Oleh: Tri Hastuti Nur R
Desa sejahtera adalah cita-cita yang harus diwujudkan dan menjadi makna dari Qaryah Thayyibah (QT). Desa yang sejahtera lahir batin; desa yang sejahtera dengan menjalankan peran hubungan secara vertikal (habluminnallah) dan hubungan secara horizontal (habluminannaas).
Qaryah Thayyibah salah satu program ‘Aisyiyah yang diluncurkan sekitar tahun 1984 untuk mendukung pembangunan nasional; setelah sebelumnya telah diluncurkan program PWA atau Pemberdayaan Wanita Desa dalam Muktamar ‘Aisyiyah tahun 1978. Data ini menunjukkan bahwa ‘Aisyiyah selalu berada di garis depan dalam mendukung cita-cita negara untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.
Program QT bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia dan sumber daya alam di desa. Program QT berusaha untuk membantu desa agar mampu mengembangkan kualitas hidup dalam berbagai aspek kehidupan (layanan hak dasar) baik ekonomi, pendidikan maupun kesehatan melalui berbagai kegiatan; termasuk hukum, sosial, dan budaya untuk mewujudkan sebuah desa yang sejahtera.
Dalam hitungan tahun sejak tahun 1984 sampai dengan tahun 2023 ini, usia program QT sudah 39 tahun sejak diluncurkan. Tentu menjadi kegembiraan kita sebagai warga ‘Aisyiyah, program QT selalu disampaikan dalam forum-forum pertemuan sebagai salah satu strategi dakwah ‘Aisyiyah di grass root (komunitas/desa). Dan kita juga fasih menyampaikan tentang program QT. Pertanyaan reflektif kita adalah bagaimana program penting ini dikawal oleh semua pimpinan organisasi dan bagaimana implementasinya?
Program QT merupakan implentasi dari salah satu ciri khas ‘Aisyiyah sebagai gerakan; yaitu gerakan komunitas. Oleh karena itu menjadi sangat penting untuk merefleksikan secara terus menerus bagaimana program QT diimplementasikan, bagaimana perkembangannya; bagaimana dampaknya terhadap penguatan kelembagaan di tingkat ranting dan kesejahteraan masyarakat desa.
Hal yang harus dirawat adalah jangan sampai program QT yang telah di-launching dan ditetapkan sebagai program organisasi hanya menjadi program yang tertulis dan didokumentasikan namun minim implementasi. Meskipun sudah hampir 40 tahun program ini diluncurkan namun pertanyaan yang muncul adalah bagaimana memulainya?
Baca Juga: Dakwah Islam Berkemajuan Di Kepulauan
Program QT adalah program lintas majelis lembaga. Oleh karena itu tahap awal yang dilakukan adalah membentuk tim. Pendekatan program ini adalah pemberdayaan dan advokasi. Oleh karena itu tim memulai program dengan melakukan pemetaan kebutuhan (need assessment) dan pendekatan yang digunakan harus partisipatif. Ketika melakukan pemetaan kebutuhan tentu harus dengan melibatkan warga sebagai calon penerima manfaat dan merekalah yang memetakan kebutuhan dan potensi-potensi yang dimiliki.
Analisis atas masalah dan pemecahan juga dilakukan bersama dengan warga masyarakat. Merekalah yang memahami kebutuhan sendiri sebagai anggota masyarakat. Program-program yang disusun pun dilakukan bersama dengan masyarakat; termasuk bagaimana akan melakukan evaluasi atas berbagai program yang dilaksanakan.
Pertanyaan berikutnya yang sering muncul adalah pendanaan. Oleh karena itu dalam merencanakan program, memikirkan bagaimana menyelesaikan program-program yang telah disusun berdasarkan potensi-potensi yang dimiliki di desa/komunitas menjadi sangat penting. Potensi-potensi desa penting digali untuk menjadi kekuatan dalam menyelesaikan problem-problem yang ada di komunitas. Menganalisis pihak-pihak yang dapat mendukung berbagai program dan kegiatan yang telah disusun menjadi penting. Demikian halnya menentukan kader-kader sebagai penggerak di desa/komunitas.
Terbitnya UU Desa nomor 6 tahun 2014 berdampak pada perubahan sistem politik di desa, yaitu otonomi menggunakan dana desa yang jumlahnya cukup besar untuk menyusun berbagai program kesejahteraan di desa. Oleh karena itu menghubungkan program QT dengan program pemerintah desa menjadi signifikan. Sustainable Development Program (SDGs) Desa juga penting menjadi acuan dalam menyusun program tergantung pada prioritas kebutuhan desa yang harus diselesaikan.
Tim QT di tingkat desa harus berkomunikasi dengan desa, terlibat aktif dalam perencanaan pembangunan desa, memberikan masukan kepada pemerintah desa sehingga program-program desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Tentu kebutuhan dan kepentingan kelompok rentan harus disuarakan dan mendapatkan perhatian desa.
Semua masyarakat harus sejahtera, tanpa kecuali. Program QT menjadi salah satu pendekatan untuk menyejahterakan masyarakat desa, desa yang penduduknya aktif berpartisipasi dalam pembangunan desa, desa yang adil dan makmur; dan diridhai Allah swt.
1 Comment