Pertanyaan:
Pak AR yang terhormat.
Apakah benar seseorang yang mati karena bunuh diri, maka jiwanya (ruhnya) tidak akan diterima Allah, melainkan akan gentayangan di dunia?
(Purwanto, Sleman)
Jawaban:
Memang bunuh diri itu tidak dibenarkan oleh agama Islam. Menurut hadits, orang yang meninggal karena bunuh diri, dia dikategorikan mati kafir: “barangsiapa yang mati dan terdapat barang yang bisa menimbulkan kematian di dekatnya, maka dia mati kafir”.
Tetapi kata-kata kafir di situ bukan berarti kafir dalam arti tidak percaya akan adanya Allah (ateisme), kafir yang dimaksud adalah dia termasuk orang yang berputus asa. Seperti firman Allah dalam al-Quran, “janganlah engkau berputus asa dari pertolongan Allah”. Sebab orang yang berputus asa mereka termasuk kafir/fasik.
Itulah sebabnya terhadap mayat orang yang mati karena bunuh diri, masih ada sebagian ulama yang bersedia menyolati. Jadi kafir yang demikian, mungkin disebabkan pikirannya yang tidak sehat, atau sarafnya sedang terganggu.
Cuma yang saya ketahui ada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari demikian: “bagi orang yang baik, maka jalan kematiannya pun melalui cara yang baik pula, sebaliknya bagi orang yang jahat, maka jalan kematiannya pun melalui cara yang jahat (tidak enak)”.
Jelasnya demikian, orang yang ruhnya baik, ada kemungkinan cara malaikat mencabut ruh orang tersebut dengan cara yang sopan, ramah. Tetapi bagi orang yang ruhnya jahat, cara malaikat mencabut ruh orang itu mungkin dengan cara yang kasar, dengan menampakkan wajah yang menakutkan dan sebagainya. Jadi fatwa yang ditanyakan saudara, dasarnya kurang kuat.
Sumber: Rubrik Pak AR Menjawab di Majalah Suara ‘Aisyiyah Edisi Oktober 1984