Berita

Penistaan Agama Kerap Terjadi, Apa Sebabnya?

Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah “Ini sangat memprihatinkan. Persoalan mengenai penistaan agama kerap kali muncul dan terjadi berulang-ulang, padahal negara kita terkenal dengan negara Pancasila, berketuhanan Yang Maha Esa, saling menghormati, dan toleran,” ujar Dadang Kahmad dalam acara Live Dialektika dengan tema “Penistaan Agama: Mengapa Terus Berulang?” yang disiarkan secara langsung di akun YouTube @tvMu pada Sabtu (28/8).

Ketua PP Muhammadiyah itu mengatakan bahwa faktor-faktor pencetus penistaan agama berasal dari luar dan dalam. Faktor dari dalam terdiri atas ketidaktahuan terhadap agama yang ia bicarakan, dan kebencian. Sementara faktor dari luar yaitu media sosial. Menurutnya, saat ini orang dapat bebas berekspresi di platform media sosial. Akan tetapi, tidak sedikit orang yang menyalahgunakan kebebasan tersebut untuk melakukan hal-hal yang tidak semestinya “Silakan berekspresi bebas, tetapi jangan sampai menyinggung terhadap kelompok-kelompok lain,” jelas Dadang.

Islam, ujar Dadang, tidak membenarkan perilaku menghina agama lain. Tentang hal ini, Dadang merujuk ke QS. al-An’am: 108 (yang artinya), “janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan”.

“Jadi, jangan menghina agama orang lain, karena itu kebanggaan mereka. Kalau kita menghina agama mereka, maka mereka juga akan balik menghina kita,” jelas Dadang.

Lebih lanjut, Dadang menyampaikan, masalah penistaan agama ini akan terus berulang, apalagi penegakan hukum terhadap pelaku terkesan tidak jelas, sehingga tidak ada efek jera bagi pelaku. Akan tetapi, kalau penegakan hukum jelas dan tanpa pandang bulu, orang akan berpikir kembali untuk melakukan penistaan agama.

Baca Juga: Kosmopolitanisme Muhammadiyah

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi Bidang Hukum Henri Subianto menjelaskan bahwa agama adalah sesuatu hal yang sensitif, apalagi masyarakat Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang religius atau mempunyai keyakinan pada agama masing-masing yang tinggi.

Secara legal-formal, Henri mengatakan bahwa telah terdapat ketentuan tentang penista agama di Indonesia. Ketentuan itu terdapat dalam Pasal 156 (a) KUHP Indonesia tentang pencegahan dan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, yang berbunyi, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama”.

“Maka dari itu, Anda boleh percaya dengan kayakinan Anda, tetapi jangan mengatakan bahwa keyakinan orang lain salah,” jelas Henri.

Sementara itu, Frida Kusumastuti selaku Dosen Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang mengatakan bahwa sekarang ini motif penistaan agama bukan hanya soal kebencian, melainkan karena ingin viral dan mempunyai jumlah followers yang banyak agar bisa mendapatkan sejumlah uang.

Frida menambahkan, sebagai warganet kita bisa melakukan hukuman sosial kepada para penoda agama agar mereka jera. Salah satu caranya adalah dengan mengunduh konten negatif itu, kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

Di akhir pemaparannya Frida menegaskan bahwa ketika mendapatkan sebuah berita, sebelum membagikan ke orang lain atau publik, yang harus dilakukan adalah meneliti dahulu kebenaran berita tersebut. “Apapun yang kita lakukan harus mengutamakan kebajikan bagi orang lain, kemudian tanggung jawab. Kita harus mau menanggung segala konsekuensi dari apa yang telah kita lakukan,” jelas Frida. (rizka)

Related posts
Hikmah

Berlebih-lebihan dalam Beragama menurut Al-Quran

Oleh: Muhammad Chirzin* Allah swt. menurunkan petunjuk, kebenaran, dan cahaya terang benderang bagi kehidupan umat manusia sepanjang masa. Setiap orang yang berpegang…
Berita

Faturrahman Kamal: Islam adalah Agama Fitrah

Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Majelis Tabligh PP Muhammadiyah menggelar Pengajian Malam Selasa mengangkat tema “Aqidah Sebebagai Asas Pandangan Hidup Seorang Muslim”. Pengajian…
Kalam

Larangan Menjadikan Hawa Nafsu sebagai Tuhan

Islam adalah agama tauhid. Dalam Q.S. al-Ikhlas Allah swt. menegaskan bahwa Dia-lah satu-satunya Tuhan, tempat segala sesuatu bergantung, tidak beranak dan tidak…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *