Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Problematika dan masalah perlindungan anak merupakan hal yang cukup serius, bukan hanya di Indonesia, melainkan dalam lingkup global. Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Kajian Kemasyarakatan dan Keluarga Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Ro’fah pada Pengajian Tarjih yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dan Live Youtube, Rabu (19/7).
Ia menyampaikan bahwa banyak sekali problem terkait kerentanan anak yang membutuhkan perlindungan, yang mencakup kekerasan pada anak, pernikahan anak, kesehatan anak yang kurang terpenuhi, dan sebagainya. Hal tersebut tentu sangat memprihatinkan dan perlu penanganan yang serius.
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) tiap tahun juga telah merilis data tentang kekerasan pada anak yang selalu meningkat tiap tahunnya. Oleh karenanya, Fikih Perlindungan Anak ini menjadi penting.
Fikih Perlindungan Anak dimaksudkan sebagai upaya memberikan pemahaman terkait prinsip-prinsip Islam yang harus dipahami dalam rangka memberikan perlindungan pada anak. Sehingga harapannya Fikih Perlindungan Anak bisa memberikan solusi terhadap problem-problem tersebut.
Ro’fah juga berharap Fikih Perlindungan Anak ini dapat memberikan kontribusi terkait upaya yang dilakukan keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam memenuhi hak anak.
Kerangka berpikir Fikih Perlindungan Anak ini, Ro’fah menjelaskan bermula dari nilai-nilai fundamental yang meliputi nilai tauhid, keadilan, dan maslahah. Selanjutnya, menuju pada prinsip-prinsip umum yang mencakup kemuliaan manusia, hubungan kesetaraan, kasih sayang, dan pemenuhan hak hidup. Terakhir, yaitu terkait pedoman praktis perlindungan anak yang meliputi hak hidup dan tumbuh kembang, hak sipil, dan hak perlindungan.
Baca Juga: Tantangan Anak Masa Kini Menghadapi Dunia Digital
Sementara komponen yang diatur dalam Fikih Perlindungan Anak dari Majelis Tarjih, adalah terkait pemenuhan hak anak. Pemenuhan hak anak ini meliputi hak hidup, hak sipil, dan hak perlindungan anak. Dalam hak hidup, Ro’fah menerangkan tiga hak yang perlu terpenuhi.
Pertama, hak sebelum kandungan. Menurut Ro’fah, para orang tua perlu memikirkan sedari mereka memilih pasangan. Karena pemenuhan hak hidup ini dimulai dari bagaimana orang tua memilih pasangan yang baik, sehingga cara-cara yang dilakukan sebagai upaya memiliki anak juga dengan cara yang baik. Misalnya, selalu berdoa ketika berhubungan, dan sebagainya.
Kedua, hak dalam kandungan. Hak ini meliputi asupan gizi yang cukup selama kehamilan, dan kesehatan ibu yang harus senantiasa terjaga.
Ketiga, hak di luar kandungan. Hak ini meliputi pemberian nama yang baik untuk anak, pemberian asi dan gizi yang cukup, pemberian imunisasi yang baik, serta upaya pencegahan stunting.
Sementara hak sipil, terdiri dari hak nasah dan identitas, hak berpendapat dan berpartisipasi, serta hak mendapatkan dan memiliki harta.
Dalam hak perlindungan anak, yaitu berkaitan dengan memastikan keamanan anak, melindungi dari perkawinan anak, melindungi anak dari kekerasan, dan hadhanah. (sa)