Pertanyaan:
Pak AR Fahrudin yang saya hormati, mohon sudilah kiranya bapak memberikan dasar hukum, yang menyatakan bahwa jabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram adalah haram.
(Susilawati)
Jawaban:
Saudari Susilawati, akan saya ambilkan suatu hadits yang tersebut dalam kitab Miftakhul Khithobah wal Wa’dhi karangan Muhammad Ahmad Al-Adawi, yang artinya kurang lebih begini: “janganlah seorang dari kamu menyepikan (menyendirikan) dengan wanita, kecuali wanita itu harus ada mahramnya”. Jadi berduaan saja antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram adalah tidak dibenarkan.
Kemudian, hadits dari Ma’dil bin Yasar ra. dinyatakan: “andaikata ditusuk di kepala salah seorang kamu dengan semacam paku (tujah), itu lebih baik daripada seorang laki-laki meraba (menyentuh) kepada seorang wanita yang tidak halal baginya”.
Sumber: Rubrik Pak AR Menjawab di Majalah Suara ‘Aisyiyah Edisi Januari 1985
1 Comment