Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Dalam rangka memeringati Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan 2023, Majelis Hukum dan HAM PP ‘Aisyiyah dan Program Inklusi mengadakan Webinar dan Berbagi Praktik Baik. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (1/12) secara daring ini mengusung tema “Peran ‘Aisyiyah dalam Implementasi UU TPKS”.
Henni Wijayanti, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP ‘Aisyiyah dalam sambutannya menyampaikan bahwa meski Indonesia merupakan negara hukum, nyatanya data kekerasan terhadap perempuan, anak, dan kelompok difabel terus mengalami peningkatan. Terbaru, upaya pemerintah dalam mencegah kekerasan makin meluas dilakukan dengan mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“UU ini kita harapkan bisa menjadi piranti hukum yang nani menjadi sarana untuk melakukan pencegahan maupun penanganan terhadap tindak kekerasan seksual,” kata dia.
Henni menerangkan, penderitaan yang dialami korban kekerasan sejatinya bukan hanya fisik, tetapi juga psikis, sosial, ekonomi, dan lainnya. Selain itu, ia juga menyoroti fenomena di mana korban kekerasan mengalami revictimisasi ketika ditangani oleh aparat penegak hukum atau pendamping yang tidak berperspektif korban.
Baca Juga: Melawan Kekerasan Seksual
Sebagai organisasi perempuan berkemajuan, ‘Aisyiyah sejak awal menaruh perhatian pada isu perlindungan terhadap perempuan, korban kekerasan, pemberdayaan perempuan, dan sebagainya. Salah satu langkah konkret ‘Aisyiyah untuk melakukan pendampingan dan penanganan korban kekerasan adalah dengan mendirikan Posbakum.
Saat ini ada 40 Posbakum ‘Aisyiyah di seluruh Indonesia, dan 7 di antaranya sudah terakreditasi. “Tahun depan kami akan berusaha untuk mengajukan lagi beberapa Posbakum kami yang memenuhi persyaratan agar terakreditasi, karena dengan terakreditasi berarti kami menjadi mitra pemerintah untuk bersama-sama memberikan bantuan bagi klien yang mustadhafin,” terang Henni.
Senada dengan itu, Tri Hastuti Nur R. selaku Sekretaris Umum PP ‘Aisyiyah menegaskan bahwa PP ‘Aisyiyah berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat dan melakukan upaya pencegahan, penanganan, dan pendampingan korban kekerasan. “‘Aisyiyah akan terus bekerja keras, karena ini juga merupakan visi-misi ‘Aisyiyah tentang nir-kekerasan, termasuk kekerasan terhadap perempuan,” kata dia.
Dalam beberapa waktu terakhir, ‘Aisyiyah juga giat mengadakan pelatihan paralegal. Pelatihan ini diadakan dengan tujuan agar makin banyak orang yang punya kemampuan untuk mendampingi korban. Tri menyayangkan bahwa saat ini jumlah korban kekerasan masih sangat banyak.
Dengan mensosialisasikan UU TPKS ini, ‘Aisyiyah ingin membangun kesadaran bersama agar setiap warga negara berani melaporkan kasus-kasus kekerasan. “Banyak sekali orang yang memilih diam daripada melaporkan, karena memang masih sedikit sekali orang yang melaporkan kasus-kasus kekerasan kemudian sampai tuntas diproses secara hukum. Ini juga tantangan yang luar biasa besar sekali bagi kita,” ungkap Tri.
Sebagai pungkasan, Tri berharap semua pihak terus bergandengan tangan dalam upaya-upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. (sb)