Berita

Produk Fikih Muhammadiyah Diharapkan Dapat Menjawab Persoalan Masyarakat

Yogyakarta, Suara ‘AisyiyahDalam Anggaran Dasar Muhammadiyah Pasal 4 dinyatakan bahwa Muhammadiyah adalah gerakan Islam amar makruf nahi munkar dan tajdid, yang bersumber pada al-Quran dan as-sunnah. Adapun maksud dan tujuan Muhammadiyah adalah menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

Tajdid (pembaruan) adalah upaya Muhammadiyah menatap masa depan. Al Yasa Abubakar menjelaskan, rumusan metode yang bernuansa tajdid itu sudah dibuat, meskipun baru dimulai dan belum jadi secara keseluruhan. “Pembaruan masih bersifat parsial (juz’iyyah) dan sporadis, belum konseptual. Dalam arti karena adanya tuntutan yang mendesak, bukan sebagai hasil pemikiran yang bulat dan runtut,” ujarnya.

Penjelasan itu disampaikan Al Yasa dalam Pengajian Tarjih PP Muhammadiyah yang diadakan pada Rabu (15/6). Mengangkat tema “Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Beberapa Aspek Tajdid”, ia menerangkan bahwa PP Muhammadiyah terus mendorong pengkajian dan pengembangan rumusan manhaj tarjih dan pemikiran Islam Muhammadiyah, sekaligus memasyarakatkan manhaj yang sudah ada.

Baca Juga: Majelis Tarjih: Institusi Ijtihad Keagamaan ala Muhammadiyah

Sementara ini, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid berusaha mengembangkan kategori hukum syara’ (al-hukm al-syar’i) menjadi tiga tingkatan. Pertama, nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah) sebagai fondasi yang melandasi prinsip-prinsip umum. Kedua, asas-asas umum (al-ushul al-kulliyyah) sebagai landasan bagi ketentuan konkret yang detail. Ketiga, peraturan hukum konkret (al-ahkam al-far’iyyah).

Berangkat dari penggunaan tiga tingkatan norma tersebut, kata Al Yasa, fikih lalu dimaknai oleh Muhammadiyah sebagai “himpunan nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah), asas-asas (al-ushul al-kulliyyah) di samping ketentuan-ketentuan detail agama yang mengatur kehidupan umat dan hubungan-hubungan yang ada di dalamnya, baik hubungan horizontal sesama manusia dan dengan alam maupun hubungan vertikal hubungan kepada Sang Khaliq (al-ahkam al-far’iyyah)”.

Menggunakan tiga tingkatan norma itu, MTT PP Muhammadiyah sudah melahirkan berbagai macam produk fikih. Sebut misalnya Fikih Tata Kelola, Fikih Air, Fikih Kebencanaan, dan sebagainya.

Produk fikih dengan pendekatan baru itu diharapkan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekarang. “Lebih sesuai itu lebih lapang, lebih bermanfaat, lebih meningkatkan kualitas diri pada semua aspeknya; ya ukhuwah-nya, ya kasih sayangnya, ya penghargaannya,” pungkas Al Yasa. (sb)

Related posts
Berita

Irman Gusman Berkomitmen Jadikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Ikon Religius Sumatera Barat

  Padang, Suara ‘Aisyiyah – Anggota DPD RI, Irman Gusman, mengadakan kegiatan reses di Masjid Taqwa Muhammadiyah, Sumatera Barat, pada Senin (16/12)….
Lensa Organisasi

Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah

Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM) merupakan seperangkat nilai dan norma islami yang bersumber pada al-Quran dan as-Sunah yang dijadikan pola tingkah…
Hikmah

Ijtihad Kalender Islam Global Muhammadiyah

Oleh: Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar* Muhammadiyah adalah organisasi yang memiliki karakter progresif dan berkemajuan. Di antara karakter itu tampak dari apresiasinya terhadap…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *