Dalam setiap ibadah, ada beberapa aspek yang harus dipenuhi, mulai dari syarat sah, syarat wajib, hingga rukun. Hal ini berlaku hampir dalam setiap jenis ibadah, termasuk salat yang menjadi ibadah sehari-hari. Dalam Putusan Tarjih Muhammadiyah, ada beberapa poin yang menjadi rukun sekaligus tata cara salat. Di antaranya adalah sebagai berikut;
a. Berdiri bagi yang mampu
b. Niat dan Takbiratul Ihram
Dijelaskan dalam sebuah riwayat Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah mengajarkan tentang bertakbir dalam shalat yaitu ketika ia menghadap ke kiblat dan mengangkat kedua belah tangannya dengan membaca Allahu Akbar. Setelah bertakbir, disunahkan untuk membaca doa iftitah yang kemudian disusul dengan surat al-Fatihah lalu surat pendek.
c. Ruku’ dan tuma’ninah
Gerakan ini dilakukan dengan membungkukkan punggung sampai 90 derajat. Saat melakukan gerakan ini, bacaan yang dibaca adalah “Subhanakallahumma Rabbana wa bihamdika-llahumma-ghfirlii”.
d. I’tidal
Setelah ruku adalah i’tidal, yaitu dengan bangkit berdiri tegak kembali sambil mengangkat tangan layaknya takbiratul ihram. Bacaan yang dibaca adalah “Sami’allahu liman hamidahu” dan dilanjutkan dengan “robbana lakal hamdu mil us samaa waa ti wa mil ul ardhi wa mil umaa syi’ta syai in ba’du” atau “rabbanaa wa lakal hamdu hamdan katsiran thayyiban mubaarokan fiih”.
e. Sujud
Rukun ini dilakukan dengan takbir, letakkan kedua lutut dan jari kakimu diatas tanah, lalu kedua tanganmu, kemudian dahi dan hidung. Dengan menghadapkan ujung jari kakimu ke arah kiblat serta meregangkan tanganmu daripada kedua lambungmu dengan mengangkat sikumu. Dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah terdapat beberapa bacaan doa ketika sujud yaitu:
“Subhaanakallah humma rabbanaa wa bihamdikallahummaghfirlii” dan “subhaana Rabbiyal a’laa”
f. Duduk diantara dua sujud
Duduk diantara dua sujud ini dilakukan dengan mengangkat kepala seraya bertakbir dan duduk tenang. Terdapat bacaan doa kerika duduk diantara dua sujud sesuai dengan Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah:
“Allaahummaghfirlii warhamnii wajburnii wahdinii warzuqnii”
g. Tasyahud
Saat tasyahud awal, cara duduk kurang lebih sama dengan duduk di antara dua sujud. Akan tetapi akan berbeda saat tasyahud akhir karena kaki kiri ditekuk di bawah kaki kanan dan kedua pantat menyentuh lantai. Berikut doa yang dibaca:
“Attahiyyaatu lillaahi washsholawaatu waththoyyibaat. Assalaamu ‘alaika ayyuhannabiyyu warohmatullaahi wabarokaatuh. Assalaamu’alainaa wa’ala ‘ibaadillaahi shshoolihiin. Asyhadu anlaa ilaaha illallaah waasyhadu annamuhammadan ‘abduhu warosuuluh. Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa shollaita ‘ala Ibroohim wa ‘ala aali Ibrohim, innaka hamidun majiid. Allahumma baarik ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa baarokta ‘ala Ibrohim wa ‘ala aali Ibrohimm innaka hamidun majiid”
h. Salam
Rukun ini dilakukan dengan menolehkan kepala ke kanan lalu ke kiri sambil mengucap salam dua kali.
Normalnya seorang muslim memang menunaikan salat dengan berdiri. Akan tetapi, ada kondisi di mana seseorang tidak mampu berdiri padahal dia harus tetap salat demi menunaikan kewajibannya sebagai seorang muslim. Agar tetap dapat beribadah dengan nyaman, islam memberikan keringanan bagi mereka yang tidak mampu, utamanya karena sakit.
1. Salat Duduk
a. Pasien tidak kuat berdiri, atau kuat namun tidak diizinkan menurut petunjuk dokter.
b. Tidak ada tempat lain selain tempat tidur pasien dan tidak memungkinkan berdiri di atasnya karena tempat tidur memantul, rapuh dan sebagainya. Kondisi inilah
yang paling sering dialami oleh banyak pasien.
c. Pasien bertinggi badan yang tidak memungkinkan dia berdiri di tempat itu.
Adapun tata-caranya shalat duduk adalah:
a. Duduk menghadap kiblat dengan posisi iftirasy (duduk di atas mata kaki kiri, telapak kaki kanan ditegakkan, ujung jari kaki kanan ditekuk menghadap kiblat/timpuh). Adapun cara duduknya bisa dengan bersila, iftirasy, atau menyelonjorkan kaki ke arah kiblat. Menurut kebanyakan ulama, duduk iftirasy lebih baik. Bagi perempuan lebih baik duduk bersila, agar auratnya lebih tertutup.
b. Berniat shalat dan kemudian menjalankan semua rukun (aturan wajib) shalat.
c. Ketika ruku’, badan dibungkukkan sedikit dan tangan diletakkan di atas paha.
d. Untuk posisi sujud, bisa dengan sujud sempurna jika kesehatan memungkinkan dan bisa dengan membungkukkan badan dengan posisi sedikit lebih rendah daripada posisi ruku’.
e. Untuk duduk tasyahhud (duduk terakhir sebelum salam penutup shalat) bisa dengan tawarruk (seperti duduk iftirasy hanya saja telapak kaki kiri dikeluarkan ke kanan sehingga pantat duduk di atas alas shalat) atau dengan duduk iftirasy jika fisik tidak memungkinkan.
2. Salat Berbaring
Shalat dengan berbaring dilakukan bagi pasien yang tidak mampu shalat dengan berdiri ataupun duduk. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut:
a. Berbaring (miring) dengan bertumpu pada lambung kanan kepala di sebelah
utara, dada dan wajah menghadap kiblat.
b. Berniat shalat dan kemudian menjalankan semua rukun (aturan wajib) shalat.
c. Ketika ruku’ sedikit menundukkan kepala ke arah dada.
d. Ketika sujud, menundukkan kepala lebih menunduk dari pada ruku’.
e. Selanjutnya meneruskan rukun shalat sampai salam dalam posisi berbaring.
3. Salat Terlentang
Apabila pasien tidak mampu melakukan shalat dengan duduk ataupun berbaring,
maka ia bisa melakukan shalat dengan terlentang. Adapun tata caranya ialah:
a. Pasien tidur terlentang dengan kaki membujur ke arah kiblat, kepala diangkat sedikit tinggi dengan bantal atau lainnya dan wajah menghadap kiblat.
b. Ketika ruku’ sedikit menundukkan kepala ke arah dada.
c. Ketika sujud, menundukkan kepala sedikit lebih menundukkan daripada ketika ruku’.
d. Selanjutnya meneruskan rukun sampai salam dalam keadaan terlentang.
4. Salat Isyarat
Jika pasien tetap tidak bisa melakukan shalat dengan semua keringanan di atas, maka cara terakhir adalah shalat dengan isyarat. Adapun tata caranya ialah:a. Posisi badan bebas. Jika masih mungkin, tetap menghadap kiblat.
b. Semua gerakan shalat dilakukan hanya dengan isyarat anggota badan misalnya jari telunjuk kanan, kedipan mata atau lainnya.
c. Jika isyarat dengan anggota tubuh tidak mampu, maka cukup isyarat dengan hati demikian juga bacaan-bacaan shalat. Hanya pasien dan Allah yang dapat mengetahui shalat dengan cara ini. Inilah ikhtiar terakhir yang dilakukan oleh pasien dalam memenuhi kewajibannya sebagai hamba Allah.
d. Jika dengan isyarat hati tidak bisa, maka berarti pasien sudah tidak terbebani kewajiban apapun.
e. Untuk kemudahan dan konsentrasi shalat pasien, ia boleh dipandu gerakannya oleh orang lain, seperti perawat, anggota keluarga dan lain sebagainya.