Pertanyaan:
Pak AR yang terhormat.
Perkenankanlah kami bertanya kepada Bapak. Pertanyaannya adalah sebagai berikut:
- Apakah bedanya antara mani dan madzi, dan apakah keduanya termasuk barang yang najis?
- Apakah betul, orang yang sedang datang bulan itu najis, sehingga kita diharamkan untuk berjabat tangan?
(Sri Mulyani, Klaten)
Jawaban:
- Memang kalau madzi itu najis. Tetapi kalau mani, dalam hal ini ada dua pendapat ulama. Ada yang menajiskan dan ada yang tidak. Bagi yang tidak menajiskan, dia berpendapat: “semua apa saja yang keluar dari qubul dan dubur adalah najis, kecuali mani”.
- Itu tidak betul, yang najis itu kan darahnya, bukan orangnya. Sehingga jika ada wanita yang satu sedang haid dan yang lain tidak, dan keduanya berjabat tangan, maka hukumnya tidak haram. Hal ini sama juga, seandainya ada orang musyrik berjabat tangan dengan orang Islam, itupun hukumnya tidak apa-apa. Sebab yang najis itu bukan orangnya, melainkan aqidah/iktikadnya.
Sumber: Rubrik Pak AR Menjawab di Majalah Suara ‘Aisyiyah Edisi Oktober 1984