Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Menjelang bulan suci Ramadhan 1442 H yang sebentar lagi akan tiba, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan Surat Edaran yang berisi tuntunan melaksanakan ibadah Ramadhan dalam kondisi darurat Covid-19. Edaran bernomor 03/EDR/I.0/E/2021 tersebut sesuai dengan fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa Majelis Tarjih dan Tajdid memberikan tuntunan keagamaan lanjutan yang diperuntukkan bagi umat Islam secara umum dan warga Muhammadiyah secara khusus. “Tuntunan ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi penyebaran Covid-19 yang tidak merata atau memiliki tingkat kedaruratan yang berbeda antara daerah satu dengan daerah lain”.
Ada 12 (dua belas) poin tuntunan, yang 7 (tujuh) di antaranya secara spesifik berisi tuntunan ibadah di bulan Ramadhan.
Pertama, puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang bergejala maupun tidak bergejala (OTG) masuk dalam kategori kedua.
Kedua, untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati, bila dipandang perlu tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas menangani pasien Covid-19 boleh meninggalkan puasa Ramadhan dengan ketentuan menggantinya di hari lain setelah Ramadhan.
Ketiga, vaksinasi boleh dilakukan dan tidak membatalkan puasa. Dengan alasan bahwa vaksinasi dilakukan dengan media suntikan (tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung) dan tidak bersifat memuaskan keinginan atau mengenyangkan.
Keempat, masyarakat yang berada di zona merah Covid-19 supaya melaksanakan salat fardhu maupun salat tarawih di rumah masing-masing.
Kelima, adapun bagi masyarakat yang berada di zona ‘aman’ (tidak ada penularan Covid-19), maka dipersilakan untuk mengadakan salat berjamaah. Dengan catatan tetap memperhatikan beberapa hal, seperti menjaga jarak (saf berjarak), menggunakan masker, jamaah terbatas pada masyarakat sekitar, tidak dianjurkan bagi orang-orang yang punya potensi tinggi tertular (anak-anak, lansia, dan orang yang sakit), mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer, dan menjaga kebersihan masjid/musala setiap selesai dilaksanakan beribadah.
Keenam, bagi masjid/musala yang berada di zona aman, kajian Ramadhan boleh dilaksanakan dengan memperpendek durasi waktu. Adapun bagi yang berada dalam zona merah, kajian bisa dilakukan secara daring atau membagikan materi ceramah kepada jamaah melalui media daring.
Ketujuh, buka bersama (takjilan), sahur bersama, tadarus bersama, iktikaf, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang tidak dianjurkan.
Tuntunan tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi umat Islam secara umum dan warga Muhammadiyah secara khusus dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan 1442 H.
Nasrun min Allah wa Fathun Qarib
Selengkapnya dapat diunduh di http:tiny.cc/tuntunanramadan