Hikmah

Poligami dalam Perspektif Islam Berkemajuan

Poligami

Oleh: Hamim Ilyas

Poligami atau perkawinan dengan istri lebih dari satu dalam waktu yang sama, terus menjadi kontroversi di kalangan umat. Kontroversi ini tidak terlepas dari kenyataan bahwa agama dengan lembaga-lembaganya, termasuk lembaga perkawinan, terbangun berdasarkan kepercayaan. Kenyataan ini diungkapkan oleh banyak tokoh Muslim, “Allah membolehkan poligami, manusia tidak boleh melarangnya.”

***

Kepercayaan Allah membolehkan poligami didasarkan pada al-Quran yang membicarakan  kebolehan poligami dengan persyaratan sosial, etis, dan pembatasan jumlah tertentu. Pembicaraan demikian menunjukkan bahwa poligami dalam Islam bukan merupakan satu ajaran yang dogmatik-ta’abbudi (tidak dapat dipahami), tetapi rasional-ta’aqquli (dapat dipahami). Karena itu, kepercayaan Allah membolehkan poligami berada dalam jangkauan manusia untuk memahami latar belakang, maksud, dan tujuan Dia mengaturnya.

Pemosisian kepercayaan rasional-ta’aqquli-nya poligami merupakan ajaran sesuai dengan pendirian mazhab Islam Berkemajuan bahwa Islam adalah agama yang fungsional, mewujudkan kebaikan hidup hamba-hamba Allah di dunia dan akhirat (Masalah Lima) dengan ukuran perdamaian dan kesejahteraan (Kepribadian Muhammadiyah nomor 1).

Pendirian demikian sudah barang tentu berdasarkan pandangan dunia bahwa hubungan Allah dengan alam ciptaan-Nya bersifat ideasional, hubungan yang dapat dipahami, tidak mutlak mistri. Maksudnya, pengaturan poligami oleh Allah, yang kemudian menjadi lembaga “mapan” dalam Islam, seharusnya dipahami untuk mewujudkan rahmat-Nya melalui risalah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw.

Islam Tidak Memperkenalkan Poligami

Al-Quran mengatur poligami dalam surat an-Nisa’ [4] ayat 3, 20 (dan 21), dan 129. Ayat-ayat ini turun dengan adanya asbabun nuzul, yang dalam hal ini adalah asbabun nuzul makro menurut asy-Syathibi, yaitu muqtadla al-hal (situasi dan kondisi) yang melingkupi khitab (pembicaraan), al-mukhathib (pihak yang mengajak bicara), dan al-mukhathab (pihak yang diajak bicara) (asy-Syathibi, 2005: III, 258).

Pembicaraan ayat-ayat itu tentang praktik poligami di kalangan masyarakat Arab sebelum Islam yang menurut keterangan sekelompok ulama salaf (sahabat dan tabi’in) dilakukan laki-laki sesuai dengan kehendak hatinya (Shidiq Hasan Khan, 1992: III, 16). Keterangan ini menunjukkan bahwa di kalangan mereka tidak ada pembatasan jumlah istri dalam poligami sehingga bisa saja seorang laki-laki menikahi tidak hanya belasan, bahkan puluhan atau ratusan istri.

Beberapa hadis memang menyebutkan bahwa sekelompok orang Arab pada zaman Nabi, ketika masuk Islam, memiliki istri tidak sampai belasan: Ghailan bin Salmah ats-Tsaqafi beristri 10 orang (H.R. Ahmad), al-Harits bin Qais al-Asadi beristri 8 orang (H.R. Abu Dawud), dan Naufal bin Mu’awiyah ad-Daili beristri 5 orang (H.R. asy-Syafi’i). Hadis-hadis ini hanya mengungkapkan fakta  praktik poligami di kalangan sebagian kecil mereka, bukan seluruhnya.

Selanjutnya, dari al-Quran dapat diketahui bahwa poligami sekehendak hati di kalangan masyarakat Arab pra-Islam dilaksanakan dengan kesewenang-wenangan terhadap istri. Al-Quran surat an-Nisa’ [4] ayat 20 menunjukkan kesewenang-wenangan suami yang mengambil paksa harta istrinya supaya dapat melaksanakan poligami; dan surat an-Nisa’ [4] ayat 129 menunjukkan kesewenang-wenangan suami menelantarkan istri sehingga tidak jelas status dan menjadi buruk nasibnya.

Asbabun nuzul di atas jelas menunjukkan bahwa dalam pengaturan poligami, Islam tidak memperkenalkan dengan menginisiasinya sebagai lembaga perkawinan baru. Dalam pengaturannya, Islam menetapkan aturan (regulasi) meliputi beberapa aspek mendasar untuk memperbaiki praktik poligami yang ada di kalangan masyarakat yang menjadi sasaran dakwahnya.

Regulasi I: Pembatasan Jumlah Istri

Aspek mendasar pertama yang diatur al-Quran adalah jumlah istri yang diperbolehkan dalam poligami dengan menetapkan batas maksimal jumlah istri 4 orang. Regulasi ini ditetapkan dalam al-Quran surat an-Nisa’ [4] ayat 3 dan berlaku bagi seluruh umat Islam. Dalam pengaturan ada pengecualian bagi Nabi Muhammad saw. sebagai aturan khusus, yang diperbolehkan poligami dengan lebih dari 4 istri.

Peraturan khusus bagi Nabi dengan pertimbangan-pertimbangan: menghormati orang yang berjasa besar dalam Islam, yakni Abu Bakar dan Umar bin Khatab, (pernikahan Nabi dengan ‘Aisyah dan Hafsah); memberi penghargaan kepada aktivis dan pejuang Islam dan kemanusiaan (pernikahan Nabi dengan Ummu Salmah dan Ummul Masakin Zainab binti Khuzaimah); pengembangan dakwah Islam (pernikahan Nabi dengan Juwairiah dan Mariyah Qibtiyah); rekonsiliasi keluarga suku Quraisy (pernikahan Nabi dengan Ramlah binti Abi Sufyan); dan dekonstruksi hukum Jahiliah (pernikahan Nabi dengan Zainab binti Jahsy).

Baca Juga: Merekat Persatuan dengan Islam Wasathiyah

Pertimbangan-pertimbangan itu terbukti efektif. Sekadar sebagai contoh dikemukakan keberhasilan pertimbangan dakwah dalam poligami Nabi dengan Juwairiyah, puteri kepala suku Ghathafan. Nabi menikahinya setelah memerdekakannya dari status sebagai budak yang disandangnya akibat sukunya kalah berperang dengan kaum Muslimin. Suku Ghathafan merupakan satu keluarga.

Ketika para sahabat mengetahui bahwa Nabi memerdekakan dan menikahi Juwairiyah, maka mereka memerdekakan seluruh warga suku Ghathafan yang lain karena merasa tidak elok memperbudak keluarga Nabi. Karena dimerdekakan sehingga tidak menjadi budak akibat kalah perang, maka seluruh warga suku Ghathafan berjumlah sekitar 3000 orang masuk Islam.

Regulasi II: Syarat Darurat Sosial

Aspek kedua yang diatur al-Quran adalah syarat kondisi masyarakat. Syarat kondisi ini diatur dalam surat an-Nisa’ [4] ayat 3 yang menghubungkan regulasi poligami dengan ketidakadilan terhadap anak yatim. Berdasarkan asbabun nuzul makro, syarat kondisi ini dapat diketahui dengan merekonstruksi sejarah ketika ayat itu diturunkan pada tahun ke-4 H. Pada waktu itu umat baru saja mengalami kekalahan besar dalam Perang Uhud yang menelan korban 70 orang laki-laki dewasa sebagai syuhada. Jumlah itu sangat besar untuk ukuran mereka yang jumlah kaum prianya belum banyak.

Ketika itu, sebagaimana masa-masa sebelum dan sesudahnya, laki-laki menjadi tumpuan keluarga. Dengan gugurnya 70 pria Muslim itu, banyak perempuan menjadi janda dan banyak anak menjadi yatim dalam keluarga-keluarga yang kehilangan penopang ekonominya. Dengan kata lain, di Madinah, pusat pemerintahan Islam yang baru tumbuh ketika itu, terjadi booming janda dan anak yatim yang potensial menjadi terlantar.

Pada masa ketika tribalisme masih menjadi struktur sosial masyarakat Arab, hal itu tidak menjadi persoalan karena kepala suku yang memiliki kewajiban memberikan jaminan sosial kepada warganya, akan memberi santunan kepada mereka. Namun, keadaan kemudian berubah seiring dengan perkembangan Hijaz menjadi rute perdagangan dari Yaman ke Syiria, yang mendorong masyarakat Arab perkotaan berubah menjadi masyarakat perdagangan dengan segala konsekuensinya, seperti individualisme, eksploitasi terhadap yang lemah, dan persaingan.

Islam tidak memutar jarum jam sejarah mereka kembali ke masa purba, tetapi memperbaiki keadaan yang ada dengan menekankan persamaan, persaudaraan, dan keadilan. Karena itu, ketika terjadi krisis sosial akibat banyaknya orang yang gugur di medan perang, Nabi tidak berperan sebagai kepala suku yang menyantuni janda dan anak-anak yatim yang mereka tinggalkan, tetapi sebagai kepala negara yang harus menjamin kesejahteraan warganya. Karena kas negara terbatas atau bahkan tidak ada, maka warganya yang memiliki kemampuan secara mental dan material dihimbau untuk menanggulangi krisis itu dengan melakukan poligami sebagai katup pengaman sosial.

Dari paparan sekilas ini dapat diketahui bahwa poligami dalam Islam sebenarnya menjadi aturan yang berlaku ketika terjadi darurat sosial, tidak dalam situasi normal dan “darurat” individual, seperti yang dirumuskan dalam buku-buku fikih dan undang-undang perkawinan di beberapa negara Muslim.

Regulasi III: Syarat Tidak Sewenang-Wenang

Di samping persyaratan kondisi darurat sosial, pengaturan poligami dalam al-Quran juga menyasar pada aspek ketertiban hidup berkeluarga. Maksudnya poligami yang dilakukan suami harus tetap menjamin kedamaian keluarga dengan seluruh anggota keluarga memiliki rasa aman kolektif.

Pewujudan ketertiban hidup berkeluarga diatur dengan regulasi larangan suami melakukan kesewenang-wenangan terhadap istri. Al-Quran surat an-Nisa’ [4] ayat 20 melarang suami mengambil kembali  harta yang telah diberikan kepada istri demi dapat melakukan poligami. Harta yang dilarang untuk diambil ini dapat berupa mahar, nafkah, hadiah, dan hibah.

Selanjutnya, al-Quran surat an-Nisa’ [4] ayat 129 melarang suami melakukan kesewenang-wenangan dengan menelantarkan istri sehingga menjadi terkatung-katung (al-muallaqah), dalam pengertian tidak jelas statusnya: masih menjadi istri atau sudah menjadi janda. Kesewenang-wenangan demikian tentu membuat istri merasa tidak damai karena merasa tidak aman secara ekonomi dan sosial.

Regulasi IV: Syarat Adil

Pembatasan jumlah istri dalam poligami dengan syarat darurat sosial dan jaminan ketertiban hidup berkeluarga dalam al-Quran ditetapkan dengan kerangka etika sosial atau keadilan. Dengan pengaturan ini Islam bertujuan untuk mewujudkan keadilan dalam keluarga dan masyarakat. Keadilan dalam keluarga diwujudkan dengan larangan sewenang-wenang di atas dan dengan menetapkan syarat adil untuk bolehnya poligami.

Syarat adil ini ditetapkan dalam Q.S. an-Nisa’ [4]: 3 dengan ungkapan fa in khiftum an la ta’dilu fa wahidatan, “apabila kamu khawatir tidak  adil maka nikahilah satu perempuan (saja)”. Istilah adil yang digunakan dalam ungkapan ini adalah al-‘adl yang memiliki pengertian wadl’u syaiin fi mahallihi (meletakkan sesuau pada tempatnya) dan al-mu’amalatu bi al-mitsli (memberi perlakuan secara “sama”).

Baca Juga: Bolehkah Perempuan Safar Tanpa Mahram?

Ini berarti bahwa poligami boleh dilaksanakan dengan syarat suami dapat memberi perlakukan yang proporsional dan tidak diskriminatif terhadap istri-istrinya. Syarat ini, sesuai dengan ungkapan “apabila kamu khawatir,” wajib ada dalam diri suami sebagai keyakinan sehingga jika dia tidak yakin maka berarti dia tidak memenuhinya.

Pembicaraan al-Quran surat an-Nisa’ [4]: 4 tentang syarat adil masih terbuka, dalam pengertian ada kemungkinan suami dapat memenuhinya. Hanya saja al-Quran surat an-Nisa’ [4] ayat 129 menegaskan wa lan tastathi’u an ta’dilu bainan nisa’ wa law harashtum, “dan kamu tidak akan dapat adil di antara istri-istri(mu) walaupun kamu sangat menginginkan”. Penegasan ini menunjukkan bahwa syarat adil tidak akan dapat dipenuhi oleh suami. Dengan demikian, syarat adil itu menjadi tertutup sehingga secara etis poligami tidak dibolehkan.

Namun, karena poligami pada zaman Nabi menjadi tradisi yang sangat kuat, bahkan tidak dapat ditawar, maka al-Quran memberi toleransi kepada para pelaku poligami dengan ungkapan fa la tamilu kulla almail fa tadzaruha ka al-mu’allaqah, “kamu jangan terlalu condong (kepada istri yang kamu cintai) sehingga meninggalkan yang lain terkatung-katung”. Dengan demikian, toleransi ini diberikan dengan catatan tidak ada penelantaran sosial dan ekonomi sebagaimana diuraikan di depan.

Karena poligami itu hanya menenggang tradisi maka kelanjutan al-Quran surat an-Nisa’ [4] ayat 129 menegaskan wa in tushlihu wa tattaqu fainna Allah kana ghafuran rahima, “dan apabila kamu mengadakan perbaikan dan bertakwa maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. Penegasan ini menunjukkan bahwa tradisi poligami dengan praktiknya yang tidak adil harus diperbaiki dengan penuh kesadaran untuk mewujudkan kesejahteraan sosial (takwa). Perbaikan ini sulit sehingga Allah menyediakan ampunan dan rahmat bagi mereka yang telah melakukannya, meskipun belum berhasil.

Apa ukuran keberhasilan memperbaiki tradisi poligami? Ukuran berdasarkan etika (akhlak), sesuai dengan tidak etisnya poligami dalam pandangan al-Quran, adalah tiadanya praktik poligami dalam masyarakat. Suka maupun tidak suka, bangsa Indonesia sejak tahun 1970-an secara formal telah menempuh proses penghapusan lembaga poligami melalui Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974.

Dalam undang-undang ini ditetapkan definisi dan asas-asas perkawinan, termasuk asas monogami, serta aturan untuk mempersulit poligami, yang sesuai dengan ajaran al-Quran yang otentik. Proses munkarisasi lembaga poligami yang berlangsung dalam masyarakat saat ini, sebagaimana tergambar dalam kontroversi yang disinggung di atas, tidak dapat dilepaskan dari otentisitas ini.

Harapannya proses munkarisasi ini berujung pada ukuran etis al-Quran, yang berarti tercapainya tujuan Risalah Islam Rahmatan lil ‘Alamin, mewujudkan hayah thayyibah (hidup baik) dengan tiga ukuran, yaitu sejahtera sesejahtera-sejahteranya, damai sedamai-damainya, dan bahagia sebahagia-bahagianya bagi seluruh makhluk Allah.

Related posts
KeluargaSosial Budaya

Poligami: Untuk Syahwat atau Maslahat

Oleh: Ahsan Jamet Hamidi* Dalam lingkaran pertemanan saya di lingkungan mahasiswa dulu, ada dua orang teman yang memilih untuk menjalani pernikahan agak…
Kalam

Aktualisasi Nahi Mungkar sebagai Wujud Islam Berkemajuan

Oleh: Qaem Aulassyahied* Terdapat hadis yang ditakhrij oleh Imam al-Bukhari, di mana Rasulullah saw. bersabda: Artinya, “Perumpamaan orang yang menegakkan hukum Allah…
Hikmah

Berlebih-lebihan dalam Beragama menurut Al-Quran

Oleh: Muhammad Chirzin* Allah swt. menurunkan petunjuk, kebenaran, dan cahaya terang benderang bagi kehidupan umat manusia sepanjang masa. Setiap orang yang berpegang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *