Keluarga Sakinah

Prinsip al-Musawa dalam Pernikahan

Sumber Ilustrasi : kompasiana.com

Kebahagiaan hidup dalam pernikahan hanya dapat diwujudkan dalam kehidupan keluarga, manakala suami-istri berada pada posisi yang setara dan sederajat. Itulah yang sekarang diistilahkan dengan kesetaraan dan keadilan gender. Sebab, bagaimana mungkin suami-istri dapat saling menghargai, saling menghormati, dan saling terbuka jika sang suami memandang istri lebih rendah atau lebih tinggi. Demikian pula sebaliknya, istri memandang suami lebih tinggi atau lebih rendah.

Baik suami maupun istri harus memandang satu sama lain sebagai manusia utuh yang harus dihargai dan dihormati, apapun posisi dan statusnya.  Keduanya harus menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Pernikahan harus dimaknai sebagai penyatuan dua individu yang dipandang setara, atas dasar saling menghormati, saling menyayangi, saling berkomunikasi, dan sama-sama memiliki otoritas untuk mengambil keputusan. Dalam Islam, laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama di hadapan Allah swt. Semua manusia sama derajatnya. Pembeda di antara mereka hanyalah prestasi takwanya (al-Hujurat: 13). Itupun hanya Allah yang berhak menilai, bukan manusia.

Prinsip al-Musawa adalah kesejajaran maupun egaliterian (persamaan), artinya tidak ada pihak yang merasa lebih tinggi dari yang lain, sehingga dapat memaksakan kehendaknya. Kesejajaran ini penting dalam suatu tatanan keluarga demi menghindari  hegemoni negatif di dalamnya.    Allah berfirman:

هُنَّ لِبَاسٞ لَّكُمۡ وَأَنتُمۡ لِبَاسٞ لَّهُنَّۗ ….

 “…istri-istrimu adalah pakaian untuk kamu (para suami), demikian pula kalian (para suami) adalah pakaian mereka (para istri)….»  (Q.S. al-Baqarah: 187). 

Ayat tersebut mengisyaratkan perlunya suami-istri untuk saling membantu dan saling melengkapi satu sama lain. Tidak ada manusia yang sempurna dalam segala hal. Sebaliknya, tidak ada pula yang serba tidak sempurna. Suami-istri pasti saling membutuhkan.  Masing-masing harus dapat berfungsi memenuhi atau menutupi kebutuhan pasangannya, seperti pakaian yang menutupi tubuh.

Prinsip ini perlu diterapkan mengingat hubungan suami-istri, hanya dapat berjalan serasi dan harmonis manakala keduanya dapat saling melengkapi dan melindungi. Bukan saling mencari kelemahan dan kekurangan masing-masing. Sebagai manusia hamba Allah, setiap suami atau istri pasti memiliki kelebihan sekaligus juga pasti mempunyai kekurangan. Konsekuensinya, suami-istri perlu saling menutupi kekurangan dan mengapresiasi kelebihan pasangannya.

Perbedaan jenis kelamin, laki-laki dan perempuan, dalam hubungan suami istri, tidak perlu menyebabkan yang satu merasa superior (lebih tinggi) daripada yang lain, atau sebaliknya, yang satu merasa inferior (lebih rendah) daripada yang lain. Keduanya memiliki posisi yang sama, yakni sama-sama manusia. Semua manusia sama derajatnya. Tingkat ketakwaan masing-masinglah  yang membedakan. Penilaian terhadap ukuran takwa itu sendiri merupakan hak prerogratif
Allah swt.

Hanya saja, perlu diingat bahwa dalam kehidupan suami-istri, khususnya di lingkungan rumah tangga,  Allah swt. memberikan tugas yang berat kepada suami, yakni untuk bertindak sebagai pengayom atau pelindung
(Q.S. an-Nisa’: 34). Sebagai pelindung atau pengayom, suami dituntut agar sungguh-sungguh memberikan perlindungan, ketentraman,  dan kenyamanan kepada istrinya, bukan sebaliknya, mendatangkan kesengsaraan dan penderitaan.  

Fungsi sebagai pengayom atau pelindung inipun tidak melekat secara otomatis pada diri suami. Melainkan hanya berlaku jika sang suami memenuhi dua syarat yang ditetapkan. Pertama, memiliki kualitas lebih dibandingkan istrinya. Syarat kedua adalah mampu memberikan nafkah lahir maupun batin. Perhatikan firman Allah pada surat an-Nisa’: 34 ini:

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٞ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ ….

 “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu, maka wanita yang saleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)….”

Qiwamah  adalah perlindungan dan pengayoman. Qiwam perempuan apabila sudah menikah tertuju kepada suaminya. Nafaqah adalah rezeki yang dicari suami untuk istri dan anak-anaknya. Jika kedua syarat, qiwam dan nafqah, tidak terpenuhi, tentu fungsi-nya sebagai pengayom tidak  dapat berlangsung secara optimal. 

 Suami, sebagai pemimpin rumah tangga, tidak bisa memaksakan kehendaknya terhadap keluarga yang dipimpin maupun berlaku otoriter dan eksploitatif. Apabila terjadi ketidaksetaraan laki-laki dan perempuan, sebetulnya banyak diciptakan oleh konstruksi sosial kultural, bukan oleh ajaran agama Islam. Konsep kesetaran dalam hukum Islam adalah sistem sosial yang adil terhadap perempuan. Islam memandang perempuan sebagai istri  yang memiliki kesamaan derajat  dengan laki-laki yang berposisi sebagai suami. Adapun musawa/kesetaraan dalam keluarga mencakup beberapa aturan, di antaranya adalah sebagai berikut:   

Pertama, as-syura atau sering disebut musyawarah. Hal ini merupakan suatu prinsip tentang cara pengambilan keputusan, dengan mendiskusikan terlebih dahulu kepada partner yang terlibat, untuk mempertimbangkan keputusan yang akan diambil. Salah satu kunci dari musyawarah adalah membangun komunikasi yang hangat dan intens antara suami-istri, maupun anak-anak, dalam rangka menyempurnakan  kebahagiaan dalam perkawinan.  Oleh karena itu, komunikasi yang harmonis perlu dilanggengkan sepanjang hayat dengan pasangan. Prinsip musyawarah secara eksplisit ditegaskan dalam  Q.S. as-Syura: 38.

Prinsip berikutnya adalah al-‘adalah atau keadilan.  Prinsip ini merujuk pada penegakan hukum dan keputusan dalam keluarga yang dilakukan secara adil dan bijaksana, tidak boleh sepihak.  Ayah dan ibu tidak boleh mendiskriminasi anak-anaknya. Tidak diperkenankan membedakan kasih sayang terhadap anak.  Demikianpun suami dan istri harus adil dalam memenuhi hak-hak pasangannya, menurut apa yang seharusnya diterima tanpa mengurangi sedikit pun. (Bunda)

Baca selengkapnya di Rubrik Keluarga Sakinah, Majalah Suara ‘Aisyiyah Edisi Mei 2020

 

Related posts
Kalam

Keutamaan Memuliakan Istri

Oleh: Dewi Umaroh* Allah menciptakan laki-laki dan perempuan berpasang-pasangan. Melalui akad pernikahan, mereka disatukan untuk membangun mahligai rumah tangga. Pernikahan menjadi tangga…
Hikmah

Tulisan Azhar Basyir: Keluarga Sakinah dalam Pandangan Islam

Al-Quran surat ar-Rum [30]: 21 menyebutkan tujuan perkawinan adalah untuk memperoleh ketenangan hidup dan menumbuhkan saling mencintai dan menyayangi antara suami isteri….
Keluarga

Pendidikan Kesetaraan dalam Keluarga

Oleh: Susilaningsih Kuntowijoyo Pendidikan kesetaraan adalah proses pembentukan rasa dan sikap kesetaraan antar individu sehingga masing-masingnya mampu berperilaku proporsional dalam hubungan antar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *