Sosial Budaya

Pendidikan Kesehatan Reproduksi bagi Anak Penyandang Disabilitas

pendidikan kesehatan reproduksi disabilitas
pendidikan kesehatan reproduksi disabilitas

pendidikan kesehatan reproduksi (foto: istockphoto)

Oleh: Islamiyatur Rokhmah*

Dari total tujuh miliar penduduk dunia tahun 2021, sebanyak 15% di antaranya adalah penyandang disabilitas. Dari 15% itu, 80% tinggal di negara berkembang. Di Indonesia kebijakan tentang perlindungan hak bagi difabel sudah dibuat. UU No 8 Tahun 2016 mengamanatkan kepada pemerintah nasional dan daerah untuk menghormati, melindungi, dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas guna meningkatkan kesejahteraan mereka.

Indonesia juga turut menyepakati tercapainya Millennium Development Goals (MDGs) yang kini dilanjutkan dengan Sustainable Development Goals (SDGs). Salah satu target ketercapaian SDGs tahun 2030 adalah terwujudnya kesetaraan gender, pendidikan inklusi, dan nondiskriminasi termasuk kepada penyandang disabilitas.

Hak kesehatan reproduksi perempuan penyandang disabilitas memerlukan upaya tersendiri untuk dipenuhi. Hal ini terjadi karena dalam praktiknya, perempuan penyandang disabilitas sering dianggap tidak memiliki hak otonomi terkait dengan kesehatan reproduksinya. Hak-hak mereka, dalam banyak hal, direnggut begitu saja tersebab keadaan mereka sebagai penyandang disabilitas.

Tersebab kondisinya, para perempuan penyandang disabilitas kerap kali menjadi korban perkosaan. Lebih memprihatinkan, dalam kenyataannya pelaku perkosaan kebanyakan justru merupakan orang-orang terdekat korban, misalnya adalah ayah, paman, kakek, atau saudara-saudara dekat yang lain.

Dengan demikian, harus ada keberpihakan terhadap para perempuan penyandang disabilitas ini. Namun, sampai saat ini, masih belum ada keberpihakan kepada mereka, termasuk dalam hal akses pelayanan kesehatan reproduksi.

Akses Pelayanan dan Informasi

Pada aspek pelayanan kesehatan reproduksi, pemerintah dinilai kurang memperhatikan hak-hak reproduksi penyandang disabilitas, khususnya perempuan. Hal ini ditunjukkan dengan tidak adanya kebijakan yang mendukung akses informasi serta pelayanan kesehatan reproduksi bagi penyandang disabilitas.

Sebagai contoh, layanan disabilitas di beberapa tempat layanan kesehatan masih digolongkan pada layanan untuk lansia dan bagi tunarungu tidak ada layanan pemanggilan antrean bagi mereka. Sementara itu, program-program jaminan kesehatan yang ada juga belum sepenuhnya mendukung hak-hak bagi penyandang disabilitas.

Hasil penelitian Islamiyatur Rokhmah dan Warsiti (Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas ‘Aisyiyah [LPPM Unisa]) memperlihatkan bahwa masih banyak perempuan penyandang disabilitas yang kurang mengetahui informasi kesehatan reproduksi. Orang tua mereka memberikan informasi kesehatan reproduksi sebatas persiapan dalam menghadapi menstruasi.

Mata pelajaran atau kurikulum di sekolah juga belum membahas kesehatan bagi reproduksi secara spesifik dan komprehensif, khususnya bagi perempuan penyandang disabilitas. Andaipun ada informasi kesehatan reproduksi, hal itu hanya didapatkan pada materi ekstrakurikuler Pramuka.

Baca Juga: Menanamkan Pengetahuan Kesehatan Reproduksi kapada Remaja

Walhasil, anak-anak penyandang disabilitas itu mencari sendiri informasi mengenai kesehatan reproduksi sesuai tingkat perkembangan seksual mereka karena secara seksual-biologis mereka mengalami perkembangan yang sama dengan perempuan nonpenyandang disabilitas. Mereka mencari informasi itu dari sumber-sumber, seperti film, video, di situs-situs atau saluran penyedia konten di internet yang dengan mudah dapat dijangkau melalui ponsel cerdas atau komputer sekolah.

Mereka melakukannya secara diam-diam agar tidak diketahui guru mereka. Beberapa informan dalam penelitian ini mengaku telah memiliki pacar dan bahkan ada yang sampai mengalami kehamilan.

Di sisi lain, ada kecenderungan bahwa kurangnya pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi dari perempuan penyandang disabilitas akan berdampak pada kekerasan seksual kepada mereka. Demikian pernyataan dari seorang aktivis LSM SIGAB (Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel).

Pelaku kekerasan seksual tersebut biasanya tidak jauh dari mereka, seperti kakek, bapak, paman, saudara, pacar, atau orang-orang terdekat lainnya. Minimnya pengetahuan kesehatan reproduksi itu mengakibatkan mereka tidak atau kurang asertif, yakni keberanian mengatakan tidak atau melawan ketika menghadapi tindak kekerasan seksual terhadap mereka.

Mengurai Tabu

Melihat permasalahan tersebut, solusi yang seharusnya dilakukan adalah mendorong pemerintah untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan layanan kesehatan reproduksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas. Misalnya ialah adanya layanan promosi kesehatan reproduksi dan pemeriksaan bagi penyandang disabilitas, khususnya bagi perempuan, lalu pentingnya memasukkan materi pendidikan kesehatan reproduksi pada kurikulum pendidikan sekolah, baik sekolah inklusi atau reguler yang menerima siswa penyandang disabilitas ataupun di sekolah luar biasa (SLB).

Lebih lanjut ialah perlu ditekankan pula pentingnya pemberian bekal pengetahuan reproduksi bagi orang tua siswa penyandang disabilitas. Dari mereka yang sehari-hari berinteraksi langsung dengan anak ini, diharapkan anak-anak penyandang disabilitas akan mendapatkan informasi dan perlakuan yang tepat mengenai kesehatan reproduksi.

Masalah kejahatan kesusilaan (moral ofference) dan pelecehan seksual (sexual harassment), yakni dua bentuk pelanggaran kesusilaan yang semakin kompleks, bukan hanya merupakan permasalahan hukum nasional, melainkan global.

Golongan yang rawan menjadi korban adalah perempuan, anak-anak, dan anak dengan berkebutuhan khusus, bahkan yang laki-laki. Di antara golongan lainnya, anak perempuan adalah individu yang paling berisiko mengalami tindak kekerasan seksual.

Mengapa demikian? Karena, selain faktor kebejatan mental si pelaku, secara psikis dan fisik, anak perempuan umumnya memang rentan dan mudah menjadi korban tindak kekerasan seksual, lebih-lebih jika kondisi fisik maupun psikis korban terganggu, dalam arti si korban membutuhkan perlakuan khusus/anak berkebutuhan khusus.

Difabel membutuhkan informasi, pengajaran, dan layanan kesehatan reproduksi dan seksual lebih dini melalui keluarga yang memegang peran primer dalam pendidikan. Kendala sering muncul dalam proses pengajaran karena masyarakat kebanyakan masih memandang tabu dan malu untuk membicarakan masalah seks, apalagi dengan anak-anak.

Selama tabu tersebut masih kuat, maka anak-anak akan mencari informasi sendiri untuk memenuhi rasa ingin tahu mereka tentang masalah ini. Akibatnya, anak-anak ini berisiko besar mendapatkan sumber pengetahuan yang keliru tentang seks dan reproduksi sehingga bisa menimbulkan risiko yang lebih besar pula. Oleh karena itu, sudah saatnya pandangan tabu tentang seks ini dihilangkan dari mindset kita agar pengajaran kesehatan reproduksi ini berjalan di jalur yang semestinya.

Perlu juga dikikis adanya kekhawatiran bahwa anak-anak akan melakukan perilaku seks bebas jika telah mengerti tentang materi kesehatan reproduksi. Anggapan seperti itu kurang tepat. Keterlambatan mendapatkan pengetahuan kesehatan reproduksi justru akan bisa berdampak pada berbagai aspek pada masa mendatang.

Kurangnya pengetahuan anak-anak tentang masalah ini juga bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang hendak melakukan tindakan kejahatan seksual. Untuk itu, anak-anak perlu diajari tentang materi pengetahuan kesehatan reproduksi sesuai dengan tingkat perkembangan mereka.

