Kalam

Punishment dalam Pendidikan Islam

Punishmen dalam Islam
Punishmen dalam Islam

Punishmen dalam Islam

Oleh: Casmini

Dalam proses hidup, manusia akan secara kontinu belajar. Belajar merupakan upaya untuk memperoleh perubahan tingkah laku yang baru secara keseluruhan, sebagai hasil pengalamannya sendiri dalam interaksi dengan lingkungannya. Secara ideal, proses belajar harus menyentuh tiga aspek pembelajaran, yaitu aspek kognitif, afektif dan psikomotorik. Kebutuhan ini mengharuskan optimalisasi perilaku yang perlu dikawal melalui hadiah dan hukuman.

Mengapa Punishment?

Orang tua atau guru di sekolah hampir telah melakukan punishment atau hukuman ini. Fakta penelitian tentang punishment menunjukkan bahwa 90% orang tua pernah menghukum anaknya secara fisik. Sebaliknya, hampir orang tua juga telah memberikan hadiah kepada anaknya. Sebuah hal yang penting, bahwa reward dan punishment merupakan cara dalam upaya mendisiplinkan  anak. Bagaimanapun, disiplin merupakan hal yang penting dalam hidup, maka praktik reward dan punishment tidak mungkin lepas dari yang dilakukan oleh orang tua atau guru.

Orang tua atau guru terkadang merasa gamang untuk menghukum atau memberikan hadiah. Kegamangan salah satunya dipicu oleh kurangnya pemahaman terhadap makna, alasan, serta bagaimana praksis hukuman dan pemberian hadiah kepada anak. Sebagian orang tua atau guru khawatir jika pemberian reward akan menjadikan anak menjadi manja. Sebaliknya, untuk hukuman akan terkena tindakan kekerasan terhadap anak. Maka penting untuk disimak bersama bagaimana memberikan reward dan punishment sesuai kebutuhan anak dan tidak melanggar syariat; al-Quran dan Hadits.

Paparan ini mencoba memberikan stimulasi untuk membuka wawasan dalam pengasuhan anak, khususnya dalam pemberian punishment, sehingga tidak memanjakan ataupun bertindak kekerasan kepada anak.

Punishment dalam Konteks Pendidikan Islam

Punishment (hukuman) diistilahkan dalam bahasa Arab dengan ‘iqab. Sebanyak 20 kali dalam 11 surat al-Quran, kata ‘iqab disebutkan. Kata ‘iqab mayoritasnya diawali dengan kata syadīd (yang paling, amat, dan sangat), yang menunjukkan arti keburukan dan azab yang menyedihkan, sebagaimana dalam firman Allah pada QS. Ali Imran [3]: 11 dan  QS. al-Anfal [8]: 13.

Kata ‘iqab dalam kedua ayat ditujukan kepada balasan dosa sebagai akibat dari perbuatan jahat manusia. Pendidikan Islam mengenal bentuk ‘iqab sesuai dengan orientasi tujuannya. Diartikan sebagai; 1) alat pendidikan preventif dan refresif yang paling tidak menyenangkan, dan; 2) balasan dari perbuatan yang tidak baik yang dilakukan anak.

Punishment dalam teori belajar adalah sebuah cara untuk mengarahkan tingkah laku agar sesuai dengan tingkah laku yang diharapkan. Hukuman diberikan ketika tingkah laku yang tidak diharapkan ditampilkan oleh orang yang bersangkutan; atau orang yang bersangkutan tidak memberikan respon atau tidak menampilkan sebuah tingkah laku yang diharapkan.

Pemberian hukuman berorientasi pada edukatif, dan hukuman pukulan diaplikasikan pada kondisi terakhir saat teknik lain mampu menyelesaikan masalah anak dalam pendidikan. Sabda Nabi Muhammad saw. yang artinya, “suruhlah anak-anakmu melakukan salat sejak usia tujuh tahun dan pukullah jika tidak mau salat di usia sepuluh tahun, serta pisahkan tempat tidur mereka” (HR. Dawud).

Punishment sebagai Upaya Meraih Tujuan

Pemberian punishment mendasarkan pada QS. al-Zalzalah [99]: 7-8 yang artinya, barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula”. Hukuman dalam pendidikan berfungsi sebagai alat pendorong untuk meningkatkan perilaku anak yang lebih baik.

Upaya pemberian punishment sebagai bentuk hukuman atau sanksi yang dilakukan ketika apa yang menjadi target tertentu tidak tercapai, atau ada perilaku anak yang tidak sesuai dengan norma-norma syariat Islam. Punishment adalah bentuk penekanan yang negatif yang perlu diberikan secara tepat dan bijaksana dalam upaya transformasi perilaku anak. Tujuan dari pemberian punishment adalah menimbulkan rasa tidak senang pada seseorang supaya mereka jangan membuat sesuatu yang jahat.

Hukuman yang dilakukan mesti bersifat pedagogis, yaitu untuk memperbaiki dan mendidik ke arah yang lebih baik. Seorang guru atau orang tua diperbolehkan memukul dengan pukulan yang tidak keras. Ini dilakukan ketika beberapa cara seperti menasehati, menegur, tidak dapat membuahkan perubahan pada diri anak.

Orang tua atau guru perlu menempuh prosedur yang berjenjang dalam mendidik dan menghukum anak saat dia melakukan kesalahan. Anak yang melakukan kesalahan tidak selayaknya dibeberkan atau dibongkar di hadapan umum. Pengungkapan kerahasiaan anak yang merupakan kesalahannya justru akan membuat anak menjadi lebih berani melanggar. Secara psikologis, akan lebih berdampak emosional-positif ketika yang bersalah ditegur secara halus dan ditunjukkan urgensi kesalahannya. Imam al-Ghazali menegaskan, jangan terlampau banyak mencela setiap saat karena perkataan tidak lagi berpengaruh dalam hatinya.

Hendaknya, guru atau orang tua menjaga kewibawaan nasehatnya. Menurut Ibnu Khaldun, perlakuan kasar dan keras terhadap anak (anak kecil) dapat menyebabkan kemalasan dan mendorong mereka untuk berbohong serta memalingkan diri dari ilmu dan pengajaran. Hal ini menunjukkkan bahwa pemberian punishment yang fokus pada tujuan dengan tetap memperlakukan anak dengan kelembutan dan kasih sayang serta tegas dalam waktu-waktu yang dibutuhkan.

Cara Tepat Memberikan Hukuman

Cara memberikan hukuman disesuaikan dengan klasifikasi hukuman. Pertama, hukuman preventif, yaitu hukuman yang dilakukan dengan maksud langkah antisipatif terjadinya pelanggaran dan diberikan sebelum pelanggaran. Kedua, hukuman represif, yaitu hukuman yang dilakukan oleh karena adanya pelanggaran atau kesalahan yang telah diperbuat. Hukuman itu dilakukan setelah terjadi pelanggaran.

Berdasarkan tahap perkembangan anak, bentuk hukuman ada beberapa macam; (a) hukuman asosiatif, yaitu mengasosiasikan antara hukuman dan kejahatan atau pelanggaran, antara penderitaan yang diakibatkan oleh hukuman dengan perbuatan pelanggaran; (b) hukuman logis, yaitu anak dihukum hingga memahami kesalahannya. Hukuman logis diberikan kepada anak yang sudah agak besar yang sudah mampu memahami bahwa ia mendapat hukuman akibat dari kesalahan yang diperbuatnya; (c) hukuman normatif, bermasud memperbaiki moral anak-anak yang erat hubungannya dengan pembentukan watak dan karakter anak.

Bagi orang tua dan guru, ada beberapa cara dalam memberikan hukuman kepada anak. Pertama, ta’dīd al-Mukhālafah yaitu memberikan poin untuk setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anak. Rasulullah saw bersabda, sesungguhnya Allah telah menetapkan nilai kebaikan dan kejahatan, kemudian Dia menjelaskannya. Maka barangsiapa berniat mengerjakan kebaikan tetapi tidak dikerjakannya, Allah mencatatnya sebagai satu kebaikan yang sempurna. Jika berniat untuk berbuat kebaikan lalu ia mengerjakannya, Allah mencatatnya sebagai 10 sampai 700 kali kebaikan atau lebih banyak lagi. Sebaliknya apabila berniat melakukan kejahatan, tetapi ia tidak mengerjakannya, Allah mencatatkan padanya satu kebaikan yang sempurna. Jika ia berniat melakukan kejahatan lalu dikerjakannya, Allah mencatatnya sebagai satu kejahatan”. (HR. Bukhari).

Kedua, model tadzkirah bi tadarruj, yaitu memberikan hukuman dengan cara memberikan peringatan (tadzkirah) kepada anak yang melakukan pelanggaran secara bertahap (tadarruj). Model tadzkirah bi tadarruj mengacu kepada apa yang dilakukan oleh Khidir saat mengusir Nabi Musa as. untuk tidak lagi berguru kepadanya sebagaimana dalam QS. al-Kahfi [18]:70-78.

Ketiga, model taushiyah bi al-rahmah, yaitu memberikan hukuman kepada anak yang melakukan pelanggaran dengan cara menasehatinya dengan lemah lembut dan penuh kasih sayang. Model ini sesuai dengan apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw, sebagaimana disebutkan dalam hadits, “dari Umar bin Abi Salamah ra. Ia berkata: ”ketika aku kecil, aku berada dalam asuhan Rasulullah saw. Pada suatu hari ketika tanganku bergerak ke sana ke mari di atas piring berisi makanan, berkatalah Rasulullah saw.: wahai anak, sebutlah nama Allah. Makanlah dengan tangan kananmu. Dan makanlah apa yang dekat denganmu. (HR. Al -Bukhārī).

Keempat, model ‘uqūbah wāizhah, yakni model pemberian hukuman dengan jenis hukuman yang menjerakan dan memalukan. Model hukuman ‘uqūbah wāizhah sesuai dengan al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw. Allah swt menetapkan prinsip hukuman yang menjerakan dalam firman-Nya dalam QS. An-Nur [24]: 2, artinya, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”.

Hukuman yang dilaksanakan di hadapan orang banyak dan disaksikan oleh anggota masyarakat, akan merupakan pelajaran yang sangat kuat pengaruhnya. Sebab, beberapa orang yang menyaksikannya, akan menggambarkan bahwa hukuman yang menimpa mereka itu pasti dirasakan dengan kepedihan. Seolah-olah, hukuman itu benar-benar mengenai diri yang melihat. Dengan demikian, mereka akan takut kepada hukuman, khawatir menimpa dirinya, sebagaimana menimpa terhukum yang sempat disaksikan.

Kelima, uqūbah mu’limah, adalah model pemberian hukuman dengan jenis hukuman yang menimbulkan rasa sakit pada salah satu anggota tubuh siswa yang melakukan pelanggaran. Jenis model ini diterapkan dalam bentuk pukulan dan dilakukan pada tahap terakhir, setelah model yang lain sudah diterapkan dan tidak ada hasil. Pukulan adalah hukuman yang paling berat, yang digunakan ketika jalan lain tidak dapat ditempuh.

Related posts
Pendidikan

Pemanfaatan Teknologi dalam Pembelajaran

Oleh: Muhammad Ragil Kurniawan* Kemajuan teknologi selalu hadir dengan wajah ganda, membawa manfaat sekaligus mudarat. Kemajuan teknologi membawa dampak positif pada kerja…
Berita

PP Muhammadiyah dan DPP PGMI Sepakat Desak Revisi UU Sisdiknas

Jakarta, Suara ‘Aisyiyah – PP Muhammadiyah mendapat kunjungan dari DPP Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI), Kamis (15/9). Pertemuan itu berlangsung di Gedung…
Berita

Terima Kunjungan Dewan Keamanan Thailand, PP Muhammadiyah Sampaikan Urgensi Pendidikan

Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – PP Muhammadiyah menerima kunjungan dari Dewan Keamanan Nasional Thailand, Rabu (15/9). Dalam kunjungan tersebut, Ketua Umum PP Muhammadiyah…

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *