Perempuan

Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak: Khidmat Aisyiyah Abad Kedua

perempuan dan anak menurut aisyiyah
  • Artikel ini ditulis dalam rangka menyambut #Muktamar48Aisyiyah di Surakarta pada 18-20 November 2022.

Oleh: Rita Pranawati

Perubahan sosial merupakan sebuah keniscayaan dalam gerak aliran zaman. Setiap aspek kehidupan akan mengalami perubahan itu, tak terkecuali kondisi perempuan dan anak. Kita mengharapkan agar perubahan tersebut membawa kita pada kondisi yang lebih baik atau positif. Namun, terkait dengan kondisi perempuan dan anak, sering kali perubahan sosial tersebut disertai dengan perkembangan yang negatif.

Tidak diingkari bahwa perubahan sosial pada zaman modern telah meningkatkan partisipasi perempuan dalam ruang publik. Hal ini tentu patut disyukuri mengingat pada masa-masa sebelumnya perempuan nyaris terkungkung di ranah domestik—dalam bahasa populer sering disebut dengan seputar sumur, dapur, dan tempat tidur.

Semenjak zaman revolusi industri, lalu modernisasi, globalisasi dengan dukungan kemajuan teknologi informasinya yang supercepat, hingga era Society 5.0, yakni masyarakat yang berpusat pada manusia dan berbasis teknologi, banyak sekali perubahan yang berdampak pada peningkatan partisipasi perempuan dalam ruang publik.

Data dari Indonesia Family Life Survey (IFLS) yang diolah oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia/Badan Riset dan Inovasi Nasional (LIPI/BRIN) menunjukkan bahwa ada kenaikan jumlah perempuan yang tingkat pendidikannya lebih tinggi dibandingkan suaminya, yakni dari 10% pada tahun 1982 menjadi 19% pada tahun 2010.

Meningkatnya pendidikan perempuan tersebut berdampak pada peningkatan partisipasi perempuan dalam angkatan kerja dan juga partisipasinya secara umum di ruang publik. Terkait dengan perubahan-perubahan tersebut, terlihat bahwa perempuan (dan anak-anak) merupakan potensi sumber daya manusia (SDM) untuk menghadapi masa yang akan datang.

Baca Juga: Perempuan, Srikandi Politik yang Terpingirkan

Akan tetapi, sayangnya partisipasi perempuan di ruang publik itu belum sepenuhnya diikuti dengan perubahan kultur masyarakat. Tidak semua perubahan tersebut dapat diterima dengan baik di ruang domestik, khususnya keluarga. Pada sisi lain, kita juga mendapati masih banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam rumah tangga di sekitar kita.

Peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan tersebut bukanlah sekadar pernyataan, melainkan sudah menjadi fakta. Hal ini dapat dilihat dalam data-data sebagai berikut.

Data Komite Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2021 menyebutkan bahwa meningkatnya kasus kekerasan berbasis gender sebesar 50%. Kekerasan di ranah personal mencapai 99,09% dari semua kasus dengan kasus kekerasan fisik (29,8%), kekerasan psikis (29,4%), kekerasan seksual (28,8%), kekerasan ekonomi (11,7%), serta tidak teridentifikasi (0,3%). Kasus kekerasan berbasis siber juga mengalami kenaikan 83% dari tahun 2020 ke tahun 2021.

Di sisi lain, kesadaran pengasuhan anak yang sesungguhnya merupakan kewajiban bersama orang tua, baik laki-laki maupun perempuan, juga masih belum meningkat. Dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa penerimaan terhadap perubahan dinamika partisipasi perempuan belum sepenuhnya terjadi. Selanjutnya, terkait dengan perempuan dan anak-anak sebagai SDM potensial bagi masa depan, kita juga belum mempersiapkan diri secara khusus untuk menanganinya. Jika hal ini dibiarkan, sebenarnya kita sedang “menabung” beban sosial dan pembangunan.

Problem Keluarga, Perempuan, dan Anak

Perubahan-perubahan sosial besar sebagaimana diuraikan di atas melahirkan tantangan yang besar pula bagi ketangguhan keluarga, lebih-lebih mengingat kedatangan (sering kali merupakan disrupsi) era digital yang sangat berpengaruh pada kondisi anak. Namun, sayangnya di samping menghadapi perkembangan mutakhir ini, Indonesia masih harus berkutat menghadapi berbagai isu dan masalah lama, seperti stunting, kematian ibu dan bayi, perkawinan anak, hingga kekerasan terhadap anak.

Kekerasan kepada anak baik fisik, psikis, seksual, perdagangan anak, pekerja anak, eksploitasi anak, pornografi, dan kejahatan siber, masih terus terjadi bahkan di tempat yang seharusnya aman bagi anak. Keluarga dan sekolah adalah tempat anak beraktivitas paling lama, tetapi masih banyak kasus kekerasan di kedua lembaga tersebut.

Belum lagi pandemi Covid-19 yang dapat berdampak pada terjadinya learning lost karena situasi pembelajaran di era pandemi Covid-19, menurunnya pemenuhan imunisasi dasar lengkap, putus sekolah, perkawinan anak, pekerja anak, dan kekerasan di ranah privat.

Dalam hal ini, keluarga memiliki tantangan yang beragam. Perubahan bentuk keluarga yang sangat beragam, pengaruh global tentang usia perkawinan yang semakin naik maupun perkawinan anak berpengaruh pada kondisi keluarga. Untuk membangun ketangguhan keluarga, terdapat banyak agenda kerja yang seolah tak ada habisnya, mulai dari pra pernikahan, intervensi masa awal berkeluarga, hingga fase berkeluarga selanjutnya.

Terkait dengan ketangguhan keluarga ini, kita perlu memberi perhatian khusus pada perceraian. Menurut Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) angka perceraian naik 3% per tahun. Hal ini menjadi problema tersendiri yang harus diatasi mengingat bahwa perkawinan bertujuan mencapai kebahagiaan dan perceraian merupakan sesuatu yang dibolehkan tetapi dibenci Allah swt.

Pada sisi lain, perceraian menjadi jalan keluar bagi situasi buruk akibat terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tantangan melakukan intervensi sebelum dan selama perkawinan menjadi kunci mewujudkan keluarga sakinah.

Pencegahan, Penanganan, dan Rehabilitasi

Upaya pencegahan harus dilakukan secara maksimal agar anak dan perempuan terlindungi serta ketangguhan keluarga dapat terwujud. Untuk itu, sebagai langkah awal sangat diperlukan sosialisasi pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Bagi perempuan, penting untuk memahami sejak belia apa itu kekerasan terhadap perempuan, bagaimana mencegahnya dan melaporkannya jika melihat atau menjadi korban kekerasan. Perempuan dapat bersikap asertif jika ada potensi kekerasan terhadap dirinya, sekaligus dapat menolong orang lain.

Orang tua penting untuk mendapatkan informasi tentang pengasuhan. Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI, 2021), baru sekitar 33,8% orang tua yang mendapatkan informasi tentang pengasuhan. Informasi ini sangatlah penting guna meningkatkan kualitas pengasuhan yang dilakukan bersama oleh kedua orang tua.

Ketika pengasuhan tersebut berkualitas tinggi, anak akan aman dan nyaman di rumah. Tumbuh kembang mereka pun akan baik. Hasilnya kita menabung SDM yang berkualitas. Selanjutnya, anak-anak perlu diajari tentang hak-haknya, pentingnya menjaga diri, bersikap asertif kepada orang asing, dan melaporkan jika terjadi kekerasan di lingkungannya. Anak-anak menjadi bagian dari penguatan perlindungan bagi mereka dan teman sebayanya.

Khidmat Aisyiyah

Dalam sejarah dan khazanah peradaban Islam, sejatinya peran publik perempuan sudah dikenal sejak zaman Nabi Muhammad saw. Siti Khadijah, istri Nabi Muhammad saw., adalah pengusaha perempuan yang termasyhur. Aktivitas utamanya tidak hanya terbatas di ranah domestik. Oleh karena itu, ‘Aisyiyah sebagai organisasi perempuan muslim Indonesia tentu saja akan memperkuat perempuan untuk berpartisipasi di ranah publik, terutama di bidang sosial, pendidikan, kesehatan, dan keagamaan.

Memasuki tahun-tahun yang masih terhitung awal dalam memasuki abad keduanya dan guna menjawab tantangan zaman terhadap ketangguhan keluarga sebagai basis pendidikan anak seperti terurai di atas, ‘Aisyiyah perlu membangun road map intervensi ketangguhan keluarga secara holistik. Di antara program tersebut adalah mengenalkan konsep keluarga sakinah dan program layanan sebagai bantuan intervensi sepanjang proses perkawinan.

Baca Juga: Sejarah Aisyiyah: Kelahiran Perempuan Muslim Berkemajuan

Perwujudan keluarga sakinah tersebut dapat disosialisasikan kepada para remaja usia nikah agar memahami pernikahan yang membangun keadilan dan kebahagiaan secara bersama dengan pasangan. Layanan konsultasi dan konseling perkawinan yang disesuaikan dengan perkembangan zaman perlu diwujudkan agar para pasangan memiliki alternatif ruang bertanya dalam mencari solusi dari masalah perkawinan yang dijalaninya.

Dalam hal penanganan kasus dan upaya rehabilitasi, ‘Aisyiyah dapat mewujudkan khidmatnya sebagai pembaharuan gerakan ‘Aisyiyah pada abad kedua. Pembentukan Pos Bantuan Hukum yang holistik melalui training paralegal, tim psikolog dan pekerja sosial yang melakukan pendampingan layanan korban menjadi kebutuhan bagi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Penyediaan rumah aman dengan memanfaatkan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak ‘Aisyiyah juga penting disiapkan. Selain itu, dukungan dari keberadaan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah dapat dimanfaatkan sebagai perwujudan layanan bagi keluarga, perempuan, dan anak.

Peluang keterlibatan masyarakat diatur secara jelas, baik dalam Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. ‘Aisyiyah sebagai organisasi yang sudah berusia seabad lebih dan sejak awal berdirinya sangat mendukung keadilan dan kesetaraan bagi perempuan serta menolak perkawinan anak, perlu melakukan penguatan ijtihad pembaharuan perwujudan layanan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta penguatan keluarga.

Selanjutnya, perlu dibangun layanan satu atap ‘Aisyiyah dengan melibatkan berbagai majelis dalam organisasi ‘Aisyiyah sesbagai kunci keberhasilan upaya pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi dalam rangka melindungi perempuan dan anak, serta membangun keluarga sakinah dengan berbagai intervensi layanannya. Akhirnya, upaya ‘Aisyiyah tersebut harus dilakukan secara serentak dari pusat hingga cabang dan ranting sebagai khidmat ‘Aisyiyah abad kedua untuk perempuan dan anak yang berkemajuan.

*Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia; Majelis Hukum dan HAM PP ‘Aisyiyah

Related posts
Berita

107 Tahun Aisyiyah, Perkuat Komitmen Menjawab Berbagai Problem Kemanusiaan Semesta

Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Mengusung tema “Memperkokoh dan Memperluas Dakwah Kemanusiaan Semesta” ‘Aisyiyah  akan memperingati miladnya yang ke-107 tahun pada 19 Mei…
Berita

Tri Hastuti Dorong Warga Aisyiyah Kawal Demokrasi di Indonesia

Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Menghadapi momentum Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, banyak pertanyaan dari warga ‘Aisyiyah menyangkut pilihan dan keberpihakan ‘Aisyiyah. Sekretaris Umum…
Berita

Ikhtiar Wujudkan Pemilu Inklusif dan Berkeadaban, PP Aisyiyah Adakan Madrasah Politik Perempuan

Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Lembaga Penelitian dan Pengembangan ‘Aisyiyah (LPPA) PP ‘Aisyiyah bekerja sama dengan Program Inklusi ‘Aisyiyah pada Sabtu (20/1) mengadakan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *