Politik dan Hukum

Partisipasi Perempuan di Penyelenggara Pemilu: Pengalaman KPU

Pemilu
Pemilu

Pemilu (foto: istockphoto)

Oleh: Nugroho Noto Susanto

Berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, pemilu 2019 adalah pemilu serentak pertama yang diterapkan di Indonesia. Keserentakan tersebut karena menggabungkan antara pemilihan presiden/wakil presiden dan pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pemilu tahun 2024 jauh lebih kompleks lagi, karena desain keserentakan tidak hanya di Pemilu tetapi juga Pemilihan (Pilkada). Meski pelaksanaan hari dan bulannya terpisah, namun Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan di tahun yang sama. Proyeksi Pemilu (usulan KPU dan belum ditetapkan secara resmi) diselenggarakan pada Februari 2024, sedangkan Pemilihan pada November 2024 (UU No. 10 tahun 2016).

Partisipasi selama ini seringkali diartikan dengan kehadiran pemilih di TPS. Indikator yang diukur adalah tingkat kehadiran pemilih dalam menggunakan hak pilihnya. Itu tidak salah, namun dalam kajian politik, partisipasi politik memiliki banyak manifestasi.

Keikutsertaan dalam pengurus partai politik juga bagian dari partisipasi politik, menjadi bagian pemantau Pemilu juga cermin partisipasi, termasuk di antaranya yang juga tidak kalah penting adalah menjadi penyelenggara Pemilu.

Prof. Miriam Budiarjo (2007) mendefinisikan partisipasi politik sebagai kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pimpinan negara, dan secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kebijakan pemerintah (public policy).

Herbert McClosky (1970) berpandangan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung, dalam proses pembentukan kebijakan umum.

Dari batasan yang disampaikan Miriam Budiarjo dan Herbert McClosky dapat kita ambil saripati bahwa partisipasi politik membicarakan tentang kehadiran warga secara sadar dan sukarela dalam isu-isu kebijakan publik.

Kehadiran Perempuan dan Tindakan Afirmatif

Salah satu variabel penting dalam studi demokrasi dan partisipasi adalah kehadiran perempuan. Membicarakan partisipasi tanpa membahas partisipasi perempuan tentu seperti makan tanpa garam: hambar dan tak menumbuhkan selera makan. Agar demokrasi suatu negara tumbuh baik dan semakin baik maka perempuan harus hadir memberikan pengaruhnya. Tentu saja salah satunya adalah kehadiran perempuan dalam proses Pemilu.

Tidak sedikit kesepakatan internasional yang telah dihasilkan yang pada intinya menekankan pentingnya kehadiran perempuan tanpa diskriminasi. Kehadiran perempuan secara suka rela dan tanpa diintimidasi atau dipinggirkan adalah bagian dari perwujudan hak asasi manusia.

Beberapa kesepakatan internasional tersebut misalnya: Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women, Vienna Declaration and Programme of Action, International Covenant on Civil and Political Rights, Convention on the Political Rights of Women dan sebagainya. Indonesia tentu saja perlu menimbang secara sungguh-sungguh substansi dari kesepakatan internasional tersebut.

Baca Juga: Politik Representasi Perempuan Menuju Pemilu 2024

Kehadiran perempuan dalam proses Pemilu dapat melalui keikutsertaannya sebagai peserta Pemilu atau Pemilihan, sebagai pemilih yang cerdas, sebagai pemantau Pemilu yang mandiri, dan yang tidak kalah penting adalah menjadi penyelenggara Pemilu. Bersyukur pasca reformasi, Indonesia telah melakukan kebijakan tindakan afirmatif (afirmatif action) terhadap keterwakilan perempuan di ruang publik. Sebagian orang masih menyoal tindakan afirmatif itu, termasuk sebagian perempuan. Saya termasuk kelompok yang mendukung tindakan afirmasi ini.

Banyak kajian yang telah membentangkan praktik diskriminasi, peminggiran peran perempuan di ruang publik. Ditambah budaya patriarki yang masih kuat di ruang budaya, agama, dan sosial. Akibatnya ruang perempuan menjadi sempit untuk tidak mengatakan tidak ada. Guna mengejar ketertinggalan capaian kemajuan, maka tindakan afirmatif diperlukan. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi ketidaksetaraan antara perempuan dan laki-laki.

Justru itu, tindakan afirmatif diperlukan untuk mendorong kesempatan yang sama dan dapat diakses secara adil dan setara bagi mereka yang secara historis tidak memiliki kesamaan peluang karena faktor-faktor, seperti ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, atau asal kebangsaan.

Dalam konstitusi kita, upaya mendorong perwakilan kelompok perempuan berakar pada persamaan hak yang diatur secara tegas di dalam Pasal 28H ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Dalam konteks Pemilu, kehadiran perempuan sebagai penyelenggara Pemilu menjadi penting. Kehadirannya tentu saja tidak ansich untuk memenuhi kebutuhan 30% keterwakilan perempuan.

Lebih dari itu, dan justru ini visi utamanya, kehadiran perempuan di penyelenggara Pemilu untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu berlangsung secara berintegritas, adil, jujur, mandiri, profesional dan transparan sesuai dengan asas dan prinsip Pemilu/Pemilihan.

Terobosan KPU bagi Afirmasi Keterwakilan Perempuan

Tindakan afirmasi yang diberlakukan oleh negara dan KPU dalam konteks keterwakilan perempuan tercermin dalam komposisi pengurus partai politik, pencalonan, pembentukan Tim Seleksi, dan jumlah anggota KPU dari tingkat Pusat hingga badan adhoc. Tulisan ini hanya berfokus pada aspek tindakan afirmasi pada pembentukan keanggotaan KPU.

Dalam pembentukan KPU RI, misalnya terdapat perubahan subtansi norma terkait tindakan afirmasi keterwakilan perempuan. Mari kita cermati bunyi ayatnya. “Presiden Membentuk Tim Seleksi Calon Anggota” (Undang-Undang No. 22 Tahun 2007), “Presiden membentuk keanggotaan Tim Seleksi yang berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan” (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011), “Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi yang berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang anggota dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%” (pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017).

Dari sini, tampak bahwa poin keterwakilan perempuan baru ditulis di UU 15/2011 namun tanpa menyebut jumlah minimal keterwakilan. Baru pada UU 7/2017 disebutkan jumlah minimal keterwakilannya.

Bagaimana dengan pembentukan tim seleksi KPU Kab/Kota? Mari kita lihat pengaturannya. Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 disebutkan, “KPU Provinsi membentuk Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota”.

Pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dinyatakan, “KPU Provinsi membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota.” Sedangkan pada UU Pemilu terakhir, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, ditegaskan bahwa “KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota.”

Dari tiga Undang-Undang tersebut, juga tidak menyatakan secara eksplisit kehadiran perempuan pada Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota. Untuk mewujudkan tindakan afirmasi, KPU RI menuangkan keterwakilan perempuan dan jumlah minimal tim seleksi dengan diksi berikut, “KPU membentuk anggota Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan (Peraturan KPU No. 7 Tahun 2018).

Dari tiga pengaturan yang tertuang di tiga Undang-Undang tersebut, tampak bahwa substansi keterwakilan perempuan telah dinyatakan secara eksplisit termasuk jumlah minimalnya 30%. Di tahun 2019, KPU RI periode 2017-2022 membuat terobosan lagi terkait tindakan afirmasi keterwakilan perempuan di KPU.

Berkaca dari masih belum terpenuhinya angka 30% keanggotaan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota se-Indonesia, maka KPU RI membuat langkah maju dengan mengubah norma PKPU 7 tahun 2018.

Perubahan norma itu tertuang pada PKPU No.2 Tahun 2019, yang berbunyi, “Dalam hal tidak terdapat calon anggota KPU Provinsi perempuan yang memenuhi nilai ambang batas untuk memenuhi keterwakilan perempuan dalam keanggotaan KPU Provinsi, calon anggota KPU Provinsi perempuan yang tidak memenuhi ambang batas yang memiliki nilai tertinggi dinyatakan lulus tes tertulis” (Pasal 21 ayat (13) Peraturan KPU No. 2 Tahun 2019), dan “Penetapan oleh Tim Seleksi (calon anggota yang lulus tes kesehatan dan tes wawancara) dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan” (Pasal 25 ayat (6) Peraturan KPU No. 2 Tahun 2019).

Dari pengaturan yang tertuang pada Pasal 21 ayat (13) Peraturan KPU No. 2 Tahun 2019 tersebut tampak sekali terobosannya. Barangkali KPU bercermin dari keterwakilan perempuan di anggota KPU Provinsi yang belum mencapai minimal 30%.

Jika dilihat dari data per Desember 2021, dari 7 anggota KPU RI, terdapat satu anggota perempuan (14,28%), dari 190 anggota KPU Provinsi se-Indonesia yang eksis terdapat 38 anggota perempuan (20%), dan dari 2570 anggota KPU Kab/Kota se-Indonesia yang eksis terdapat 447 anggota perempuan (17,39%).

Salah satu tahapan yang membuat rendahnya keterwakilan perempuan sebagai anggota KPU provinsi adalah banyak calon anggota perempuan yang gugur pada tahapan tes tertulis dengan bantuan computer (Computer Assisted Test). Karena itu terobosan KPU RI hadir di Pasal 21 ayat (13) dan Pasal 25 ayat (6) Peraturan KPU No. 2 Tahun 2019.

Dengan terobosan itu, maka potensi terpilihnya perempuan sebagai anggota KPU Provinsi akan meningkat. Berbanding terbalik dengan kondisi di KPU RI, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, justru keterwakilan perempuan pada penyelenggara pemilu KPU yang Adhoc justru lebih tinggi.

Pada aspek regulasi, memang tindakan afirmasi keterwakilan perempuan di Adhoc juga tertuang. Dalam UU No. 7 Tahun 2017 diatur tentang keterwakilan perempuan sebagai berikut: Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) (Pasal 52 Ayat 3), Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) (Pasal 55 Ayat 3), Komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) (Pasal 59 Ayat 4).

Pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, keterwakilan perempuan di badan Adhoc cukup menggembirakan (KPU RI, 2021). Jumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se-Indonesia, 21.205 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 7.316 anggota PPK perempuan (22%), dan 25.713 anggota PPK laki-laki (78%).

Baca Juga: Perempuan, Srikandi Politik yang Terpingirkan

Jumlah penyelenggara KPU di tingkat desa/kelurahan pada Pemilihan 2020 sebanyak 140.241 PPS, terdiri dari 46.617 Perempuan (33%) dan 92.841 laki-laki (67%). Petugas pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan 2020 sebanyak 298.553 orang terdiri 120.216 perempuan (43%), dan 157.746 laki-laki (57%).

Sedangkan penyelenggara di TPS yakni KPPS, terdapat 2.092.557 orang terdidik, 316.864 perempuan (44%), dan 400.534 laki-laki (56%). Dari data tersebut, keterwakilan perempuan pada Penyelenggara Pemilu KPU seperti bentuk piramida.

Di tingkat bawah tampak besar, namun semakin ke atas semakin mengecil. Tentu saja harapannya, penyelenggara Pemilu dari tingkat pusat hingga ke paling bawah komposisi keterwakilan perempuan terpenuhi paling kurang 30%.

Tantangan Perempuan dan Proyeksi Agenda Perubahan

Di ruang publik, khususnya di penyelenggara Pemilu, banyak persepsi yang kurang menguntungkan bagi partisipasi perempuan. Perempuan dipandang memiliki beban ganda, ia menjalani fungsi perempuan seperti mengandung, menyusui, dan melahirkan, dan di saat yang sama juga harus berperan di ruang publik.

Persepsi ini sering mencuat di publik dan tentu harus dijawab. Problem lain adalah banyak perempuan terkendala dengan izin dari keluarga terutama suami mengingat penyelenggara pemilu harus bekerja penuh waktu. Persepsi lain adalah profesi di bidang politik dianggap sebagai profesi laki-laki. Persepsi ini muncul dari budaya partriarkis yang masih berakar tunjang di masyarakat kita.

Ke depan, tantangan perjuangan kaum perempuan tidak sederhana. Selalu ada kompleksitas zaman yang menghadang langkah perjuangan kaum perempuan. Pada konteks penyelenggara Pemilu, kaum perempuan harus siap mengambil peran sebagai penyelenggara. Dalam konteks pembentukan keanggotaan di satuan kerja KPU, terobosan KPU sudah berkemajuan. Tentu saja perempuan harus menyiapkan diri secara lebih matang lagi.

Organisasi perempuan perlu kiranya membuat beragam pelatihan dan kegiatan literasi untuk memperkuat kapasitas perempuan di ruang publik. Kaum perempuan juga perlu berjejaring memperkuat barisan. Tantangan persatuan perjuangan ini juga tidak mudah.

Beragam latar ideologi atau warna lain dalam perjuangan kaum perempuan, turut membuat konsolidasi perjuangan perempuan tersendat. Belum lagi bayang-bayang oligarki dari mode ekonomi politik kapitalistik turut berkontribusi terhadap kehadiran perempuan di ruang publik.

Tantangan ini harus direspons dengan baik. Kehadiran warga termasuk perempuan di ruang publik adalah tindakan sadar dan sukarela sebagai bentuk tanggungjawab moral terhadap kemanusiaan, bangsa dan negara.

* Anggota KPU Riau 2019-2024

Related posts
PerempuanSains dan Tekno

Perempuan dan Energi Terbarukan (ETB)

Energi menjadi kebutuhan hidup siapapun. Negara bertanggungjawab memenuhi dan mengatur kebutuhan energi bagi seluruh warga negara tanpa kecuali. Kebutuhan energi masyarakat digunakan…
Berita

Perempuan Juga Bisa Menjadi Ketua Kloter: Kisah Siti Rohmah dan Mafrudah

Makkah-Suara ‘Aisyiyah “Ketua kloter perempuan ki abot, wong laki aja abot” (Ketua kloter perempuan ki berat, laki-laki aja berat-red). Ungkapan yang terlontar…
Tokoh

Hidup ala Mami Gelora: Sesekali di Bungkusan Kacang, Sesekali di Bait Puisi

Oleh: Ahimsa W. Swadeshi “Panggil aja Mami Gelora!” suara riang itu tidak lain dan tidak bukan adalah milik Herni Widiastuti Yanuarsasi. Sapaan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *