Keluarga

Pentingnya Pendidikan Pranikah Sebelum Mengarungi Bahtera Rumah Tangga

pendidikan pranikah
pendidikan pranikah

pendidikan pranikah (foto: pixabay)

Menikah adalah fitrah manusia. Setiap insan yang memiliki akal yang sehat pastinya memiliki keinginan untuk menikah. Tentunya menikah pada waktu yang tepat, bukan karena desakan  atau paksaaan orang tua.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, menikah atau ‘nikah’ adalah ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Sedangkan menurut pasal 1 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (UU Perkawinan), dijelaskan bahwa perkawinan merupakan suatu ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagi suami istri dengan tujuan membentuk sebuah keluarga.

Lantas kenapa pendidikan pranikah menjadi penting untuk kita ketahui bersama? Dilansir dari databoks.katadata.co.id, menurut laporan Statistik Indonesia, jumlah kasus perceraian di Tanah Air mencapai 447.743 kasus pada tahun 2021. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 53,50% dibandingkan tahun 2020 yang mencapai 291.677. Perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus terjadi menjadi faktor utama perceraian.

Bisa kita amati bersama, bahwa persiapan yang matang menuju pernikahan adalah kunci untuk menggapai pernikahan yang sakinah mawaddah wa rahmah. Menurut Ingga Fantria (2021) dalam artikelnya berjudul “Konsep Pendidikan Pranikah dalam Islam”, pendidikan pranikah ialah upaya persiapan dalam hal pendidikan yang dilakukan seseorang semenjak ia mulai memilih atau mencari jodoh sampai pada saat setelah terjadinya pembuahan dalam rahim seorang ibu. Oleh karena itu dapat dikatakan pendidikan pranikah ini merupakan pendidikan yang bersifat persiapan seseorang dalam upaya mendewasakan dirinya dengan suatu hal dalam pernikahan tersebut.

Hal- hal yang perlu dipersiapkan

Pendidikan pranikah dapat terhubung ke berbagai aspek, baik pendidikan agama, kesehatan reproduksi, kesehatan mental, dan hal-hal lain yang terkait dengan pernikahan dan kehidupan pasca pernikahan.

Pertama adalah pendidikan agama, seperti yang disebutkan dalam hadits:

 تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأرْبَعٍ: لِمالِها ولِحَسَبِها وجَمالِها ولِدِينِها، فاظْفَرْ بذاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَداكَ

Artinya, “Perempuan biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih perempuan yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi,(HR. Bukhori No. 5080, Muslim No. 1466).

Kedua, setelah mengetahui kriteria seperti apa yang cocok untuk dijadikan pasangan maka selanjutnya adalah penting untuk mengetahui hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing dalam pernikahan agar tidak terjadi percekcokan dalam pernikahan.

Baca Juga: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan dalam Beribadah Menuju Keluarga Sakinah

Ulfatmi (2011) dalam bukunya yang berjudul “Keluarga Sakinah dalam Perspektif Islam” menjelaskan bahwa hak dan kewajiban rumah tangga dalam Islam dibagi ke dalam tiga aspek, yaitu: pertama, kewajiban suami terhadap istri sehingga menjadi hak yang harus didapatkan seorang istri yaitu mendapatkan arahan serta bimbingan agama dari suami, mendapatkan perlakuan yang baik, mendapat nafkah lahir dan batin, serta senantiasa dijaga dengan baik dan penuh kasih sayang.

Kedua, kewajiban istri yang menjadi hak suami adalah mendapat perlakuan dan pelayanan dengan baik dari istri, senantiasa memelihara dan merawat diri sehingga dapat menyenangkan hati suami, memelihara harta suami, dan menjaga aib suami hanya untuk diri sendiri, dan senang berada di dalam rumah. Ketiga, adanya keseimbangan dan tanggung jawab kewajiban yang dibebankan dalam rumah tangga dengan hal yang didapatkan oleh suami maupun istri.

Ketiga, kesiapan fisik dan mental. Kesehatan jasmani sebelum menikah patut untuk diperhatikan karena akan berpengaruh kepada keturunan yang akan lahir dari pasangan tersebut. Selain itu, mental yang sehat juga patut menjadi pertimbangan. Ketika akan menikah hendaklah emosi dan amarah dikelola dengan baik. Ini juga merupakan persiapan ketika kelak nanti dalam bahtera rumah tangga, ada masalah maka bisa diselesaikan dengan kepala dingin tanpa adanya kekerasan.

Dari apa yang sudah ditulis dalam pembahasan ini dapat disimpulkan bahwa pernikahan itu tidaklah mudah. Meski begitu, tidak mudah bukan berarti sulit. Untuk mengejar kehidupan pernikahan yang sakinah mawaddah wa rahmah butuh persiapan yang matang dan kuat. Dengan begitu, dengan adanya tulisan ini diharapkan bisa menambah pengetahuan baru bagi pembaca sekalian.

Oleh: Maharani Harahap (mahasiswa magang Suara ‘Aisyiyah)

Related posts
Keluarga

Pendidikan Kesetaraan dalam Keluarga

Oleh: Susilaningsih Kuntowijoyo Pendidikan kesetaraan adalah proses pembentukan rasa dan sikap kesetaraan antar individu sehingga masing-masingnya mampu berperilaku proporsional dalam hubungan antar…
Keluarga

Mencegah dan Mengatasi Perselingkuhan

Oleh: Shoimah Kastolani Perselingkuhan, baik yang dilakukan oleh sebagian kalangan selebriti, pejabat publik, sampai masyarakat awam pada umumnya, kerap mewarnai berita di…
Konsultasi Keluarga

Keluarga Berkah Tanpa Jeratan Hutang

Pertanyaan: Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Kak ‘Aisy yang saya hormati. Kehidupan keluarga dengan 3 anak yang semuanya sudah memasuki sekolah terasa berat bagi…

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *