Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah dimulai sejak 03 Juli 2021 untuk daerah Jawa dan Bali. Kebijakan PPKM Darurat diberlakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan.
Sepuluh hari setelah PPKM Darurat diterapkan, kasus pasien terpapar Covid-19 belum bisa ditanggulangi dengan baik. Diketahui dari data Kementerian Kesehatan RI pada 11 Juli 2021 terdapat penambahan kasus Covid-19 sebanyak 36.197 pasien, dengan total keseluruhan pasien positif 2.527.203 jiwa. Pasien sembuh bertambah sebanyak 32.615 dengan total pasien sembuh 2.084.724. Kemudian pasien meninggal bertambah sebanyak 1.007 dengan total 66.464 jiwa.
Mengamati situasi tersebut, pemerintah memberlakukan sebuah kebijakan baru. Mulai tanggal 12 Juli 2021, perjalanan darat, laut, dan udara diperketat.
Terdapat Surat Edaran (SE) di sektor perhubungan darat dan perkeretaapian, yaitu; (a) Surat Edaran No 49 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub no 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, dan; (b) Surat Edaran No 50 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 42 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Anak Positif Covid-19, Begini Langkah Isolasi Mandiri yang Tepat
Secara umum, poin yang dijelaskan dalam Surat Edaran tersebut ialah khusus untuk perjalanan transportasi darat, yakni hanya diberlakukan untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan wajib melengkapi berbagai dokumen persyaratan, berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas yang telah ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat eselon 2 (pemerintahan) dan berstempel sah ataupun tanda tangan elektronik.
Transportasi Kereta Api Lokal
Dengan kebijakan baru yang dikeluarkan, para penumpang kereta api lokal dalam wilayah aglomerasi dengan wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau sejenisnya. STRP wajib untuk dikeluarkan pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.
Apabila penumpang tidak bisa memenuhi ketentuan, maka pembatalan di stasiun secara online dapat dilakukan dengan maksimal H+7 dari tanggal keberangkatan. Biaya tiket akan dikembalikan 100% di luar bea pesan.
Dalam perjalanan kereta api jarak jauh, penumpang diwajibkan menunjukkan surat hasi RT-PCR Test yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam atau surat keterangan negatif Rapid Test Antigen dengan sampel diambil maksimal 1×24 jam. Selain itu juga harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Bagi penumpang kereta dengan alasan khusus untuk tidak/belum vaksin berdasarkan keterangan dokter, dapat menggunakan RT-PCR atau surat keterangan negatif Rapid Test Antigen.
Transportasi Laut
Penumpang perjalanan laut Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama, kemudian surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test dengan sampel diambil dalam kurun waku 2×24 jam atau surat keterangan negatif Rapid Test Antigen dengan pengambilan sampel maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi e-Hac Indonesia.
Sementara bagi penumpang kapal laut di luar wilayah Jawa dan Bali diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test dengan kurun waktu 2×24 jam atau surat keterangan negatif Rapid Test Antigen kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan, kemudian mengisi e-HAC Indonesia.
Bagi penumpang yang tidak/belum vaksin berdasarkan surat keterangan dokter, diwajibkan menunjukkan hasil negati RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif Rapid Test Antigen dengan sampel diambil dalm kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Transportasi Udara (Pesawat)
Setiap perjalanan transportasi udara harus menunjukkan beberapa surat, di antaranya: kartu vaksin pertama, surat keterangan hasil negatif RT-PCR dengan sampel diambil dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi data di e-HAC Indonesia.
Kebijakan-kebijakan yang tertulis dalam peraturan tersebut wajib untuk dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia demi menekan penularan Covid-19 yang saat ini sedang dihadapi bangsa Indonesia bahkan dunia. Pemerintah, tim kesehatan, dan masyarakat diwajibkan untuk kooperatif demi menekan dan menuntaskan penularan Covid-19.