Oleh: Hamim Ilyas
Pembagian zakat dalam at-Taubah [9]: 60 diatur untuk 8 ashnaf (kelompok) penerima zakat atau mustahiq. Ayat itu adalah sebagai berikut:
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Kehidupan yang dijalani umat pada zaman sekarang sangat jauh berbeda dengan yang dijalani oleh umat pada zaman Nabi sampai zaman pra-modern. Hal ini tidak terlepas dari perubahan sejarah dalam semua bidang kehidupan yang tidak dapat dihindari.
Perubahan yang terkait dengan aturan pembagian zakat, di antaranya adalah sebagai berikut. Pertama, perubahan sistem sosial dari feodalisme-perbudakan menjadi egalitarisme sehingga perbudakan yang pada zaman dahulu legal sekarang menjadi kejahatan berat, yakni kejahatan kemanusiaan.
Kedua, perubahan standar kesejahteraan dari pemenuhan kebutuhan primer meliputi tiga kriteria (pangan, sandang, dan papan) menjadi meliputi lima kriteria, yaitu tiga kriteria sebaimana disampaikan di depan ditambah dengan kesehatan dan pendidikan.
Baca Juga: Benarkah Perempuan Tercipta dari Tulang Rusuk Laki-laki?
Ketiga, perubahan pengelolaan zakat oleh individu dan lembaga tidak resmi pada masa lalu menjadi pengelolaan oleh lembaga resmi sehingga pengelolaan oleh pihak pertama menjadi kejahatan yang dapat diproses ke pengadilan.
Perubahan kehidupan itu membuat definisi ashnaf-ashnaf yang dikembangkan pada masa klasik dan pertengahan Islam dahulu tidak seluruhnya dapat diterapkan pada zaman sekarang. Karena itu, mau tidak mau harus dilakukan redefinisi terhadapnya agar pembagian zakat sesuai dengan ayat tersebut.
Dalam at-Taubah [9]: 60 peruntukan zakat bagi 8 ashnaf dikemukakan dengan menggunakan kata penghubung (harful jarr): li dan fi. Rasyid Ridla memahami bahwa li digunakan sebagai kata penghubung untuk 6 ashnaf, sedangkan fi digunakan sebagai kata penghubung untuk 2 ashnaf, yakni al-riqab dan sabilillah. Ia juga menjelaskan bahwa li lil milki yang bermakna zakat menjadi hak individu yang memiliki kebutuhan mendesak (asykhash massat hum al-hajah) dan fi lil wi’a’ yang bermakna zakat untuk mashlahah ‘ammah, kepentingan umum (Muhammad Abduh dan Rasyid Ridla, 1978: 499).
Mustahik Individu/Lembaga Orang-orang Fakir (al-Fuqara’)
Al-Faqir dalam al-Quran (dan hadis) digunakan dengan empat pengertian yang disebutkan oleh al-Ashfahani dengan salah satunya adalah ‘tidak memiliki apa-apa (kekayaan dan penghasilan) yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.’
Sesuai dengan ini, pengertian al-fuqara’ sebagai mustahik zakat adalah ‘orang-orang yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan atau orang melarat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer atau dasar (pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan).’ Dalam perspektif ekonomi, pengertian ini berarti memasukkan mereka sebagai orang-orang yang mengalami kemiskinan absolut dengan menyandang masalah ekonomi berat.
Dalam pelaksanaan pembagian zakat, mereka dapat diberi bagian dengan kriteria fakir yang relevan sekarang, yaitu orang yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya; orang yang mengalami kemiskinan multi dimensi; penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus; lansia yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan; orang yang kehilangan harta benda karena bencana; orang yang tidak memiliki biaya pendidikan dasar 9 tahun; dan kaum imigran yang menunggu penempatan di negara-negara tujuan (imigran Afganistan di Indonesia dan lain-lain)
Orang-orang Miskin (Masakin)
Secara bahasa kata al-miskin berarti sedikit bergerak, baik secara fisik karena lemah dan tidak berdaya maupun secara psikis karena memiliki kepuasan hidup (qana’ah) dan kesabaran (Muhammad Abduh dan Rasyid Ridla, 1978: 490). Sedikit bergerak dalam pengertian fisik ini dapat menunjukkan bahwa al-miskin adalah orang yang memiliki perkerjaan, penghasilan atau kekayaan, tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya.
Pengertian ini diperkuat oleh pengertian al-miskin menurut isytiqaq atau pembentukannya yang lain, yakni orang yang menetap dan bertahan pada keadaannya tanpa usaha sungguh-sungguh untuk mentas darinya (Muhammad Hasan Hasan Jabal, 2010: 1042).
Sesuai dengan makna di atas, orang miskin yang berhak menerima zakat adalah orang yang memiliki kekayaan, pekerjaan, usaha atau penghasilan yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar (pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan). Ini berarti bahwa dia adalah orang yang mengalami kemiskinan absolut dengan menyandang masalah ekonomi sedang.
Orang miskin demikian dapat diberi bagian zakat dengan kriteria yang relevan sekarang adalah: orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar; orang yang kekurangan modal untuk usaha; orang yang menderita sakit dan tidak memiliki kemampuan berobat; orang yang tidak memiliki biaya pengurusan jenazah;dan orang yang tidak memiliki biaya pendidikan dasar 12 tahun.
Pengelola Zakat/Amil (al-‘Amilin ‘alaiha)
Di Indonesia berlaku Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menetapkan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia harus dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), yakni lembaga pemerintah non-struktural yang mandiri dan melakukan pengelolaan zakat secara nasional; dan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ), yakni lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu BAZNAS.
Dengan demikian, amil sekarang bukan lagi individu perorangan, tetapi individu “lembaga” yang dalam fikih dikenal dengan istilah asy-syakhshiyah al-hukmiyyah. Individu lembaga tersebut memiliki tugas-tugas yang ditetapkan UU tersebut, yaitu (1) perencanaan, (2) pelaksanaan, (3) pengendalian, dan (4) pelaporan-pertanggungjawaban pengelolaan zakat.
Amil dengan pengertian di atas mendapatkan bagian dari zakat untuk pengelolaan zakat sesuai dengan empat tugas di atas dengan kriteria: gaji/honorarium pimpinan/pegawai lembaga; biaya pengadaan kantor; biaya pengadaan dan pemeliharaan alat-alat kantor; biaya operasional kantor/lembaga; dan biaya perjalanan dinas;
Muallaf (al-Mu’allafati Qulubuhum)
Para ulama mengidentifikasi muallaf pada zaman Nabi sebagai berikut. Pertama, orang yang masuk Islam dengan niat yang lemah dan diberi bagian zakat supaya menjadi kuat dalam memeluknya (‘Uqbah bin Zaid, Abu Sufyan bin Harb, al-Aqra’ bin Habis dan ‘Abbas bin Mirdas). Kedua, orang yang masuk Islam dengan niat yang baik dan diberi zakat supaya dapat menarik keluarganya yang masih non-Muslim untuk masuk Islam (‘Ady bin Hatim). Ketiga, non-Muslim yang mengganggu perkembangan Islam dan diberi zakat supaya tidak mengganggu perkembangannya (‘Amir bin Thufail). Keempat, non-Muslim yang tertarik kepada Islam dan diberi zakat supaya mau masuk Islam (Shafwan bin Umayah) (Al-Mawardi: 375- 376).
Sesuai dengan sunnah ini, definisi muallaf sekarang adalah ‘pihak (perorangan dan lembaga), baik Muslim maupun non-Muslim, yang potensial dalam mendukung pengembangan dakwah dan spiritualitas, dan orang yang mengalami gangguan dan ancaman dalam pengembangan spiritualitas’.
Pengertian ini berarti bahwa bagian zakat untuk muallaf itu menjadi usaha pemberdayaan dalam pengembangan dakwah dan spiritualitas di kalangan masyarakat dan individu-individu. Adapun kriterianya yang relevan sekarang adalah pemberdayaan ekonomi, pendidikan dan kerohanian kepada mualaf; lobi pengembangan dakwah dan spiritualitas; dan pelaksanaan dakwah komunitas.
Orang-orang yang Memiliki Hutang (al-Ghaarimin)
Pengertian al-ghaarimin yang berhak menerima zakat menurut para ulama adalah sebagai berikut. Pertama, orang miskin yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarga. Kedua, orang miskin dan orang kaya yang berhutang untuk mewujudkan kemashalahatan umum, seperti meredam konflik dan mendamaikan pihak-pihak yang terlibat konflik di masyarakat (Al-Mawardi: 486).
Dengan pertimbangan di atas, definisi al-ghaarimin sekarang adalah ‘orang yang memiliki hutang untuk keperluan yang baik, baik untuk keperluan diri dan keluarga maupun untuk kepentingan umum, tetapi tidak dapat melunasi pada tempo yang ditentukan sehingga mengalami gangguan dalam kehidupan pribadi dan keluarganya’.
Hal ini berarti bahwa al-ghaarimin adalah orang-orang yang mengalami kemiskinan relatif dengan masalah ekonomi ringan, yakni masalah keuangan atau finansial. Orang-orang yang memiliki hutang demikian dapat diberi bagian zakat dengan kriteria yang relevan sekarang: bantuan biaya pelunasan hutang kepada rentenir; bantuan pelunasan biaya rumah sakit; bantuan pelunasan biaya pendidikan tinggi; bantuan pelunasan hutang orang kaya untuk pembangunan fasilitas umum; bantuan pelunasan hutang orang kaya untuk pembangunan sosial (kesehatan, pendidikan, dan interaksi warga masyarakat).
Ibnu Sabil
Di kalangan para ulama, berkembang beberapa pandangan tentang pengertian ibnu sabil yang berhak menerima zakat, yaitu (1) orang yang dalam perjalanan dan kehabisan bekal sehingga tidak dapat menyelesaikan perjalanan dan tidak dapat pulang (Mujahid, Qatadah, dan ar-Rabi’); (2) orang yang hendak melaksanakan bepergian (Imam Syafii); (3) orang yang lemah (ad-Dhahak dan Qatadah); dan orang berhaji tanpa membawa bekal (Fuqaha Irak) (Al-Mawardi: 486; Muhammad Shidiq Khan, 1992: 331).
Sesuai dengan pendapat-pendapat di atas, definisi ibn sabil sekarang adalah ‘orang yang tidak memiliki bekal (biaya tiket dan atau biaya hidup) untuk mengadakan dan meneruskan perjalanan (perantauan) untuk keperluan yang baik’. Hal ini berarti bahwa ibnu sabil adalah orang yang mengalami kemiskinan relatif dengan masalah ekonomi ringan, yakni masalah perbekalan.
Baca Juga: Jejak Emas Filantropi Muhammadiyah-Aisyiyah
Ibnu sabil dalam pengertian demikian dapat diberi bagian zakat dengan kriteria yang relevan sekarang: bantuan mahasiswa yang kekurangan biaya di perantauan saat menempuh pendidikan tinggi; bantuan peserta pendidikan khusus yang kekurangan biaya di perantauan saat ia mengikuti pendidikan khusus; orang yang kehabisan bekal di perjalanan; pemulangan TKI yang terlantar di luar negeri; pemulangan jamaah haji yang terlantar di luar negeri; orang yang tidak memiliki biaya (tiket dan uang saku) mengadakan perjalanan penting dan mendesak.
Mustahik Publik
Riqab
Para ulama memberikan beberapa pengertian tentang riqab yang berhak menerima zakat: budak yang mengadakan akad pembebasan diri dengan tuannya (Arab: mukatab) (Ali bin Abi Thalib dan Imam Syafii); budak yang dibeli untuk dimerdekakan (Ibn Abbas dan Imam Malik) (Al-Mawardi: 376); dan tawanan perang (Az-Zamakhsyari: 282).
Dalam hukum internasional sekarang perbudakan sudah dilarang dan peperangan yang legal adalah perang antar-negara. Namun dalam kenyataannya, masih terjadi “perbudakan” dan “konflik bersenjata” antarwarga masyarakat. Perbudakan pada dasarnya merupakan sistem sosial yang tidak berperikemanusiaan dengan melegalkan diskriminasi, penindasan, dan eksploitasi. Ketika Islam datang, perbudakan bersama feodalisme menjadi sistem sosial yang dominan dan Islam mengubahnya menjadi sistem sosial egalitarianisme.
Pada zaman Nabi perubahan dilakukan secara evolusioner dengan membuka pintu pembebasan budak yang sebanyak-banyaknya dan selebar-lebarnya. Selanjutnya, perang (konflik bersenjata) adalah konflik sosial yang menyebabkan warga masyarakat yang terlibat konflik berada pada lubang kemiskinan dan para nabi diutus untuk menghilangkan konflik (al-Baqarah [2]: 213).
كَانَ ٱلنَّاسُ أُمَّةٗ وَٰحِدَةٗ فَبَعَثَ ٱللَّهُ ٱلنَّبِيِّۧنَ مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ وَأَنزَلَ مَعَهُمُ ٱلۡكِتَٰبَ بِٱلۡحَقِّ لِيَحۡكُمَ بَيۡنَ ٱلنَّاسِ فِيمَا ٱخۡتَلَفُواْ فِيهِۚ وَمَا ٱخۡتَلَفَ فِيهِ إِلَّا ٱلَّذِينَ أُوتُوهُ مِنۢ بَعۡدِ مَا جَآءَتۡهُمُ ٱلۡبَيِّنَٰتُ بَغۡيَۢا بَيۡنَهُمۡۖ فَهَدَى ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لِمَا ٱخۡتَلَفُواْ فِيهِ مِنَ ٱلۡحَقِّ بِإِذۡنِهِۦۗ وَٱللَّهُ يَهۡدِي مَن يَشَآءُ إِلَىٰ صِرَٰطٖ مُّسۡتَقِيمٍ
“Manusia itu adalah umat yang satu. (setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para nabi sebagai pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab yang benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Tidaklah berselisih tentang Kitab itu melainkan orang yang telah didatangkan kepada mereka Kitab, yaitu setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, karena dengki antara mereka sendiri. Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkan itu dengan kehendak-Nya. Dan Allah selalu memberi petunjuk orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus.”
Berdasarkan pendapat ulama dan hukum internasional beserta kenyataan yang ada sekarang, definisi riqab adalah ‘orang-orang yang menjadi korban dari penerapan sistem sosial yang menindas dan konflik sosial dan orang yang mengalami eksploitasi secara seksual dan ekonomi di luar batas kemanusiaan’. Hal ini berarti bahwa mereka adalah para korban perbudakan (lama) dan perbudakan modern; korban negara fasis dan rasis; korban konflik sosial; dan korban eksploitasi seksual dan ekonomi.
Riqab dalam pengertian demikian berhak mendapatkan bagian zakat dengan kriteria yang relevan sekarang, yaitu buruh migran yang mengalami eksploitasi; korban trafficking; pengungsi korban konflik sosial, kerusuhan dan pengusiran (pengungsi Wamena dll); pengungsi konflik politik (pengungsi Suriah dan lain-lain); pengungsi korban fasisme dan rasisme (pengungsi Rohingya dan lain-lain)
Sabilillah
Pengertian sabilillah yang berkembang dalam literatur Islam adalah sebagai berikut: prajurit (al-ghuzah) dan lasykar (murabithun) perang (sebagian besar ulama) (Al-Mawardi: 376; Muhammad Shidiq Khan: 331); orang-orang yang menunaikan haji dan umrah (Ibn Umar) (Muhammad Shidiq Khan: 331); jalan kemaslahatan agama untuk mendekatkan diri kepada Allah, seperti infak untuk haji dan umrah, silaturahim, sedekah, mencukupi kebutuhan prajurit, diri sendiri, dan keluarga (Muhammad Shidiq Khan: 391); semua jalan kebaikan berupa penyediaan kain kafan, pembangunan jembatan dan benteng pertahanan, pemakmuran masjid dan lain-lain (Muhammad Shidiq Khan: 331); jihad (Al-Mawardi: 253); agama yang mengantarkan untuk mendapatkan pahala dan rahmat Allah (Ismail Haqi: 308); kemaslahatan umum (Muhammad Abduh dan Rasyid Ridla: 499); dan jalan yang mengantarkan untuk mendapatkan rida Allah, berupa semua amal yang diizinkan Allah untuk meninggikan kalimah-Nya dan melaksanakan hukum-hukum-Nya (Muhammadiyah).
Dengan memperhatikan pendapat-pendapat di atas, dan hakikat risalah Islam sebagai agama rahmat bagi seluruh alam, serta masyarakat utama yang menjadi tujuan gerakan Muhammadiyah, sabilillah memiliki pengertian ‘jihad untuk mewujudkan kemaslahatan umum dan untuk menjadi unggul dalam mencapai tujuan risalah Islam yang diwahyukan untuk mewujudkan hidup baik (hayah thayyibah) dengan indikator-indikator: sejahtera (lahum ajruhum ‘inda rabbihim), damai (la khaufun ‘alaihim), dan bahagia (wa la hum yahzanun)’.
Bagian zakat untuk sabilillah digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keunggulan di atas dapat diberikan dengan kriteria yang relevan sekarang, yaitu pembangunan prasarana dan sarana (jalan, gedung, pengadaan peralatan, dan lain-lain pengembangan sumber daya manusia (warga, guru, dosen, mubaligh/dai, pengusaha, dan lain-lain); pengembangan kelembagaan (organisasi, perguruan, perusahaan, dan lain-lain); dan peningkatan kesejahteraan (guru tetap, guru honorer, dan lain-lain); peningkatan kemampuan bersaing (penguasaan IT, kemampuan bahasa asing, dan lain-lain).