Oleh: Hajar Nur Setyowati
Semua elemen masyarakat diharapkan bahu membahu mencegah dan mengatasi Covid-19. Upaya kolektif di tingkat komunitas, dinilai mampu mencegah penyebaran sedini mungkin dan mengatasi dampaknya lebih cepat. Kata kuncinya, komunitas adalah ruang lingkup terdekat yang mudah dijangkau dengan potensi sinergitas multi pihak.
Di Indonesia, jumlah kasus positif dan kasus meninggal terus meningkat setiap harinya. Dampak dari pandemi Covid-19 pada berbagai bidang kehidupan juga dirasakan secara nyata oleh masyarakat, baik dalam bidang kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, bahkan kehidupan keagamaan. Tidak sedikit masyarakat yang menjadi kelompok miskin baru.
Dalam situasi yang sulit ini, nilai-nilai Islam tentang solidaritas sosial –atau lebih dikenal dengan istilah ta’awun— sudah seyogianya menjadi landasan nilai-nilai dalam membangun kehidupan bersama di komunitas. Di sisi lain, komunitas merupakan ruang lingkup terdekat dalam kehidupan keseharian masyarakat. Sehingga upaya pencegahan maupun penanganan Covid-19 yang dilakukan di komunitas dengan melibatkan multipihak, dapat mengatasi berbagai masalah secara lebih cepat.
Bergerak di Aras Komunitas
Upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 berbasis komunitas diharapkan dapat mencegah penyebaran Covid-19 secara luas di masyarakat. Upaya tersebut merupakan ikhtiar membangun inisiatif-inisiatif di komunitas ketika terjadi wabah, yakni dengan mengedepankan prinsip-prinsip inklusif. Selain itu juga dapat menumbuhkan solidaritas sosial (ta’awun sosial) dalam masyarakat terutama bagi yang terdampak Covid-19, dengan mengoptimalkan sumberdaya dan potensi yang ada dalam masyarakat.
Meskipun demikian, untuk memastikan bahwa upaya-upaya tersebut dapat berdampak secara nyata bagi komunitas, perlu mengedepankan prinsip-prinsip penting dalam pelaksanaannya. Prinsip-prinsip tersebut meliputi; pertama, inklusif, bahwa upaya-upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 diperuntukkan bagi semua elemen masyarakat tanpa membedakan latar belakang agama, suku, jenis kelamin, pandangan politik, dsb. Kedua, berpihak kepada kelompok rentan, yaitu perempuan, anak, perempuan hamil, perempuan menyusui, orang dengan penyakit penyerta (komorbiditas), lansia, difabel, pekerja harian, buruh migran, korban PHK, warga miskin-marjinal.
Baca Juga: Strategi Dakwah Transformatif ‘Aisyiyah pada Masyarakat Marjinal
Ketiga, partisipatif, yaitu melibatkan seluas-luasnya elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 sejak dari perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring maupun evaluasi dan pembelajaran. Keempat, berbasis data, program pencegahan dan penanganan Covid-19 hendaknya dilakukan berbasis data (evidence based) agar tepat sasaran, sesuai kebutuhan, efektif dan efisien. Kelima, transparan, pelaksanaan program sejak dari perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi hendaknya dilakukan secara transparan, agar pelaksanaan program terhindar dari penyalahgunaan.
Peran Sentral Muhammadiyah-‘Aisyiyah
‘Aisyiyah sebagai organisasi masyarakat sipil memiliki peran strategis dalam mendorong perubahan sosial di masyarakat. Apalagi dalam situasi Covid-19, semua elemen masyarakat diharapkan saling bahu membahu mengatasi dampak dari Covid-19 yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.
Gerakan Muhammadiyah-‘Aisyiyah sendiri merupakan gerakan praksis atau gerakan berbasis nilai. Landasan gerakan sosial persyarikatan, salah satu yang paling menonjol adalah mengacu pada pelaksanaan QS. al-Maun. Surat dalam al-Quran yang paling menyita perhatian Kiai Ahmad Dahlan dalam pembelajarannya itu, mengajarkan ihwal solidaritas sosial baik melalui bantuan sosial, pemberdayaan, maupun advokasi kebijakan dan anggaran.
Upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 dapat dilakukan oleh ‘Aisyiyah bersama dengan berbagai unsur di persyarikatan. Namun demikian, mengingat pencegahan dan penanganan Covid-19 di komunitas dilakukan secara kolektif dengan melibatkan berbagai unsur di masyarakat, maka upaya tersebut dapat dilaksanakan bersama dengan elemen lain.
Baca Juga: Jihad Pandemi Covid-19 ‘Aisyiyah
Kebijakan terkait sinergitas ini tentu saja menyesuaikan dengan kondisi di masyarakat. Terdapat situasi di mana ‘Aisyiyah dapat melakukannya bersama dengan elemen yang lain. Namun, dapat dimungkinkan kondisi di mana ‘Aisyiyah dapat melakukannya secara mandiri ataupun bersama unsur persyarikatan yang lain.
Dalam mendorong pencegahan dan penanganan Covid-19, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan. Pertama, pembentukan tim. Pimpinan ‘Aisyiyah/Kader ‘Aisyiyah dapat membentuk tim di internal ‘Aisyiyah untuk melakukan peran pencegahan dan pe-nanganan Covid-19. Kedua, mendorong pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Komunitas. ‘Aisyiyah dapat mendorong pembentukan Tim di tingkat kelurahan/desa/kecamatan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, dengan terlebih dahulu memetakan pihak-pihak yang dapat diajak bekerjasama.
Ketiga, pengkajian atau pemetaan. Sebelum melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanganan, perlu dilakukan pengkajian agar upaya yang dilakukan berbasis kondisi, potensi, dan kebutuhan masyarakat. Pengkajian dapat meliputi pendataan yang mencakup kasus positif, meninggal karena positif, keluarga tenaga kesehatan, kelompok rentan kesehatan seperti ibu hamil, ibu menyusui, akseptor KB, balita, lansia, balita dengan kasus stunting/gizi buruk/gizi kurang, balita tertunda imunisasi, orang dengan penyakit penyerta; pendataan masyarakat terdampak, seperti difabel, pekerja harian, buruh migran, perempuan kepala keluarga miskin, korban PHK, UMKM, warga miskin.
Langkah pengkajian kedua dilakukan dengan mengidentifikasi masalah yang dialami oleh masyarakat terkait Covid-19 ini. Beberapa contoh identifikasi masalah, antara lain, apa dampak Covid-19 bagi masyarakat setempat khususnya kelompok rentan. Jika terdapat kasus positif, apa masalah yang dialami oleh yang bersangkutan, keluarga, atau masyarakat sekitarnya. Bagaimana pemahaman dan kesadaran warga tentang pencegahan dan penanganan Covid-19. Bagaimana ketersediaan pelindung diri seperti masker, disinfektan, dsb. Bagaimana ketersediaan akses layanan kesehatan ibu dan anak seperti imunisasi, layanan ibu hamil, dan layanan KB selama masa pandemi; dan masalah-masalah lainnya yang relevan.
Sedangkan langkah pengkajian keempat dilakukan dengan mengidentifikasi kebutuhan desa/kelurahan untuk mencegah dan menangani, kebutuhan masyarakat khususnya yang terdampak. Saat mengidentifikasi masalah maupun kebutuhan, hendaknya mengedepankan kebutuhan kelompok rentan termasuk perempuan, lansia, difabel, ibu hamil, dan balita.
Selanjutnya identifikasi multi pihak yang dapat berpartisipasi serta peran-nya dalam upaya pencegahan dan penanganan covid. Identifikasi pula potensi/sumberdaya atau jejaring yang dimiliki komunitas untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan Covid-19, seperti tukang jahit untuk pembuatan masker, ketersediaan kebun sebagai lumbung pangan, potensi solidaritas sosial, pihak-pihak yang memungkinkan memberikan donasi, keberadaan UMKM di komunitas, dsb. Hasil dari pengkajian ini kemudian dapat dianalisa sebagai bahan dalam penyusunan program.
Keempat, penyusunan program dan alokasi budget sesuai hasil pengkajian. Penyusunan program dilakukan berbasis dengan kebutuhan dan sumberdaya yang dimiliki oleh komunitas. Perencanaan program dapat bersifat dinamis sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat. Dalam penyusunan program agar memperhatikan kemungkinan terjadinya konflik atau gesekan di masyarakat, seperti pemerataan pembagian bantuan, dampak penerapan aturan social distancing/pembatasan fisik, stigma masyarakat, penolakan pemakaman dsb. Perhatikan alternatif sumber-sumber pendanaan program, antara lain APBD, APBDes, Donasi masyarakat, CSR, Pelaku usaha, Organisasi masyarakat, Lazis, dsb.
Baca Juga: Gerakan Ta’awun ‘Aisyiyah, Bangun Kelentingan Keluarga dan Komunitas
Kelima, pelaksanaan program pencegahan dan penanganan Covid-19 dengan mengedepankan prinsip-prinsip berbasis data, inklusif, keberpihakan pada kelompok rentan, partisipatif, dan transparan. Kelima, monitoring, evaluasi, dan pembelajaran. Pembelajaran diperoleh dari pengalaman komunitas dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19. Hasil pembelajaran terutama good practice atau praktik baik dapat dipublikasikan melalui media yang ada, seperti media sosial.
Program pencegahan dan penanganan Covid-19 berbasis komunitas dapat mencakup edukasi dalam berbagai bentuk, seperti infografis, meme, videografis, video, audio, poster, flyer, dsb; serta dapat memanfaatkan materi edukasi dari sumber-sumber terpercaya. Edukasi dilakukan dengan mengedepankan protokol pembatasan sosial dan fisik, yaitu dapat memanfaatkan WhatsApp Group, media sosial, pengeras suara di tempat ibadah, radio komunitas, mobil desa, penempelan poster di tempat strategis, dsb.
Materi tentang pandangan keagamaan yang mendukung upaya penanganan Covid-19 perlu disosialisasikan. Materi edukasi bersumber dari kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, termasuk dalam hal panduan beribadah selama Covid-19.
Program yang lain dapat berupa penyediaan kit sanitasi seperti masker, disinfektan, hand sanitizer, memperbanyak tempat cuci tangan di tempat umum, dsb. Dalam situasi saat ini, menjadi penting pula dilakukan pemberian makanan tambahan/bahan pokok bergizi warga terdampak dan kelompok rentan.
Selain itu, dapat dikembangkan kebun/ternak/kolam gizi sebagai upaya ketahanan pangan keluarga dan komunitas. Hal penting lainnya adalah gerakan lumbung hidup, yaitu gerakan untuk penyediaan kebutuhan hidup, kebutuhan pangan; sayur dan buah; bahan pokok lainnya; obat; dsb.
Kesehatan Ibu dan Anak
Bagi ‘Aisyiyah, pada masa Covid-19 ini, sangat penting untuk mengawal akses layanan kesehatan ibu dan anak. Kebijakan layanan ibu dan anak disesuaikan dengan kebijakan di ma-sing-masing daerah. Meskipun demikian, Kementerian Kesehatan sendiri telah membuat kebijakan perihal layanan bagi ibu hamil, akseptor KB, imunisasi sesuai dengan protokol kesehatan.
Di beberapa desa, kader ‘Aisyiyah bekerja sama dengan tenaga kesehatan melakukan edukasi pada ibu hamil, akseptor KB, dan ibu dengan balita tentang kebijakan layanan ibu dan anak. Selain itu, dimungkinkan bagi kader untuk terlibat dalam pendataan anak yang tertunda imunisasi akibat situasi Covid-19, agar balita dapat segera diimunisasi paska situasi memungkinkan dilakukan layanan tersebut.
Terkait dampak ekonomi terutama bagi pelaku usaha perempuan atau kelompok ekonomi perempuan seperti BUEKA, maka ‘Aisyiyah dapat membuat katalog produk untuk pemasaran on line saat pandemi Covid-19. Dukungan juga dapat diberikan melalui bantuan modal, alat produksi, pelatihan pemasaran online, dan pemasaran online.
‘Aisyiyah bersama Tim juga dapat memfasilitasi warga terdampak pada program pemerintah terkait Covid-19, misalnya program BLK Komunitas, Bulog, Disperindagkop, Perbankan, Baznas, dsb. Dalam konteks program bantuan sosial, kader ‘Aisyiyah dapat mengawal bahwa bantuan sosial diberikan pada orang yang tepat. Jika kemudian terdapat warga terdampak yang belum mendapatkan, maka ‘Aisyiyah dapat melakukan advokasi kepada pihak terkait, seperti pemerintah desa, dinas sosial, ataupun memfasilitasi bantuan dari ‘Aisyiyah atau pihak lain.
Baca Juga: Hindari Penggunaan Hadis Dha’if dalam Mencegah Penyebaran Covid-19
Hal tak kalah penting lainnya adalah melakukan advokasi, seperti mendorong pemanfaatan dana desa untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 terutama bagi kelompok rentan. Kementrian Desa, PDT, dan Transmigrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Surat Edaran tersebut menjadi acuan bagi desa untuk melakukan program Desa Tanggap COVID-19, program Padat Karya Tunai di Desa dengan menggunakan Dana Desa, dan penjelasan perubahan APBDes.
Meskipun telah keluar surat edaran tersebut sebagai landasan kebijakan, namun dalam praktiknya, tidak semua pemerintah desa memiliki pemahaman, kesadaran, dan komitmen dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, diperlukan peran kader ‘Aisyiyah untuk melakukan advokasi di desa guna mengawal pelaksanaan program dan memastikan program bersifat inklusif, berpihak pada kelompok rentan, transparan, serta partisipatif.
Sebagai pungkasan, pimpinan ‘Aisyiyah perlu mendokumentasikan upaya penanganan Covid-19 ini. Sedangkan praktik baik yang telah dilakukan dapat dipublikasikan melalui berbagai kanal komunikasi termasuk media massa, media online, dan media sosial. Publikasi praktik baik dapat menjadi inspirasi bagi pihak lainnya dan menjadi salah satu upaya pengelolaan pengetahuan organisasi ‘Aisyiyah.