Pertanyaan:
Pak AR yang terhormat.
Bila seseorang berhalangan untuk mengerjakan salat Asar atau Subuh, maka segala amal perbuatan baik yang telah tercatat oleh Malaikat Raqib akan sirna (hilang). Benarkah demikian? Mohon penjelasan.
(Tri Rahayu Wijayanti, Kulon Progo)
Jawaban:
Hukum Islam akan menjadi gugur (mentolerir) pada hal-hal yang benar-benar mengandung udzur (alasan/berhalangan) yang kuat. Begitu pula terhadap pertanyaan saudari, jika saudari benar-benar berhalangan (misalnya sedang haid, nifas, dsb.) maka jika saudara meninggalkan salat Asar maupun Subuh, hukumnya tidak apa-apa. Apalagi cuma salat Subuh dan Asar, salat-salat yang lain pun justru malah harus ditinggalkan. Sebab jika saudari lagi haid maupun nifas, salat saudari tidak sah.
Orang yang akan terhapus segala amal perbuatannya jika meninggalkan salat Asar dan Subuh itu jika orang itu meninggalkannya tanpa alasan (disengaja). Memang hal itu ada haditsnya: “Orang yang mengerjakan salat dua rakaat di waktu Fajar/Subuh, maka orang itu bakal mendapat pahala sama dengan dunia beserta seluruh isinya”. Juga hadits lain menerangkan: “Barangsiapa menyia-nyiakan salat Asar, maka hapuslah segala amal perbuatan yang telah dikerjakan”.
Sumber: Rubrik Pak AR Menjawab di Majalah Suara ‘Aisyiyah Edisi Desember 1984