Berita

Ragam Bentuk Kejahatan di Media Sosial dan Cara Mengatasinya

Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Lembaga Penelitian dan Pengembangan ‘Aisyiyah (LPPA) bekerja sama dengan Universitas ‘Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta mengadakan kegiatan “Literasi Digital: Cerdas Berkemajuan bagi Agen Perubahan” pada Jumat (1/10). Kegiatan ini membahas tentang berbagai perkembangan digital dan dampaknya bagi masyarakat Indonesia saat ini.

Bertindak selaku narasumber dalam acara tersebut adalah Witriani dari LPPA PP ‘Aisyiyah. Ia membahas topik “Digital Safety untuk Kaum Milenial”. Ia menyampaikan, “perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin cepat membuat masyarakat harus beradaptasi dengan berbagai perubahan, sehingga diharapkan mampu mengikuti arus perkembangan dan perubahan tersebut”.

Pada awal tahun 2021, jelasnya, Indonesia mengalami peningkatan jumlah pengguna internet sebanyak 15,5%. Peningkatan jumlah penggunaan ini memperlihatkan bahwa masyarakat mampu mengikuti dan beradaptasi dengan kemajuan teknologi.

Akan tetapi, Witriani menjelaskan, terdapat berbagai dampak yang disebabkan oleh kemajuan teknologi. Ia mencontohkan dampak positif dan negatif dari penggunaan teknologi. Dampak positif yang teknologi di antaranya adalah sebagai sarana belajar, mengasah skill, sarana komunikasi dan koordinasi, berwirausaha, serta hiburan. Sementara dampak negatif adalah berupa kecanduan gawai, kurangnya interaksi dengan keluarga atau teman sebaya, pornografi, dan bullying.

Baca Juga: Indonesia dan Budaya Digital

Selanjutnya, Witriani menjelaskan mengenai berbagai bentuk kejahatan yang dapat terjadi di ruang-ruang digital. Kejahatan tersebut di antaranya adalah: (a) penyebaran konten provokatif; (b) penipuan online; (c) pornografi, dan; (d) akses ilegal. Selain itu, Witriani juga memaparkan berbagai bentuk kekerasan seksual yang dapat terjadi via digital, yakni:

Pertama, cyber groaming. Cyber groaming adalah kejahatan yang dilakukan secara sengaja untuk dilecehkan atau ditipu. Kejahatan jenis ini biasanya dilakukan dengan mencari calon korban yang memiliki potensi, misalnya kondisi ekonomi, kondisi tubuh, usia, atau pendidikan.

Kedua, cyber harassment. Kejahatan ini berupa pengiriman teks yang bertujuan untuk menyakiti, menakuti, mengancam, atau mengganggu korban. Pengiriman teks akan dilakukan secara terus menerus dalam sosial media sampai pelaku berhasil mencapai tujuannya.

Ketiga, illegal content. Pelaku kejahatan ini biasanya melakukan pemasukan data atau informasi ke internet mengenai suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan melanggar hukum.

Keempat, morphing, yaitu mengedit dan memposting foto seseorang tanpa ada izin dari orang yang bersangkutan. Kemudian, foto tersebut disebarkan ke berbagai media sosial atau situs web.

Kelima, stalking. Stalking merupakan kejahatan berupa menguntit atau memantau aktivitas korban sehingga membuat korban merasa takut dan tertekan.

Dalam hal ini, Witriani memberikan beberapa tips apabila seseorang merasa dirinya menjadi korban dari kejahatan dalam dunia digital. Misalnya, korban dapat mendokumentasikan berbagai bukti kejahatan yang ditunjukkan padanya dengan men-screenshot pesan yang dikirim pelaku kemudian menyimpannya sebagai barang bukti.

Selanjutnya, segera hubungi orang terdekat atau lembaga yang menangani kejahatan seperti ini, untuk mendapatkan bantuan dan pembelaan dari hukum. Selanjutnya, segera blokir berbagai platform  media sosial yang berhubungan dengan pelaku, sehingga pelaku tidak mempunyai akses untuk terhubung dengan korban. (cheny)

Related posts
Lensa OrganisasiSejarah

Di Mana Aisyiyah Ketika Masa Revolusi Indonesia?

Oleh: Ghifari Yuristiadhi Masyhari Makhasi* Tahun ini, Indonesia telah memasuki usia yang ke-79. Hal ini menjadi momentum untuk merefleksikan perjuangan para pendahulu…
Berita

LPPA PPA Adakan Diskusi Berbagi Praktik Kebaikan dalam Pengelolaan TK/PAUD, Syamsiyatun: 'Aisyiyah Sejak Dahulu Peduli Anak-anak

Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Pada tanggal (7/9) kemarin, LPPA PP ‘Aisyiyah (Lembaga Penelitian dan Pengembangan ‘Aisyiyah Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah) mengadakan diskusi serial…
Berita

Dorong Pengesahan, LPPA PP 'Aisyiyah dan Komnas Perempuan Adakan Diskusi RUU PPRTAdakan Diskusi Seputar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – RUU (Rancangan Undang-Undang) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga sudah sejak awal menjadi perhatian publik. Meskipun demikian, RUU tersebut belum…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *