BeritaHaji

Penyerahan Bertahap Asuransi Tambahan kepada Ahli Waris Jemaah Haji yang Meninggal Dunia

Bandung, Suara ‘Aisyiyah – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), bekerja sama dengan maskapai Saudia Airlines, mulai menyerahkan asuransi tambahan (extra cover) kepada ahli waris jemaah haji Indonesia tahun 2024 yang meninggal dalam lingkup tanggung jawab maskapai penerbangan.

Penyerahan ini dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pemberian kepada ahli waris jemaah haji bernama Iloh Mahpud Nursani dari kloter 34 Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS 34), asal Provinsi Jawa Barat.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Kemenag memberikan perlindungan berupa asuransi jiwa dan kecelakaan kepada jemaah yang meninggal atau mengalami cacat tetap akibat kecelakaan selama pelaksanaan haji, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan.

Perlindungan tambahan diberikan dalam bentuk asuransi senilai Rp125 juta bagi jemaah yang meninggal dalam tanggung jawab maskapai penerbangan.

Hal ini diatur dalam perjanjian kerja sama antara Kementerian Agama dengan PT Garuda Indonesia dan Saudia Airlines.

“Hari ini kita serahkan asuransi extra cover kepada ahli waris jemaah atas nama Iloh Mahpud Nursani asal Jawa Barat. Besaran asuransinya senilai Rp125juta, diberikan dalam bentuk cek kepada ahli waris jemaah,” terang Dirjen PHU saat penyerahan di Kanwil Kemenag Jawa Barat, Bandung, Rabu (25/9/2024).

Selain itu, ahli waris juga menerima asuransi jiwa senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp58.498.334 yang sudah ditransfer ke rekening jemaah.

Iloh Mahpud Nursani, berusia 78 tahun dan berasal dari Ciamis, Jawa Barat, merupakan salah satu dari delapan jemaah yang meninggal dalam tanggung jawab penerbangan selama operasional haji 2024.

Baca Juga: Skema Tanazul Antisipasi Kepadatan Mina

Tiga di antaranya, termasuk Iloh, terbang dengan Saudia Airlines. Dua jemaah lainnya adalah Sutima Asmawi (kloter 50 Embarkasi Surabaya) dan Sukirah Tomo Karso (kloter 62 Embarkasi Surabaya).

Sementara itu, lima jemaah lainnya yang terbang dengan Garuda Indonesia juga akan menerima asuransi tambahan.

Selain itu, lima jemaah haji Indonesia saat ini masih menjalani perawatan di Arab Saudi dan tidak dikenakan biaya tambahan hingga mereka kembali ke tanah air.

Perwakilan Saudia Airlines, Faisal Alallah, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Iloh Mahpud Nursani dan jemaah lainnya. Ia berharap almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah.

Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat, Ajam Mustajam, menambahkan bahwa jumlah jemaah haji asal Jawa Barat yang meninggal pada tahun 2024 sebanyak 74 orang, lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencapai 160 jemaah.

Secara keseluruhan, terdapat 497 jemaah haji Indonesia yang meninggal selama operasional haji 2024, termasuk 29 orang yang wafat di tanah air setelah tiba di asrama haji, 441 orang meninggal di Arab Saudi, dan 27 orang meninggal pasca operasional haji di Arab Saudi.

Semua jemaah yang meninggal mendapatkan asuransi jiwa sesuai dengan Bipih embarkasi masing-masing.

Related posts
BeritaHaji

Fatwa Ulama Saudi Tegaskan Pentingnya Izin Resmi bagi Setiap Calon Jemaah Haji

Jakarta, Suara ‘Aisyiyah – Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini diatur dalam…
BeritaHaji

Kemenag Tanggapi Rekomendasi Pansus Angket Haji

Jakarta, Suara ‘Aisyiyah – Pansus Angket Haji membacakan hasil kerjanya di hadapan sidang Paripurna DPR ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025…
BeritaHaji

Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan

Jakarta, Suara ‘Aisyiyah – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan jemaah haji reguler asal Indonesia yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *