Politik dan Hukum

Pastikan Suara Sah dengan Kenali Surat Suara dan Cara Coblos yang Benar

Sebentar lagi, hari yang menentukan nasib bangsa dan negara selama lima tahun ke depan akan datang. Setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi standar sebagai pemilih akan menggunakan hak pilihnya nanti di TPS-nya masing-masing. Bukan hanya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden saja, tetapi juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) , dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Untuk memastikan suara kita sah, tentunya kita perlu untuk mengetahui jenis-jenis surat suara yang ada. Yang membedakan dari masing-masing jenis surat suara adalah warna yang menghias di bagian bawah surat. Warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden, warna kuning untuk DPR RI, warna merah untuk DPD RI, warna biru untuk DPRD Provinsi, dan warna hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota.

Berikut ini adalah cara memilih yang benar, yaitu;
1. Pastikan nama Anda telah tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mendapatkan undangan memilih dari TPS tertentu.
2. Tunjukkan surat undangan memilih dan KTP Elektronik kepada petugas TPS.
3. Tunggu sampai panitia memanggil untuk mendapatkan lima surat suara yang telah diisi dengan nama Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan Nomor TPS, serta telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
4. Surat suara yang telah didapat dibawa ke bilik suara dan dicoblos satu kali pada salah satu dari nomor, nama, foto calon, atau logo partai politik pengusung calon, dalam satu kotak pada surat suara.
5. Selesai mencoblos, lipat Kembali surat suara dan masukkan sesuai dengan warna surat suara yang ada.
6. Jangan lupa untuk mencelupkan salah satu jari tangan ke dalam tinta yang tersedia sebelum keluar TPS.

Baca Juga: Pemilu Aksesibel Bagi Disabilitas

Ada tiga hal yang dapat menyebabkan surat suara menjadi tidak sah. Pertama, jika tidak ditemukan satu pun coblosan pada surat suara. Kedua, jika ditemukan ada coblosan lebih dari satu kolom pasangan calon dalam satu surat suara. Lalu ketiga, apabila ditemukan coblosan pada bagian surat suara lainnya.

Oleh karena itu, sebaiknya kita berhati-hati saat memilih. Pastikan juga surat suara sebelum dibawa ke bilik masih bersih dari coblosan. Jangan sampai kita membiarkan kecurangan apapun terjadi di pemilihan kali ini. Hargai suara kita, hargai bangsa kita! Selamat memilih, semuanya! (Twediana B Hapsari)

NB: tulisan ini terbit di Majalah Suara ‘Aisyiyah Edisi Januari 2024. Dimuat ulang dengan beberapa perbaikan tanpa mengubah substansi.

Related posts
Politik dan HukumSains dan Tekno

Cakap Bermedia Sosial di Era Polarisasi Informasi

Oleh: Firly Annisa Pemilu kita songsong sejak 14 Februari 2024 lalu. Kontestasi politik kali ini diprediksi oleh para pengamat politik tidak akan…
Politik dan Hukum

Momen Idulfitri: Merajut Kembali Ukhuwah Pasca Pemilu

Oleh: Andre Rosadi* Proses pencoblosan suara dalam pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (Pileg) sudah usai pada 14 Februari lalu. Sebagai…
Berita

Seruan PWPM Jateng Pasca Pemilu 2024: Harapkan Situasi Damai dan Sejuk

Semarang, Suara ‘Aisyiyah – Proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hingga saat ini masih berlangsung. Berbagai dinamika mewarnai pesta demokrasi yang digelar lima…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *