Konsultasi Agama

Pak AR Menjawab: Apakah Mani dan Madzi Najis?

Pak AR Menjawab

Pertanyaan:

Pak AR yang terhormat.

Perkenankanlah kami bertanya kepada Bapak. Pertanyaannya adalah sebagai berikut:

  1. Apakah bedanya antara mani dan madzi, dan apakah keduanya termasuk barang yang najis?
  2. Apakah betul, orang yang sedang datang bulan itu najis, sehingga kita diharamkan untuk berjabat tangan?

(Sri Mulyani, Klaten)

Jawaban:

  1. Memang kalau madzi itu najis. Tetapi kalau mani, dalam hal ini ada dua pendapat ulama. Ada yang menajiskan dan ada yang tidak. Bagi yang tidak menajiskan, dia berpendapat: “semua apa saja yang keluar dari qubul dan dubur adalah najis, kecuali mani”.
  2. Itu tidak betul, yang najis itu kan darahnya, bukan orangnya. Sehingga jika ada wanita yang satu sedang haid dan yang lain tidak, dan keduanya berjabat tangan, maka hukumnya tidak haram. Hal ini sama juga, seandainya ada orang musyrik berjabat tangan dengan orang Islam, itupun hukumnya tidak apa-apa. Sebab yang najis itu bukan orangnya, melainkan aqidah/iktikadnya.

Sumber: Rubrik Pak AR Menjawab di Majalah Suara ‘Aisyiyah Edisi Oktober 1984

Related posts
Konsultasi Agama

Pak AR Menjawab: Apakah Amal Saleh Akan Dihapus Jika Seseorang Meninggalkan Salat?

Pertanyaan: Pak AR yang terhormat. Bila seseorang berhalangan untuk mengerjakan salat Asar atau Subuh, maka segala amal perbuatan baik yang telah tercatat…
Konsultasi Agama

Pak AR Menjawab: Hukum Menahan Kentut Ketika Salat

Pertanyaan: Pak AR yang terhormat. Betulkah jika seorang yang menahan kentut ketika sedang salat, maka salatnya batal, walau akhirnya tidak jadi kentut?…
Konsultasi Agama

Pak AR Menjawab: Telanjur Makan Babi, Apa yang Harus Dilakukan?

Pertanyaan: Pak AR yang terhormat. Jika ada seorang muslim yang tanpa mengetahui terlebih dahulu ia telah memakan daging babi, bagaimana cara membersihkannya,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *