Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Pada pelatihan mubalighat lingkungan hari ketiga, Siti ‘Aisyah selaku Ketua PP ‘Aisyiyah Koordinator Bidang Majelis Tabligh menyampaikan materi tentang “Membangun Kelestarian Lingkungan Melalui Keluarga Sakinah”. Pelatihan itu diselenggarakan oleh LLHPB PP ‘Aisyiyah bekerja sama dengan Lazismu PP Muhammadiyah, Ahad (26/12).
Siti ‘Aisyah memulai dengan mengutip surat ar-Rum ayat 21. Ayat tersebut, menurut pemahaman dia, terdapat nilai-nilai dasar dan asas bangunan keluarga sakinah, yaitu tauhid (keyakinan akan keesaan Allah), zawaj (pasangan), sakinah, mawaddah, dan rahmah.
“Tauhid yaitu keyakinan dan kesadaran bahwa semua proses dan keadaan kehidupan kekeluargaan harus berpusat pada Allah. Zawaj yaitu suami istri sebagai pasangan yang saling melengkapi, saling menutup kekurangan pasangannya. Sakinah yang dimaknai sebagai tujuan pembentukan keluarga yang harus terus menerus diwujudkan. Mawaddah wa rahmah yaitu cinta kasih sebagai pengikat keluarga dalam mewujudkan keluarga sakinah,” jelasnya.
Lanjutnya, keluarga sakinah adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan tercatat sehingga masing-masing anggota keluarga dapat menjalankan peran sesuai fungsinya, dalam suasana kasih sayang untuk mewujudkan rasa aman, tentram, damai, bahagia, sejahtera dunia dan akhirat yang diridhai Allah.
Baca Juga: Hening Parlan: Menjadi Mubalighat Lingkungan adalah Menjaga Generasi yang Akan Datang
Terkait pembinaan aspek lingkungan hidup, ‘Aisyah menyebutkan ada lima. Masing-masing aspek menurut dia tidak berdiri sendiri. Lima aspek pembinaan keluarga sakinah merupakan satu sistem, saling melengkapi, ada inter-relasi dan interdependensi. Lima aspek yang dimaksud adalah:
Pertama, aspek pendidikan, diarahkan pada edukasi dan pembudayaan anggota keluarga untuk melestarikan lingkungan hidup. Kedua, aspek ekonomi, pelestarian lingkungan hidup dikembangkan ke arah income generating, untuk menambah ekonomi keluarga. Ketiga, aspek sosial, hukum, dan politik. Secara sosial, gerakan lingkungan hidup menjadi gerakan bersama dalam masyarakat dalam upaya mewujudkan qaryah thayyibah.
Keempat, aspek hukum, perlu ada kesadaran hukum anggota keluarga tentang regulasi yang mendorong terwujudnya pelestarian lingkungan hidup dan sangsi bagi perusak lingkungan. Kelima, aspek politik, adanya political will pemerintah terhadap upaya-upaya pelestarian lingkungan hidup, baik dalam wujud regulasi, kebijakan, alokasi dana, program, dan kegiatan pelestarian lingkungan hidup.
Pada kesempatan itu, ‘Aisyah juga menjelaskan tentang pentingnya lingkungan hidup bagi keluarga. Lingkungan merupakan faktor yang besar pengaruhnya terhadap kesehatan, kelangsungan hidup seorang bayi dan anak-anak, dan ekosistem, serta keselamatan kehidupan manusia.
Dia menyebutkan tiga macam lingkungan hidup manusia, yaitu lingkungan biologis, lingkungan fisik, dan lingkungan sosial-ekonomi. “Masing-masing lingkungan dapat berupa lingkungan yang menguntungkan bagi kesehatan manusia dan lingkungan yang merugikan bagi kesehatan manusia,” tuturnya.
Oleh karena itu, menurut dia, perlu adanya pembinaan aspek lingkungan hidup, misalnya gerakan penghijauan di lingkungan keluarga Hijau Bumiku Lestari Alamku, dan Lumbung Hidup. (Iwan Abdul Ghani)