Materi Pengetahuan

Materi pengetahuan kesehatan reproduksi tersebut misalnya: pertama, perkembangan manusia, seperti pertumbuhan tubuh manusia dari bayi sampai dewasa. Kedua, kebersihan pribadi, seperti bagaimana berperilaku jika berada di toilet umum, cara membersihkan organ vitalnya sendiri.

Ketiga, pengetahuan tentang pubertas yang ditandai dengan mimpi basah untuk laki-laki dan menstruasi untuk perempuan, apa yang harus dilakukan setelah mengalami mimpi basah dan menstruasi, bagaimana cara membersihkannya, cara mandi besar yang juga berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, cara menggunakan tampon saat menstruasi, dan toilet training.

Keempat, pengetahuan mengenai area pribadi dan umum, yakni bagian atau area tubuh mana yang boleh dilihat oleh diri sendiri dan mana yang boleh dilihat orang lain. Kelima, cara-cara perlindungan diri dari kejahatan seksual (ajarkan anak untuk berteriak, memberontak, kapan harus lari jika ada hal yang tidak aman bagi reproduksi mereka).

Metode Pengajaran

Pendidikan tentang kesehatan reproduksi harus diberikan kepada anak semenjak ia mengenal organ genitalnya, yakni usia 1-2 tahun. Namun, tentu saja pendidikan tersebut harus diberikan sesuai umur dan tingkat perkembangan mereka.

Selain itu, pendidikan untuk anak penyandang disabilitas harus juga disesuaikan dengan kondisi si anak, seberapa kemampuan anak menyerap materi yang ada. Namun demikian, materi tersebut harus tetap memenuhi kebutuhan pengetahuan akan materi kesehatan reproduksi secara mendasar.

Baca Juga: Islam Agama Ramah Difabel

Metode penyampaian pengajaran materi untuk anak penyandang disabilitas juga berbeda dari metode pada umumnya. Pendidik tidak sekadar menyampaikan materi pengajaran dan contoh, tetapi menggunakan metode dan teknik khusus sesuai dengan kondisi anak. Misalnya, untuk anak tunanetra kita harus menggunakan metode ceramah, cerita, tanya jawab, diskusi, peringatan, dan metode pengikatan.

Untuk anak tunarungu, kita harus menggunakan bahasa isyarat dan tubuh, ceramah, pengulangan, pengajaran secara langsung. Untuk anak autis, menggunakan metode berkomunikasi dengan gambar, perilaku, keteladanan, video modelling.

Untuk anak tunalaras, menggunakan metode pendampingan, bertahap, keteladanan, metode langsung dan pembiasaan. Untuk anak tunagrahita, menggunakan metode bermain, kawan sebaya, praktik, keteladanan, dan pengenalan langsung. Untuk anak tunadaksa, menggunakan metode bimbingan kemandirian, pembiasaan, keteladanan, pembelajaran individual, ceramah, dan praktik.

Pentingnya pengajaran kesehatan reproduksi bagi anak pada umumya maupun penyandang disabilitas adalah membukakan akses kepada mereka untuk mengerti dan paham tentang tubuhnya dirinya sendiri, juga mampu menghindarkan diri dari risiko pernikahan dini, kehamilan yang tak dikehendaki, aborsi, infeksi menular seksual (IMS), HIV/AIDS dan lebih-lebih kekerasan seksual.

Demi kesuksesan penyampaian materi kesehatan reproduksi, orang tua dan sekolah harus ikut berperan, bekerja sama melakukan bagian dari pendidikan yang teramat penting ini.

*Dosen Universitas ‘Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta

Related posts
Sosial Budaya

Mengapa Pendidikan Kesehatan Reproduksi Penting?

Oleh: Tri Hastuti Nur R Siklus kehidupan manusia sangat dekat dengan reproduksi, mulai dari pubertas remaja, menstruasi, mimpi basah, kehamilan, kelahiran, menyusui,…
Berita

Muhammadiyah-Aisyiyah Harus Tegas Berpihak kepada Kelompok Disabilitas

Surabaya, Suara ‘Aisyiyah – Disabilitas merupakan kelompok yang termarginalisasi, tertindas, dan terpinggirkan. Data Kementerian Sosial menunjukan bahwa penyandang disabilitas makin hari kian…
Berita

Peduli Difabel, BKUI Unisa Yogyakarta Gandeng La Trobe University dan AIDRAN Gelar Workshop

Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam…

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *