Oleh: Wuri Rahmawati*
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan hajatan nasional setiap lima tahun sekali yang pada tahun ini akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Siapapun yang terpilih itu adalah pilihan rakyat Indonesia yang mendapatkan amanah untuk memimpin selama lima tahun yang akan datang.
Setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih maka punya hak yang sama untuk dipilih dan memilih termasuk pemilih dari kelompok difabel dengan berbagai ragam sesuai keterbatasan yang dimiliki. Komisi Pemilihan Umum mempunyai komitmen dan semangat yang kuat untuk dapat melaksanakan Pemilu 2024 aksesibel dan ramah pada difabel. Khusus di wilayah kerja KPU Kabupaten Bantul dalam upaya mewujudkan Pemilu 2024 yang aksesibel dan ramah pada difabel beberapa hal telah dan akan dilakukan antara lain :
Pertama, menetapkan pemilih difabel sebanyak 6.860 orang yang terdiri dari difabel netra, fisik, tuli, wicara, mental, dan intelektual. Kedua, melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih pada difabel. Ketiga, mendorong Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS untuk membangun Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak berundak-undak, tidak berbatu, tidak berumput tebat dan rata atau landai, dengan lebar pintu keluar maupun masuk minimal 90 cm.
Keempat, menyediakan kursi prioritas di setiap TPS dan layanan penggunaan hak pilih difabel didahulukan. Kelima, menyediakan bilik suara dengan tinggi meja maksimal 75 cm dan bagian bawah meja berongga. Keenam, menyediakan template surat suara Presiden dan Wakil Presiden serta DPD RI untuk difabel netra dengan huruf braille di setiap TPS. Dengan template surat suara huruf braille tersebut maka akan memudahkan difabel netra untuk menentukan pilihannya dengan mencoblos dalam kotak yang ada dalam template.
Ketujuh, menyediakan tulisan khusus di setiap TPS untuk membantu komunikasi dengan pemilih tuli. Tulisan ini menggunakan kalimat pendek disertai gambar dengan harapan mudah dipahami oleh pemilih tuli. Pemilih tuli tidak bingung hal apa yang harus dilakukan mulai dari meja pendaftaran, menunggu antrian, mengambil surat suara, memilih dalam bilik suara, memasukkan surat suara yang telah dicoblos ke kotak suara dan mencelupkan jarinya ke botol tinta sebagai tahap akhir penggunaan hak pilih di TPS.
Baca Juga: Pemantauan: Kawal Pemilu Bermartabat
Kedelapan, memberikan layanan pendamping bagi difabel yang membutuhkan saat menggunakan hak pilihnya. Tata cara difabel memilih dengan pendamping, yaitu: a) Saat tiba di meja pendaftaran, difabel menyampaikan jika akan menggunakan pendamping saat menggunakan hak pilih; b.) Pendamping dapat berasal dari petugas TPS (KPPS 6 atau KPPS 7) atau orang lain yang dipercaya atas permintaan dari difabel; c) Pendamping menandatangani Surat Pernyataan Pendamping yang telah tersedia di petugas TPS (KPPS 4) dan harus merahasiakan pilihan difabel yang didampingi.
Terdapat layanan penggunaan hak pilih dengan datang ke rumah bagi pemilih difabel yang telah terdaftar sebagai pemilih tetapi tidak dapat datang ke TPS karena kondisi tertentu yang dialami. Caranya keluarga pemilih difabel menyampikan kepada KPPS jika ada anggota keluarga yang tidak dapat datang ke TPS karena keterbatasan yang dimiliki. KPPS kemudian akan mendatangi ke rumah pemilih difabel tersebut bersama dengan saksi dan pengawas untuk memberikan layanan penggunaan pilih. Layanan tersebut dilakukan pukul 12.00 s.d 13.00 WIB dengan mempertimbangkan kondisi di TPS dan ketersediaan surat suara.
KPPS juga dibekali tata cara melayani difabel di TPS. Tata cara ini dimuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 tahun 2024. Pemenuhan hak politik difabel dalam Pemilu 2024 dapat terwujud atas dukungan dari berbagai pihak.
KPU mengajak kepada seluruh pemilih difabel untuk menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS tempat terdaftar sebagai pemilih pada tanggal 14 Februari 2024. Jam layanan penggunaan hak pilih yaitu mulai jam 07.00 s.d 13.00 WIB.
Difabel merupakan kekayaan Bangsa Indonesia, menjadi salah satu penentu yang terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Kepada keluarga atau pihak yang dekat dengan difabel, KPU mendorong untuk dapat mendampingi teman-teman difabel menuju TPS dan/atau sampai mendampingi dalam menggunakan hak pilih tersebut di dalam bilik suara. Pilihan Difabel menentukan masa depan bangsa untuk 5 tahun yang akan datang.
*Komisioner KPU Bantul