Kupang, Suara ‘Aisyiyah – Tanwir Muhammadiyah tahun 2024 yang berlangsung di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, resmi ditutup pada Sidang Pleno ke-6, Jumat (6/12).
Perhelatan strategis ini menghasilkan sejumlah keputusan penting yang akan menjadi arah kebijakan Persyarikatan ke depan. Lebih lanjut, berikut 5 poin putusan yang telah disahkan:
1.Mengesahkan penambahan Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah Masa Jabatan 2022–2027 yang diusulkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai berikut:
a. H. Agus Taufiqurrohman, Sp.S., M.Kes.
b. H. Marpuji Ali, M.SI.
c. Muhammad Sayuti, M.Pd., M.Ed. Ph.D.
d. Muhammad Izzul Muslimin, S.IP.
e. Apt. Hj. Salmah Orbayinah, M.Kes.
Baca Juga: Pancasila dan Muhammadiyah
2. Menerima masukan-masukan untuk penyempurnaan rumusan naskah Indonesia Berkemakmuran dengan mandat penuh kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menyempurnakan, serta perlu disosialisasikan dalam kontestasi pemikiran tingkat global maupun nasional;
3. Menerima masukan-masukan untuk perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah dengan mandat penuh kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menyempurnakan agar menjadi satu kesatuan utuh untuk dibahas pada Muktamar ke-49;
4. Menerima masukan-masukan untuk Rekomendasi Tanwir Muhammadiyah tahun 2024 dengan mandat penuh kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menyempurnakan dan menindaklanjuti secara proporsional dan bijaksana selaras dengan kepribadian Muhammadiyah;
5. Mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mentanfidzkan dan memimpinkan pelaksanaan Keputusan Tanwir Muhammadiyah tahun 2024 tersebut dengan saksama dan sebagaimana mestinya.