Putusnya perkawinan dalam hukum positif Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Khusus bagi orang...