Berita

Sikapi SKB Tiga Menteri, ‘Aisyiyah: Sanksi Dana BOS Langgar Undang-Undang

SKB Tiga Menteri

SKB Tiga Menteri

Di tengah pandemi yang belum usai, pemerintah membuat gaduh dunia pendidikan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri. SKB tersebut berisi aturan seputar penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Meski tidak menyasar secara khusus lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan ‘Aisyiyah, Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Siti Noordjannah Djohantini merasa perlu untuk membuat pernyataan sikap. Pernyataan sikap itu disampaikan dalam forum Konsolidasi Nasional Pimpinan ‘Aisyiyah yang diselenggarakan secara daring (6/2).

Ada enam pernyataan sikap PP ‘Aisyiyah terkait SKB tiga menteri; Pertama, pemerintah semestinya membuat kebijakan yang memberikan kelonggaran kepada sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk membuat pengaturan yang positif yang arahnya menganjurkan, membolehkan, dan mendidik para siswa untuk taat menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya, termasuk dalam berpakaian seragam kekhasan agama siswa.

Kedua, pengaturan yang kaku dan ketat pada diktum Ketiga dalam Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut secara substantif tidak sejalan dengan prinsip dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”.

Ketiga, memakai pakaian khusus keagamaan (pakaian seragam khas muslimah) merupakan bagian dari pelaksanaan ajaran agama sebagaimana dijamin oleh Pasal 29 UUD 1945. Karenanya pemerintah harus melindungi hak siswa dalam menjalankan ajaran agamanya melalui peraturan sekolah yang bijaksana dan moderat, yang menumbuhkan keberagamaan siswa yang relijius, damai, toleran, serta meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia sebagaimana tujuan Pendidikan Nasional.

Keempat, merespons diktum Kelima huruf d, dalam Keputusan Bersama Tiga Menteri dinyatakan, “Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait dengan bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan”, tidak sejalan dengan ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2). Ketentuan Pasal 31 UUD 1945, ayat (1) mengatur Setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan dan ayat (2) yang mengatur Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Kelima, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah khususnya bagi siswa muslimah sangat akomodatif dan konstitusional. Ketentuan Pasal 1 angka 4 Permendikbud mengatur “Pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah”. Karenanya Permendikbud tersebut masih sangat relevan untuk dilaksanakan di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah dan dapat mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu membentuk insan Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berkarakter akhlak mulia.

Noordjannah mengatakan, pemerintah semestinya fokus pada penanganan pandemi Covid-19. “Karenanya hal-hal yang menimbulkan kontroversi semestinya dihindari oleh semua pihak sehingga bangsa Indonesia lebih ringan dalam menghadapi Covid-19 dan dapat menyelesaikan masalah-masalah nasional lainnya untuk kepentingan bersama,” tutupnya.

Sikap PP ‘Aisyiyah tersebut mendapat respons positif dari peserta konsolidasi. Mereka menganggap sikap ‘Aisyiyah mewakili keresahan banyak masayarakat. (SB)

Related posts
Lensa OrganisasiPerempuan

Perjuangan Perempuan Aisyiyah (Antara Organisasi dan Keluarga)

Sejarah perjuangan wanita telah menegaskan peran penting organisasi sebagai wadah untuk aspirasi dan kepentingan mereka. Salah satu contoh yang mencolok adalah Aisyiyah…
Berita

Gelar Konsolidasi Nasional, Program Inklusi Aisyiyah Tegaskan Keberpihakan pada Kelompok Dhuafa dan Mustadhafin

Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Kamis (21/4), Program Inklusi ‘Aisyiyah mengadakan Konsolidasi Nasional bertajuk “Kepemimpinan Perempuan untuk Peningkatan Akses Kesehatan dan Ekonomi bagi…
Berita

SLB Muhammadiyah Dekso Gelar Table Top Exercise Hadapi Pembelajaran Tatap Muka

Kulonprogo, Suara ‘Aisyiyah – SLB Muhammadiyah Dekso, Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta melaksanakan Table Top Exercise (TTX) pembelajaran tatap muka pada masa pandemi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *