Keluarga

Pendampingan Anak karena Orangtuanya Akan Bercerai

Pertanyaan : 

Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu, 

Kak ‘Aisy yang saya hormati.

Saya adalah salah seorang pengurus Cabang ‘Aisyiyah di B.  Saya mempunyai tetangga yang sedang gaduh karena suami isteri akan bercerai. Bahkan mereka sudah mulai mengurusnya ke Pengadilan Agama. Suami isteri itu mempunyai dua anak perempuan, yang pertama duduk di kelas 11 dan yang kedua duduk di kelas 5 SD. Kedua anak tersebut tampaknya sangat sedih terutama anak yang kedua. Apabila kedua orangtuanya sedang terlibat pertengkaran kedua anak tersebut lari ke rumah saya dan menangis, anak yang kedua sering kali tidak mau berhenti menangisnya sampai lama. 

Keadaan anak-anak tersebut tidak dapat saya sampaikan kepada suami isteri itu karena mereka akan memarahi anak-anaknya. Maka saya hanya dapat menghibur kepada kedua anak tersebut. Sebagai pengurus ‘Aisyiyah saya berfikir apa mungkin permasalahan yang saya hadapi ini saya bawa ke ‘Aisyiyah, mengingat keadaan tersebut merupakan keadaan rumah tangga seseorang yang menjadi urusan pribadi. Maka dalam kesempatan ini saya mohon arahan dari Kak ‘Aisy apa  yang harus saya lakukan, baik sebagai pribadi maupun sebagai pengurus ‘Aisyiyah. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih. 

Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wa barakaatuhu.

F H di B

Jawaban :

Ibu F H yang peduli, saya salut atas apa yang telah Anda lakukan terhadap anak tetangga Anda itu. Ibu telah berusaha menghibur dua orang anak yang sedang mengalami masalah berat, rasa ketakutan kehilangan orangtuanya karena mereka sedang proses bercerai, bahkan telah berproses di Pengadilan Agama. Mungkin telah terjadi pertengkaran- pertengkaran antar kedua suami isteri itu, yang terdengar atau bahkan terlihat oleh kedua anak mereka. Ibu telah melakukan langkah yang benar, menghiburnya.  Hal tersebut apabila dilakukan berlanjut disebut sebagai pendampingan. Ya, silahkan Ibu melakukan pendampingan agar anak-anak tersebut tidak mengalami stress berat dan mau menerima keadaan kedua orangtuanya.

Pendampingan adalah suatu usaha dan proses untuk mendampingi seseorang yang sedang mengalami permasalahan yang cukup berat yang tidak dapat diselesaikan oleh dirinya sendiri. Tugas pendampingan diantaranya adalah membantu meleraikan situasi emosional yang dialami, biasanya dilakukan secara proses counseling, serta membantu mencarikan jalan keluar dari permasalahan yang sedang dihadapi oleh pihak yang didampingi.

Ada dua jalan untuk melaksanakan pendampingan  yaitu melalui jalur pribadi dan jalur lembaga. Pendampingan melalui jalur pribadi adalah pendampingan yang dilakukan secara pribadi oleh pendampingnya, yang dapat diawali sebagaimana yang Ibu telah lakukan terhadap anak-anak tetangga itu. Sedangkan pendampingan melalui jalur lembaga adalah pendampingan oleh lembaga resmi terhadap seseorang yang memerlukan bantuan untuk memecahkan  permasalahan berat yang sedang dihadapinya. Contoh tentang lembaga resmi itu salah satunya adalah Biro Konsultasi Keluarga Sakinah ‘Aisyiyah (BIKKSA) yang dimiliki oleh Pimpinan ‘Aisyiyah dari tingkat Pusat sampai tingkat Daerah, bahkan juga di sebagian tingkat Cabang ‘Aisyiyah.

Apabila di PCA tempat Ibu berkiprah belum mempunyai BIKKSA maka anda dapat mengusulkan kepada Pimpinan agar mendirikannya dengan cara sesuai buku panduan yang pasti telah dimiliki oleh Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) di kota Ibu. BIKKSA merupakan tempat bagi masyarakat untuk berkonsultasi tentang permasalahan keluarga yang sedang dihadapinya, yang salah satu tugasnya adalah untuk memberi pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan. Maka apabila sudah ada BIKKSA di PCA Ibu kasus seperti di atas juga dapat menjadi garapannya. 

Lebih lanjut tentang usaha Ibu mendampingi anak-anak tetangga itu maka ada beberapa hal yang perlu dilakukan agar mereka terhindar dari stres berat dan dipresi, khususnya bagi anak yang kedua. Pertama Ibu perlu bertemu dengan orangtua mereka terutama ibu dari kedua anak tersebut untuk meminta kerelaannya membantu mendampingi kedua anaknya. Ibu juga perlu menyampaikan dengan cara yang tepat kepada ibu tersebut agar dia dan suaminya dapat bersikap lembut dan bijaksana terhadap anak-anaknya terkait proses perceraian mereka.

Selanjutnya dalam proses pendampingan terhadap kedua anak itu, Ibu perlu menggunakan cara yang berbeda antara  keduanya. Kepada anak pertama Ibu perlu memberikan kesempatan agar dia mampu mengungkapkan perasaan dan rasa ketakutannya. Kemudian anak tersebut diajak berdialog tentang permasalahan berkeluarga dan adanya kemungkinan terjadinya perceraian itu. Perlu disampaikan kepadanya bahwa apabila kedua orangtuanya tetap bercerai hubungan dirinya dengan mereka tidak akan putus, mereka tetap menjadi ayah dan ibunya, masih dapat bertemu dengan mereka dan masih dapat membangun kebahagiaan bersama mereka masing-masing.

Perlu juga disampaikan kepada anak pertama itu tentang tanggungjawabnya terhadap adiknya terutama tentang posisi dirinya sebagai pelindung adiknya. Sedangkan untuk anak yang kedua pensikapannya mesti berbeda walaupun hal-hal yang perlu disampaikan sama. Anak tersebut perlu diberi kesempatan untuk menceritakan perasaan dan ketakutannya, selanjutnya diajak berdialog dan diberi pemahaman bahwa kedua orangtuanya masih tetap sebagai ayah dan ibunya walau mereka jadi berpisah. Ibu perlu juga memberi bantuan terkait dengan proses belajar dia, misalnya membantu mengerjakan PR dari sekolahnya.  Semoga usaha Ibu dapat terlaksana dengan mudah dan mendapat ganjaran dari Allah Swt, amin.

Wassalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu. (SKw.)

Tulisan di atas pernah dimuat di Majalah Suara ‘Aisyiyah Edisi 3 Maret 2016, Rubrik Konsultasi, hlm. 16

Sumber ilustrasi : parenting.orami.co.id

Related posts
Kalam

Perceraian di Luar Sidang Pengadilan

Oleh: Siti ‘Aisyah Pembahasan kali ini akan mengangkat isu lama, tetapi tetap aktual. Dalam arti, peristiwa tersebut masih banyak terjadi di era…
Berita

Hak Perempuan dan Anak dalam Perkawinan Masih Perlu Disoroti

Jakarta, Suara ‘Aisyiyah- Hak perempuan dan anak seringkali terabaikan ketika ikatan keluarga harus berakhir. Memahami situasi dan konflik tersebut, Majelis Hukum dan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *