Lensa OrganisasiPolitik dan Hukum

Satu Daerah Satu CakadaMu

Menyambut Pilkada Serentak 27 November mendatang, Muhammadiyah merancang Program “Satu Daerah Satu CakadaMu”, sejalan dengan amanat Muktamar Surakarta 2022 yang mendorong diaspora kader Muhammadiyah ke berbagai lembaga negara, termasuk eksekutif. Pedoman teknis program ini disusun dari hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah 2023 di Yogyakarta.

Dalam program ini, digunakan beberapa istilah kunci:

  • KaderMu: Kader Muhammadiyah.
  • CakadaMu: Calon kepala daerah yang mendapat dukungan Muhammadiyah.
  • CakadesMu: Calon kepala desa yang mendapat dukungan Muhammadiyah.

Tujuan program ini adalah untuk mengajak kader dan warga Muhammadiyah agar terlibat dalam politik praktis, terutama dengan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Beberapa langkah penting untuk mendukung program ini mencakup:

  1. Komunikasi dengan Partai Politik: LHKP di tiap tingkat perlu membangun komunikasi dengan pimpinan partai sesuai levelnya. Untuk CakadaMu di tingkat provinsi, komunikasi dilakukan dengan pimpinan partai tingkat provinsi, sedangkan untuk CakadaMu di tingkat kabupaten/kota, dilakukan dengan pimpinan partai setempat.
  2. Pendukung dari Berbagai Partai: CakadaMu tidak harus berasal dari satu partai saja, melainkan dapat tersebar di berbagai partai. Namun, kader yang terpilih diharapkan menjalankan misi Muhammadiyah, bukan hanya partai.
  3. Pembagian Tugas LHKP:
    • LHKP Pimpinan Wilaya Muhammadiyah (PWM) bertugas memetakan dan memonitor CakadaMu di tingkat provinsi.
    • LHKP Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) bertugas mengawal CakadaMu di tingkat kabupaten/kota.
  4. Independensi Muhammadiyah: Dalam Pilkada Serentak 2024, Muhammadiyah akan tetap bersikap independen, tetapi memainkan peran strategis dalam mendukung kader yang berkiprah di politik praktis, tanpa melibatkan simbol organisasi secara langsung.

Baca Juga: Merawat Optimisme dan Kesadaran Hukum Anak Muda

Kriteria CakadaMu/CakadesMu

Beberapa ketentuan terkait pemilihan calon adalah:

  1. Satu CakadaMu per Daerah: Setiap daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota hanya mendukung satu calon. Jika terdapat lebih dari satu calon, keputusan terbaik akan diambil melalui musyawarah, setelah riset dan survei dilakukan.
  2. Aktif di Muhammadiyah: Calon pernah atau sedang aktif di Muhammadiyah atau Ortom. Jika tidak, ia merupakan mandat dari Muhammadiyah setempat dengan komitmen yang kuat.
  3. Komitmen dan Integritas: Calon memiliki integritas tinggi dan komitmen yang kuat untuk mendukung kepentingan Muhammadiyah.
  4. Kapasitas dan Kecakapan: Calon harus mampu menjalankan tugas yang diamanahkan dengan baik.
  5. Elektabilitas: Calon memiliki potensi elektoral yang kuat serta dapat diterima dengan baik oleh masyarakat di daerah pemilihannya.

Dengan pedoman ini, Muhammadiyah diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi kadernya dalam pembangunan daerah melalui Pilkada.

Related posts
Berita

Haedar: Pilkada Serentak Harus Bersih dari Segala Campur Tangan Lembaga dan Siapa pun

Bantul, Suara ‘Aisyiyah – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir memberikan hak suaranya untuk Pilkada Serentak 2024 di TPS 005…
Berita

LHKP PDM Kabupaten Bekasi dan KPUD Kabupaten Bekasi Gelar Sosialisasi Pilkada 2024: Dorong Partisipasi Pemuda dalam Pilkada

Bekasi, Suara ‘Aisyiyah – Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum…
Lensa OrganisasiPolitik dan Hukum

Bentuk Dukungan Muhammadiyah kepada CakadaMu/CakadesMu

Sejalan dengan amanat Muktamar Surakarta 2022 yang mendorong diaspora kader Muhammadiyah ke berbagai lembaga negara, termasuk eksekutif, Muhammadiyah telah mencanangkan program “Satu…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *