رواه الخمسه، الصنعاني،
“dari Hafshah Ummul Mukminin r.a. (diriwayatkan bahwa) Nabi saw. bersabda: Barangsiapa tidak berniat puasa di malam hari sebelum fajar, maka tidak sah puasanya” (Ditakhrijkan oleh al-Khamsah, lihat ash-Shan’any, II, 153).
Dari hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa waktu untuk membaca niat puasa adalah dari malam hari hingga sebelum fajar. Waktu fajar (dalam hal ini fajar shadiq) ditandai dengan azan subuh (masuknya waktu subuh) atau azan kedua. Sehingga, masih diperbolehkan untuk membaca niat puasa pada saat imsak, bahkan masih diperbolehkan untuk makan dan minum jika diperlukan, misalnya kesiangan, dan sebagainya. (sa)