Pertanyaan:
Pak AR yang terhormat.
Betulkah jika seorang yang menahan kentut ketika sedang salat, maka salatnya batal, walau akhirnya tidak jadi kentut?
(Tri Siswo, Kulon Progo)
Jawaban:
Menahan kentut, menahan buang air besar, menahan buang air kecil, jika dilakukan dalam salat, hukumnya adalah makruh. Artinya jika pekerjaan itu dilakukan tidak apa-apa, tetapi jika ditinggalkan akan mendapat pahala. Jadi tidak batal. Jalan terbaik hindari perbuatan seperti itu.
Sumber: Rubrik Pak AR Menjawab di Majalah Suara ‘Aisyiyah Edisi November 1984