Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang perhatian banyak pihak. TWK merupakan rangkaian dari proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana amanat UU Nomor 19 Tahun 2019. Dalam TWK tersebut, ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos.
Polemik muncul karena proses wawancara dinilai penuh kejanggalan. Salah seorang pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos dalam TWK, yakni Tata Khoiriyah mengungkapkan berbagai kejanggalan tersebut, seperti simpang-siur informasi, keterlibatan ‘pihak lain’, perlakuan yang berbeda terhadap peserta tes, tidak adanya standar pertanyaan dan adanya pertanyaan yang tidak relevan dengan persoalan kebangsaan, dan sebagainya.
Baca Juga: Perempuan Pengawal Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Beragam kejanggalan tersebut menimbulkan pertanyaan bagi Tata dan pegawai KPK lain, terutama yang dinyatakan tidak lolos: apa indikator seseorang dinyatakan layak menjadi pegawai KPK atau ASN? Lebih-lebih, 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos diberi label “merah”, yang 51 di antaranya dinyatakan tidak dapat lagi dibina.
Sampai ketika kegiatan Urun Rembug ini diadakan (Jumat, 4/6), menurut Tata, belum ada informasi siapa yang tergolong 51 orang yang tidak dapat dibina dan siapa yang tergolong 24. Kejanggalan proses TWK dan tidak adanya kejelasan terhadap nasib 75 pegawai itu menimbulkan kecurigaan publik tentang adanya upaya pelemahan KPK dari dalam. (sb)