Lensa Organisasi

Rangkap Jabatan dan Pergantian Posisi Pimpinan

logo aisyiyah
logo aisyiyah

logo aisyiyah

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh

Kak ‘Aisy yang saya hormati, alhamdulillah, meskipun saat pandemi, Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah terus menjalankan program yang telah disepakati dalam permusyawaratan. Memang periode hampir usai, akan tetapi karena salah satu jajaran pimpinan ‘Aisyiyah di tempat saya ada yang memang cerdas dan bertanggung jawab. Akhirnya selain terpilih pimpinan juga terpilih menjadi pimpinan di amal usaha milik organisasi ‘Aisyiyah tersebut. Tampaknya, pimpinan lain tetap mempertahankan kedua jabatan tersebut dipegang oleh orang yang ditunjuk. Akan tetapi, lama kelamaan posisi pimpinan di organisasi agak kerepotan dan lebih banyak diserahkan ke wakilnya.

Bagaimana pandangan Kak ‘Aisy? Sebelum menjawab, ada satu masalah lagi, yakni karena ketidak-aktifan salah satu pimpinan terpilih, maka pimpinan yang lain ingin menggantikan posisi ibu tersebut dengan orang lain. Padahal orang lain yang ditunjuk tersebut, dulu tidak ikut pencalonan dan nama tidak terdaftar dalam calon pimpinan. Tiba-tiba orang ini akan didudukkan pada posisi ibu yang terpilih tetapi tidak aktif tadi. Kami, pimpinan yang lain, menolak, sehingga agak muncul ketegangan komunikasi di antara kami para pimpinan. Tolong Kak ‘Aisy, beri kami solusinya. Atas jawabannya, kami sampaikan terima kasih.

Wassalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh.

(Maisaroh anggota ‘Aisyiyah)

 

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh

Ibu Maisaroh yang dirahmati Allah.

Alhamdulillah Ibu, semoga kita semua dianugerahi nikmat sehat dari Allah pada masa pandemi yang belum mereda ini. Pertanyaan ibu, kalau dicermati ada dua pertanyaan, maka Kak ‘Aisy akan mencoba menjawab satu persatu.

Tentang rangkap jabatan. Apabila ibu mencermati Peraturan PPA No. 185/2009 pasal 5 tentang penyelenggaraan amal usaha terdiri dari tiga unsur. Ketiga unsur itu terdiri dari penanggungjawab (organisasi), penyelenggara (majelis), dan pengelola (pimpinan amal usaha), yang masing-masing sudah diatur tugas dan wewenangnya (pasal 6), maka rangkap jabatan tersebut tidak memungkinkan.

Logikanya, bagaimana mungkin seseorang yang bertanggung jawab mengangkat dan memberhentikan pimpinan amal usaha, sekaligus orang yang sama juga sebagai orang yang dimanahi sebagai pimpinan yang mengelola amal usaha. Seharusnya, pengelola amal usaha bertanggung jawab melaporkan pengelolaannya kepada pimpinan organisasi sebagai owner atau pemilik amal usaha. Nah, kalau orangnya sama, berarti dia melaporkan pekerjaannya kepada dirinya sendiri. Istilah yang biasa dilontarkan untuk hal ini adalah “jeruk makan jeruk”.

Baca Juga: Kembali Ber’aisyiyah Setelah Berpolitik Praktis

Sebagai solusinya, pimpinan organisasi yang diangkat menjadi pimpinan amal usaha harus diberhentikan dari pimpinan organisasi agar dapat fokus menjalankan kepemimpinan amal usaha yang dikelolanya. Caranya, pimpinan organisasi tersebut mengajukan pemberhentian dan mengusulkan penggantinya kepada pimpinan setingkat di atasnya. Nanti, pimpinan setingkat di atasnya akan mengeluarkan dua SK.

Pertama. SK Pemberhentian atau Penonaktifan Pimpinan Organisasi yang mendapat amanah menjadi Pimpinan Amal Usaha. Kedua. SK Pengangkatan Pimpinan Organisasi pada posisi yang ditinggalkan. Sebagai catatan, pergantian pimpinan tetap diajukan ke permusyawaratan setingkat untuk mendapatkan pengesahan.

Tentang posisi pimpinan terilih yang tidak aktif. Terdapat ada dua langkah solusi, pertama, klarifikasi dulu kepada pimpinan yang tidak aktif, apa penyebabnya. Jika memungkinkan, dicarikan solusi pemecahan penyebab ketidak-aktifannya. Akan tetapi, apabila memang yang bersangkutan tidak mau aktif betul, diminta untuk mengundurkan diri. Bila itu telah ditempuh, maka melakukan tahapan kedua.

Kedua. Dicarikan penggantinya melalui sidang pleno pimpinan. Syarat pengganti adalah: (a) Dapat langsung dari wakilnya atau salah seorang dalam susunan pimpinan yang sudah diberi SK. (b) Dapat dari luar susunan pimpinan yang mendapatkan SK tetapi dari daftar calon pimpinan yang dulu oleh Panitia Pemilihan diajukan dalam permusyawaratan. Pasalnya, pimpinan organisasi itu adalah sebuah amanah yang terseleksi melalui tahapan pemilihan, mulai dari pengumpulan bakal calon, seleksi persyaratan, rekomendasi dari Muhammadiyah setingkat sehingga menjadi calon, sampai proses pemilihan dalam permusyawaratan. Meskipun ada orang yang memiliki kelebihan dalam segala hal, akan tetapi kalau tidak melalui mekanisme tahapan tersebut, tidak memenuhi Tata Tertib Pemilihan Pimpinan.

Ibu Maisaroh. Demikian jawaban dari Kak ‘Aisy, semoga kita semua dapat menjaga ketertiban berorganisasi demi kabaikan kita bersama. InsyaAllah, tidak ada permasalahan tanpa solusi. Selamat menjalankan amanah organisasi.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh

(Bunda Imah)

 

Related posts
Lensa OrganisasiSejarah

Di Mana Aisyiyah Ketika Masa Revolusi Indonesia?

Oleh: Ghifari Yuristiadhi Masyhari Makhasi* Tahun ini, Indonesia telah memasuki usia yang ke-79. Hal ini menjadi momentum untuk merefleksikan perjuangan para pendahulu…
Berita

107 Tahun Aisyiyah, Perkuat Komitmen Menjawab Berbagai Problem Kemanusiaan Semesta

Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Mengusung tema “Memperkokoh dan Memperluas Dakwah Kemanusiaan Semesta” ‘Aisyiyah  akan memperingati miladnya yang ke-107 tahun pada 19 Mei…
Berita

Tri Hastuti Dorong Warga Aisyiyah Kawal Demokrasi di Indonesia

Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Menghadapi momentum Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, banyak pertanyaan dari warga ‘Aisyiyah menyangkut pilihan dan keberpihakan ‘Aisyiyah. Sekretaris Umum…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *